LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Beberapa waktu lalu pihak keamanan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lembata mengungkap kasus penipuan penjualan beras yang terjadi di Kabupaten Lembata, NTT.
Modus yang dipakai pelaku dengan mengganti isi karung beras merk premium menggunakan beras kualitas biasa. Beras tersebut kemudian dijual dengan harga tinggi seolah-olah merupakan beras premium.
Hal ini ditanggapi penasehat hukum (advokat) Rafael Ama Raya, S.H.,M.H melalui pesan whatsap yang diterima media pada Selasa, 11 November 2025, Ama Raya menjelaskan bahwa benar kliennya saat ini sedang di proses oleh Unit Tipidter Polres Lembata atas tuduhan mengganti isi karung beras merk premium dengan beras kualitas biasa, kemudian menjualnya di pasaran seolah-olah merupakan beras kualitas tinggi sebagaimana bukti laporan pilisi nomor LP/A/02/XI/Res.2.1./2025/Res Lembata/Polda NTT, tanggal 5 November 2025.
Dalam keterangannya Ama Raya membantah semua tuduhan kepada kliennya tersebut, menurut Pengacara muda jebolan magister hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta, ia menjelaskan bahwa kliennya benar sehari-hari berjualan beras di pasar lamahora, kelurahan lewoleba timur, kecamatan nubatukan dan kliennya berjualan beras di kota lewoleba bukan baru dan ini suda sejak 20 tahun.
“Sehingga tidak mungkin klien kami A.U.M melakukan hal sebagaimana yang di tuduhkan, Ama Raya menegaskan bahwa di kabupaten Lembata rata-rata semua pengusaha beras membeli beras dari kapal asal makasar dengan harga yang cukup murah kemudian di jual kembali dengan harga masing-masing perkilo 14-16 ribu ripiah perkilonya dan sejauh ini tidak ada masyarakat selaku konsumen yang protes,” tegasnya
Menurut Ama Raya, Kliennya selama berjualan beras di Lembata tidak pernah menipu konsumen sebagaimana yang dilayangkan pada kliennya, ia menjelaskan bahwa di kios-kios beras pasti disiapkan wadah (karung) untuk mengisi beras dan ini lumrah terjadi di semua kios-kios penjual beras, masyarakat (konsumen) buta hukum dan seringkali mereka meminta penjual beras untuk mengisi beras kedalam karung dengan jenis karung apapun walaupun enah premium atau medium meskipun ada larang menurut hukum tapi masyarakat tidak paham soal itu, tandasnya
Perlu diketahui bahwa kliennya tidak pernah menipu konsumen dengan menjual beras jenis medium dengan harga premium kepada konsumen, ia menilai dasar tuduhan kepada kliennya tersebut tidak sesuai fakta, menurutnya pihak polres Lembata janganlah terlalu membesar-besarkan masalah yang hemat kami biasa-biasa saja.
Ia menegaskan “bahwa klien kami tidak pernah menipu konsumen sebab jenis beras itu ada di atas meja sebagai contoh tinggal konsumen memilih dan konsumen sendiri yang meminta agar beras jenis premium yang dibeli tersebut di masukan ke dalam karung beras jenis medium atau sebaliknya, ini hal biasa yang terjadi di Lembata, perlu diketahui bahwa karung yang disiapkan tersebut tidak di jual sebab karung-karung tersebut di siapkan oleh klienya untuk mengantisipasi apabila ada konsumen yang meminta, apalagi konsumen yang dari Kedang atau Ile Ape, karena mengingat perjalanan jauh maka beras-beras tersebut harus disimpan dalam karung, olehnya kami menilai sebenarnya ini persoalan biasa-biasa saja sehingga tidak perlu ditindak dan proses hukum namun cukup diingatkan agar tidak terulang kembali,
Ketika awak media menanyakan soal barang bukti yang disita pihak kepolisian, Ama Raya menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan yang didapat dari kliennya bahwa, terkait barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian tersebut menurutnya tindakan pihak kepolisian yang melakukan penggeledahan disertai penyitaan di kios milik kliennya tersebut cacat hukum karena tidak sesuai dengan yang diatur dalam Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 jis Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019
Olehnya semua Penegak Hukum dalam melaksanakan penegakan hukum harus berlandaskan hukum, maka tindakan penyidik polres Lembata yang menggeledah disertai penyitaan tersebut bertentangan dengan prinsip hukum dan olehnya segala alat bukti dan/atau barang bukti yang dihasilkan dengan cara-cara melawan hukum tidak dapat digunakan dalam proses selanjutnya.
“Kita berharap pihak kejaksaan negeri lembata musti jeli melihat ini sebelum dilimpahkan ke Pengadilan, karna ini menyangkut hak asasi manusia,” Kata Ama
Menurut Pengacara muda yang juga merupakan mantan anak didik Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H.,M.H seorang pakar hukum pidana Indonesia dan Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Ama Raya Lamabelawa, bahwa dalam waktu dekat ia dan tim hukumnya akan mengajukan gugatan Praperadilan untuk menguji sah tidaknya penggeledahan, sah tidaknya penyitaan dan sah tidaknya penetapan tersangka.
Ia juga meminta agar Kejari Lembata untuk tidak menerima berkas perkara atas diri kliennya sampai menunggu keputusan Praperadipan yang akan diajukan oleh tim kuasa hukum yang ia pimpin.



















