LEWOLEBA, AKSARANEWS.NET – Pengadilan Negeri Lembata telah melaksanakan sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Penganiayaan berat dengan rencana dan pencabulan anak dengan nomor 41/Pid.Sus/2024/PN Lbt atas nama Terdakwa inisial CA alias KC alias A pada, Senin, (16/12/2024) sekitar Pukul 10.00 WITA.
Perlu diketahui atas aksinya Terdakwa CA Alias KC Alias A didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata, Risal Hidayat,SH dalam siaran pers yang diterima media Aksaranews.net mengatakan bahwa agenda sidang Pemeriksaan Saksi hari ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sebanyak 9 Saksi termasuk korban.
“Hari ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 9 saksi untuk diminta memberikan Keterangan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata, salah satunya adalah Korban,” Kata Risal
Lanjutnya, dalam Agenda sidang Pemeriksaan Saksi ini turut hadir juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Bersama Sahabat Saksi Korban (SSK) di Pengadilan Negeri Lembata untuk mendampingi Korban guna memberikan rasa yang aman dalam memberikan keterangan di muka persidangan.
“di depan Majelis Hakim Korban menjelaskan bagaimana Terdakwa melakukan penyiraman soda api dan pencabulan kepadanya, serta Korban juga menjelaskan akibat dari penyiraman soda api pada matanya tersebut Korban tidak dapat melihat kembali,” Terang Risal
Risal mengatakan bahwa korban tidak bisa melihat sehingga korban saat masuk ke ruang sidang untuk memberikan keterangan harus dituntun oleh sang kakak dan sang ibu yang selalu setia disampingnya.
Dalam persidangan sang kakak Indah Miranti Witak yang juga hadir sebagai Saksi menyampaikan bawa hingga saat ini Korban masih menjalani perawatan dan Cek Up Kesehatan di rumah sakit RSUD Lewoleba dan RSUP Sanglah Bali untuk menjaga kesehatan Kondisi mata sampai dengan dapat dilakukan donor kornea.