LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Lembata dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, serta Bupati dan Wakil Bupati Lembata 2024, pada Rabu (04/12/2024) bertempat di Aula kantor KPU Lembata.
Ketua KPU Kabupaten Lembata, Hermanus Haron Tadon dalam sambutanya mengatakan setelah melewati tahapan puncak Pemilihan Serentak Kepala Daerah Tahun 2024 yakni tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan, kini kita akan melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Lembata.
Hermanus menyampaikan bahwa Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
“Adapun agenda rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 adalah Pembacaan hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan, penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan, penandatanganan Berita Acara rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan dan penyerahan Berita Acara kepada Bawaslu, Saksi dan Pemantau Pemilu,” Ucap Hermanus
Lanjutnya, sedangkan mekanisme Rapat Pleno rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan yakni PPK membacakan Berita Acara dan Sertifikat Hasil penghitungan suara dalam Model D. Hasil Kecamatan-KWK-Gubernur dan Saksi dan Bawaslu Model D. Hasil Kecamatan-KWK-Bupati/Walikota, Kabupaten/Kota mencermati dan mencocokkan data dalam formulir tersebut dan mekanisme selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam PKPU 18 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1797 Tahun 2024.
Menutup sambutannya, atas nama KPU Kabupaten Lembata mengucapkan banyak terima kasih kepada Penjabat Bupati Lembata dan jajarannya sampai ke tingkat desa/kelurahan, Bapak Kapolres Lembata dan aparat Kepolisian, Perwira Penghubung Kodim 1624 Flores Timur dan aparat TNI, Forkompimda.
“Terimakasih saya sampaikan kepada semua untuk yang telah membantu kelancaran dan keamanan Pemilihan Serentak Kepala Daerah tahun 2024 di Kabupaten Lembata,” Ucap Hermanus
“Terimakasih pula disampaikan untuk warga pemilih se-Kabupaten Lembata, kami sampaikan salam hormat dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerelaan datang menggunakan hak pilihnya di TPS masing-masing,” Lanjutnya
Ia juga menyampaikan permohonan maaf, apabila dalam pelaksanaan pemilihan serentak Kepala Daerah kali ini ada kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh jajaran penyelenggara pemilu, mulai dari KPU Kabupaten Lembata, PPK, PPS sampai KPPS, baik terhadap pemilih maupun terhadap peserta pemilihan.
“Permohonan maaf ini tidak berarti mengaminkan kesalahan, kelalaian atau kekeliruan kami. Meskipun demikian, bagi para pihak yang merasa dirugikan dalam proses pemilihan serentak Kepala Daerah tahun 2024 dapat menempuh mekanisme hukum selanjutnya,” Tandas ketua KPU Lembata
Turut hadir dalam Rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Lembata Penjabat Bupati Lembata yang diwakili, Ketua DPRD Kabupaten Lembata, Kapolres Lembata, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Ketua Pengadilan Negeri Lewoleba, Perwira Penghubung KODIM 1624 Flores Timur, Kepala Badan Kesbangpol, Kadis Dukcapil, Para Camat se-Kabupaten Lembata, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Lembata; Ketua, Anggota dan Korsek Bawaslu Kabupaten Lembata; Ketua, Anggota dan Sekertaris PPK Se-Kabupaten Lembata, Panwascam Se-Kabupaten Lembata, Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pemantau Pemilu, Awak Media.