SURABAYA, AKSARANEWS.NET – ” Tanggung jawab Pemilihan ini menjadi tanggung jawab kita semua mulai dari KPU, Bawaslu, DKPP dan seluruh stakeholder. Sehingga di moment yang penting ini mari kita menakar dan mendeklarasikan diri kita sebagai pengawas, pencegah dan penindak, mari bekerja dengan sungguh-sungguh sukseskan Pilkada 2024″
Demikian arahan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Totok Hariyono dalam membuka Rapat Kerja Teknis Penyelesaian sengketa Proses pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Surabaya, 30 Juni – 02 Juli 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Labayoni Deputi Bidang Teknis Bawaslu RI, mengatakan melalui kegiatan ini Pengawas Pemilu dapat dibekali dan menemukan solusi dari setiap masalah yang dihadapi.
“Melalui Raker ini Pengawas Pemilu dapat menyampaikan segala permasalahan yang dihadapi sehingga Bawaslu dapat mengambil langkah-langkah penyelesaian juga mengetahui langkah teknis penyelesaian sengketa” Pesan Labayoni
Sementara itu Magdalena Yuanita Wake Anggota Bawaslu Provinsi NTT sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dalam Rakernis tersebut mengharapkan Pengawas Pemilu di 22 Kabupaten Kota Se-Provinsi NTT dapat memperoleh manfaat secara teknis dalam penanganan sengketa dan dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan baik menghadapi sengketa.
“Materi Penanganan sengketa dan Simulasi sidang penyelesaian sengketa agar tetap diinternalisasikan di Kabupaten/kota dengan tetap membekali diri dengan regulasi dalam menghadapi Pemilihan 2024” Pesan Nita.
Kegiatan Rakernis ini dilakukan dengan metode pemberian materi oleh Narasumber Adytia berkaitan dengan petunjuk teknis penyelesaian sengketa, regulasi kompilasi sengketa Pemilihan dilanjutkan dengan Simulasi Penyelesaian sengketa antara peserta dan penyelenggara pemilu mulai dari penerimaan registrasi permohonan, musyawarah tertutup, musyawarah terbuka, penyusunan putusan yang langsung dipraktekan oleh pengawas Pemilu yang dibagi setiap kelas.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu RI Totok Hariyono, Deputi bidang teknis Bawaslu RI Labayoni, kepala biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Harimurti Wicaksono, Tenaga Ahli Abdulah, Anggota Bawaslu Provinsi NTT Magdalena Yuanita Wake, Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, Indah Purnama Dewi bersama Jajaran pengawas Pemilu Kabupaten Kota yang membidangi Divisi Penyelesaian Sengketa. (Indah.P.Dewi, AN)