AKSARANEWS.NET, LEMBATA – Sita Eksekusi atas sebidang tanah di Desa Pada, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata dilakukan langsung dari Pengadilan Negeri (PN) Lembata melalui Panitranya Markus Ariwibowo dan Juru Sita Damianus Luda Ruma. Selasa (05/09/23).
Sita Eksekusi tersebut dimohonkan oleh Konstantinus Igo Touor yang telah memenangkan perkara tanah atas Yohanes Kia Lerek dan kawan-kawan.
Di lokasi sita eksekusi berlangsung, tampak Konstantinus Igo Touor didampingi oleh dua Kuasa Hukumnya yaitu Juprians Lamablawa dan Emanuel Belida Wahon dari Kantor Advokat Juprians Lamablawa dan Rekan.
Melalui keterangan tertulisnya, Jupri menerangkan bahwa sita eksekusi ini dilakukan dalam rangka melindungi hak-hak kliennya.
“Agar objek yang akan dieksekusi nanti tidak dirusak oleh pihak tertentu dan juga tidak dipindahtangankan oleh pihak yg dahulu menguasai objek tersebut,” Kata Jupri.
Jupri menambahkan, kedepan obyek ini dikuasai penuh oleh Pengadilan Negeri Lembata sebelum akan dilakukan eksekusi dan diserahkan kepada pihak yang menang yaitu kliennya atas nama Konstantinus Igo Touor.
“Bagi siapapun yang ingin beraktifitas ditatasnya wajib atas seijin dari Pengadilan Negeri Lembata,” jelas Jupri.
Sementara rekannya, Emanuel Belida Wahon menyampaikan bahwa ketika objek ini telah disita oleh Pengadilan Negeri Lembata, maka praktis obyek ini dalam pengawasan penuh Pengadilan Negeri Lembata.
“Barang siapa ingin melakukan aktifitas di dalam objek tanah tersebut wajib atas seizin Pengadilan Negeri Lembata, jika tidak maka dapat dipidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 227 jo. Pasal 231 KUHPidana,” terang Emanuel.
Selain Panitera, Jurusita dan pegawai Pengadilan Negeri Lembata yang hadir saat berita acara Sita Eksekusi tersebut dilakukan, hadir juga Kapolsek Nubatukan dan sejumlah aparat kepolisian berseragam lengkap ikut mengawal jalannya sita eksekusi berlangsung.
Sita Eksekusi tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Desa Pada dan sejumlah masyarakat Desa Pada.
Suasana saat dilakukan sita eksekusi lengang, tanpa ada perlawanan dari termohon eksekusi, situasi kamtibmas di sekitar obyek dalam kondisi terkendali.