AKSARANEWS.NET, LEMBATA – Matheos Tan, Penjabat Bupati Lembata mengatakan pentingnya keterpaduan program dan kerjasama sinergis antara berbagai pihak dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan ekstrim 0 persen pada tahun 2024.
Hal ini disampaikan Matheos dalam Seminar Akhir Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) tahun 2023-2026 yang dibacakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Lembata, Quintus Irenius Suciadi, di aula Ballroom Olympic Resto, Lewoleba, Kabupaten Lembata, Jumat (16/6/23).
Matheos menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, seluruh Stakeholder, dan masyarakat dalam mencapai tujuan ini.
Ia mengusulkan tiga strategi utama untuk mengatasi kemiskinan ekstrim di Lembata.
Pertama, pengurangan beban pengeluaran masyarakat melalui program bantuan sosial, jaminan sosial, subsidi, program stabilitas harga dan program lainnya yang dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat.
Dengan mengurangi beban ekonomi yang harus ditanggung oleh masyarakat, diharapkan mereka dapat mengalokasikan sumber daya mereka untuk kebutuhan yang lebih esensial.
Kedua, peningkatan pendapatan masyarakat melalui peningkatan produktivitas dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat, Matheos mendorong upaya untuk meningkatkan produktivitas sektor-sektor ekonomi lokal. Selain itu, pemberdayaan masyarakat juga menjadi fokus penting dalam mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kemandirian ekonomi.
Ketiga, penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan melalui sinergi kebijakan peningkatan produktivitas dan pemberdayaan ekonomi.
Dalam mengatasi persoalan kemiskinan, Matheos menggarisbawahi pentingnya pendekatan terpadu antara berbagai sektor, baik ekonomi, pendidikan, kesehatan, perumahan, air bersih, lapangan kerja, keamanan, maupun partisipasi masyarakat.
Menyoroti data kemiskinan di Lembata, Matheos Tan mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin di Lembata pada tahun 2021 mencapai 26,21 persen atau sebanyak 38.750 jiwa.
Pada tahun 2022, angka tersebut mengalami penurunan menjadi 25,18 persen atau sekitar 37.880 jiwa.
Sementara itu, berdasarkan data Satuan Tugas Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), persentase penduduk miskin ekstrim di Kabupaten Lembata pada tahun 2021 tercatat sebesar 9,9 persen atau sekitar 14.640 jiwa.
Namun, pada tahun 2022, persentase ini menurun menjadi 7,98 persen atau sekitar 12.010 jiwa.
Dari data tersebut, Tan melihat bahwa persoalan kemiskinan di Lembata merupakan masalah yang memiliki banyak dimensi. Tidak hanya terkait dengan rendahnya pendapatan, tetapi juga berkaitan dengan kegagalan pemenuhan hak dasar rakyat terhadap kebutuhan pangan, pendidikan, kesehatan, perumahan, air bersih, lapangan kerja, rasa aman, dan partisipasi.
“Maka Dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) tahun 2023-2026 menjadi sangat penting dan strategis dalam upaya mengatasi masalah ini,” Tegas Matheos
Matheos berharap, melalui implementasi RPKD yang kokoh dan berkelanjutan, Lembata dapat mengurangi angka kemiskinan dengan signifikan dalam beberapa tahun ke depan.
“Dengan kolaborasi dan sinergi yang kuat antara semua pihak, upaya penanggulangan kemiskinan di Lembata akan semakin efektif dan memberikan dampak yang positif bagi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” Tuntas Penjabat Bupati Lembata itu.
Seminar Akhir Penyusunan Dokumen RPKD ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari DPRD Lembata, pemerintah daerah, pemerintah desa, organisasi masyarakat, akademisi, serta elemen masyarakat lainnya. Leyn