• Home 1
  • Home 2
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sample Page
Selasa, Agustus 4, 2026
  • Login
Aksara News
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Dunia
  • Nasional
  • Hiburan

    Wakil Bupati Lembata Buka Turnamen TPH CUP U-17, Tekankan Sportivitas dan Pembentukan Karakter

    Wakil Bupati Lembata Jajal Kemampuan Menembak Bersama Personel Polres di Bukit Muruona

    Karnaval Budaya Menjadi Grand Opening Festival Lamaholot

    Festival Lamaholot 2026 di Lembata Diawali Pameran UMKM dan Tenun

    Pemancing Lembata Sabet Juara 1-3 Lembata Fishing Tournament 2026

    Lembata Fishing Tournament 2026, Laut dan Masyarakat Lembata Tuai Pujian Dari Dalam dan Luar Negeri

    Tuna Yellowfin Seberat 30 Kg Tangkapan Emmanuel Toni Juara Lembata Fishing Tournament 2026

    Ramaikan, Rebut Piala Bupati dan Ratusan Juta Dalam Ajang Lembata Fishing Tournament 2026

    Hari Pendidikan Nasional ke-66 di Lembata, Wabup Ajak Bangun Pendidikan Cerdas Digital dan Berakar Budaya

    Gelar Festival Muro, Kornelia Penate : Empat Tujuan Menjadi Sasaran

  • Olahraga
    • Opini
      • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Dunia
  • Nasional
  • Hiburan

    Wakil Bupati Lembata Buka Turnamen TPH CUP U-17, Tekankan Sportivitas dan Pembentukan Karakter

    Wakil Bupati Lembata Jajal Kemampuan Menembak Bersama Personel Polres di Bukit Muruona

    Karnaval Budaya Menjadi Grand Opening Festival Lamaholot

    Festival Lamaholot 2026 di Lembata Diawali Pameran UMKM dan Tenun

    Pemancing Lembata Sabet Juara 1-3 Lembata Fishing Tournament 2026

    Lembata Fishing Tournament 2026, Laut dan Masyarakat Lembata Tuai Pujian Dari Dalam dan Luar Negeri

    Tuna Yellowfin Seberat 30 Kg Tangkapan Emmanuel Toni Juara Lembata Fishing Tournament 2026

    Ramaikan, Rebut Piala Bupati dan Ratusan Juta Dalam Ajang Lembata Fishing Tournament 2026

    Hari Pendidikan Nasional ke-66 di Lembata, Wabup Ajak Bangun Pendidikan Cerdas Digital dan Berakar Budaya

    Gelar Festival Muro, Kornelia Penate : Empat Tujuan Menjadi Sasaran

  • Olahraga
    • Opini
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Aksara News
No Result
View All Result
Home Daerah

Penasehat Hukum Penjual Beras Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap Polres Lembata

AksaraNews by AksaraNews
13 November 2025
in Daerah, Hukum, Humaniora
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

LEWOLEBA, AKSARANEWS.NET – Kuasa hukum tersangka AUM penjual beras di pasar Lamahora, mengajukan gugatan praperadilan atas proses penggeledahan, proses penyitaan dan proses penetapan tersangka terhadap kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Lembata, Nusa Tenggara Timur.

Kepada media ini, Kamis, 13 November 2025, Direkrtur Kantor Rumah Perjuangan Hukum sekaligus Ketua Tim kuasa hukum AUM, Rafael Ama Raya, S.H.,M.H mengatakan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut dan telah diterima oleh kepanitraan PN Lembata Kelas IIB dan telah di registerasi dengan perkara nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Lbt

RELATED POSTS

Bangun Keluarga Berkualitas, Pemkab Lembata Gandeng Tokoh Agama Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Ketua Umum KADIN NTT Bobby Lianto lantik Badan Pengurus KADIN Lembata

“Kami sudah memasukkan permohonan praperadilan, hari ini 13 November 2025 pukul 11:00 wita melalui aplikasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (E – Berpadu ) dan sudah diterima dan suda di registerasi, sudah terdaftar permohonan dan surat kuasa,” kata Ama Raya

Kuasa hukum AUM memilih menempuh jalur praperadilan karena menilai tindakan hukum penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Polres Lembata dilakukan secara sewenangg-wenang (abuse of power).

Ama juga bertanya, apakah tindakan rekan-rekan Penyidik sudah memenuhi ketentuan Pasal 38 sampai dengan Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) sebagai rujukan bagi semua Penegak Hukum (Hakim, Jaksa, Advokat dan Polisi) dalam proses perkara pidana ? Ini yang perlu untuk kita uji.

Lanjut Pengacara muda yang dikenal berani membela kebenaran di bumi Lamaholot, Ama Raya Lamabelawa, atas tindakan hukum yang dilakukan oleh Polres Lembata melanggar Pasal 12 ayat (2) Praturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 jo Pasal 11 huruf i dan Pasal 20 ayat (1) Praturan Kapolri nomor 6 Tahun 2019 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, ini aturan internal yang harusnya menjadi rujukan pihak Polres Lembata.

“Kalau pihak Polres Lembata mempunyai bukti, silahkan kita uji melalui sidang praperadilan, namun bila kita melihat pada kronologis dan bukti-bukti yang ada, tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dituduhkan terhadap klien kami dan tindakan hukum yang dilakukan oleh Polres Lembata tidak sesuai hukum atau cacat hukum,” ujar Ama Raya.

Disamping itu Ama Raya juga mempertanyakan Penyidik Unit Tipidter Polres Lembata dalam penafsiran Pasal 21 ayat (1) KUHAP, menurutnya kliennya baru sekali di periksa tapi penyidik bisa langsung yakin bahwa kelinnya adalah pelaku, dari mana rumusnya?, tanya Raya.

Selanjutnya, rekan-rekan penyidik juga mengabaikan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009),

Olehnya kita siap mendampingi tersangka AUM dalam sidang praperadilan di PN Lembata, Ama Raya mengatakan, pihaknya sedang menunggu jadwal sidang dari Jurusita PN Lembata,

Sementara itu, kuasa hukum AUM yang lain, Vinsensius Nuel Nilan, S.H, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah bukti untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan.

“Untuk praperadilan, alat bukti sudah kami siapkan termasuk 50 orang langganan tetap dari klien kami, semuanya akan kami hadirkan sebagai saksi dimuka sidang yang akan datang, kami yakin pihak Termohon Polres Lembata akan terpental bila kami membuktikan bukti yang kami kantongi saat ini,” ucap Vian.

Ia menyebut, para saksi yang akan dihadirkan di persidangan adalah mereka yang dapat membuktikan bahwa klien kami AUM tidak bersalah karena tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan tidak pernah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dituduhkan oleh Polres Lembata, karena klien kami berjualan beras suda sejak 20 tahun dan selama itu tidak pernah ada komplen dari konsumen dan justeru konsumen memberikan pujian kepada klien kami atas kualitas barang yang di jual serta pelayanan yang ramah, ini pengakuan langsung dari 50 orang konsumen yang akan kita hadirkan sebagai saksi nanti,

“Ini akan menjadi salah satu senjata atau alat bukti yang akan kita buka secara utuh dimuka persidangan praperadilan nanti,” kata Vian. Lanjut, Vian mengungkapkan bahwa kliennya tidak bersalah, “rekan-rekan Polisi sudah keliru bertindak dan sewenang-wenang dalam memperoses klien kami AUM.”

Klien kami tidak pernah menjual beras campur/oplos atau jual karung sebagaimana yang dituduhkan kepada klien kami, klien kami hanya menkjual beras dan selalu menyiapkan karung sebagai wadah untuk mengisi beras sebab pengallamanya 20 tahun konsumen yang membeli beras jarang membawa wadah olehnya itu klien kami berinisiatif untuk menyiapkan karung sebagai wadah untuk menyimpan beras dan klien kami tidak pernah menaikan harga beras meskipun kllien kami memberikan karung secara geratis kepada konsumen, sehingga dimana letak perbuatan pidanya? tanya Vian.

“Pada tanggal 5 November 2025 kios (warung) beras milik klien kami di datanggi beberapa oknum petugas yang mengaku dari Unit Tipidter Polres Lembata melakukan penggeledahan, penyitaan terhadap kios (warung) milik klien kami tanpa ada surat izin penyitaan dari ketua Pengadilan Negeri Lembata, kemudian dihari yang sama dan tanpa surat klien kami dipaksa untuk menghadap pihak penyidik yang bertugas di Unit Tipidter Polres Lembata untuk memberikan keteranggan,

Selanjutnya pada tanggal 10 November 2025 berdasarkan surat nomor: B/1193/XI/2025/Reskrim klien kami ditetapkan sebagai tersangka padahal klien kami baru di periksa satu kali langsung ditetapkan tersangka dan anehnya surat tersebut baru diberikan pada tanggal 12 November 2025, inikan suda tidak sesuai hukum. ujarnya

Untuk itu kami menilai kalau perbuatan rekan-rekan penyidik Unit Tipidter Polres Lembata sudah melanggar hukum dalam hal ini Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Praturan Kapolri yang mustinya menjasi rujukan semua aparat penegak hukum, dengan demikian patut. menurut Hukum perbuatan rekan-rekan penyidik Tipidter Polres Lembata tersebut adalah bentuk dari abose of power, untuk itu perlu diuji lewat gugatan Praperadilan, tutupnya.

Tags: Beras OplosanPengadilan Negeri LembataPolres LembataPraperadilanRafael Ama RayaRumah Perjuangan Hukum
SendShareTweet
AksaraNews

AksaraNews

Related Posts

Bangun Keluarga Berkualitas, Pemkab Lembata Gandeng Tokoh Agama Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Bangun Keluarga Berkualitas, Pemkab Lembata Gandeng Tokoh Agama Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

1 Agustus 2026
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Pemerintah Kabupaten Lembata menegaskan komitmennya untuk memperkuat ketahanan keluarga sebagai fondasi pembangunan daerah melalui kegiatan Advokasi dan...

Ketua Umum KADIN NTT Bobby Lianto lantik Badan Pengurus KADIN Lembata

Ketua Umum KADIN NTT Bobby Lianto lantik Badan Pengurus KADIN Lembata

1 Agustus 2026
0

Lembata, Aksaranews.net - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Provinsi NTT Bobby Lianto resmi melantik Badan Pengurus KADIN...

Ke Empat Kalinya PN Lembata Kabulkan Eksepsi, Kado Menyongsong Kemerdekaan Bagi Theresia Ina Erap Dkk

Ke Empat Kalinya PN Lembata Kabulkan Eksepsi, Kado Menyongsong Kemerdekaan Bagi Theresia Ina Erap Dkk

31 Juli 2026
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata kembali mengabulkan eksepsi Theresia Ina Erap Dkk dalam sengketa tanah di Bilangan...

Lembata Matangkan Persiapan HUT ke-81 RI dan Sambut Baru Serentak 2026

Lembata Matangkan Persiapan HUT ke-81 RI dan Sambut Baru Serentak 2026

30 Juli 2026
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Pemerintah Kabupaten Lembata menggelar rapat persiapan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus pelaksanaan...

Pemprov NTT Optimalkan Pajak dan Beri Keringanan Lewat Pergub 13/2025 dan Pergub 32/2026 untuk Percepat Pembangunan

Penerimaan PKB dan Opsen PKB NTT 2026 Meningkat, Lembata Peringkat 2 Tertinggi

29 Juli 2026
0

LEWOLEBA, AKSARANEWS.NET — Kinerja penerimaan pajak PKB dan opsen pajak PKB di Kabupaten Lembata menunjukkan capaian positif hingga 11 Juli...

Next Post

Direksi Baru Bank NTT Ditetapkan: Gubernur Melki Mandatkan Akselerasi Transformasi, Bupati Lembata Tagih Kinerja Kredit Produktif

Semangat Hari Pahlawan, PLN Luncurkan Program “Power Hero”, Beri Diskon 50% Tambah Daya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Bangun Keluarga Berkualitas, Pemkab Lembata Gandeng Tokoh Agama Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Bangun Keluarga Berkualitas, Pemkab Lembata Gandeng Tokoh Agama Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

1 Agustus 2026
Ketua Umum KADIN NTT Bobby Lianto lantik Badan Pengurus KADIN Lembata

Ketua Umum KADIN NTT Bobby Lianto lantik Badan Pengurus KADIN Lembata

1 Agustus 2026

MOST VIEWED

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Aksara News ( aksaranews.net ) merupakan portal berita online Nusa Tenggara Timur. Kami berkomitmen menyajikan berita terupdate, akurat dan edukatif.

CATEGORY

  • Advetorial – Pariwara
  • Berita Utama
  • Budaya
  • Daerah
  • Dunia
  • Ekbis
  • Feature
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Hukum Kriminal
  • Humaniora
  • Islami
  • Kemanusiaan
  • Kesehatan
  • Literasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan Daerah
  • Pendidikan
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Polkam
  • Puisi
  • Rohani
  • Sosial
  • Uncategorized

SITE LINKS

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

© 2023 - aksaranews.net

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Polkam
  • Dunia
  • Ekbis
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hukrim

© 2023 - aksaranews.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In