LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Tak terima Fransiska Listiyanti Toja diberhentikan dari jabatan sebagai Kepala Puskesmas Loang, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata-NTT.
Para kader se Kecamatan Nagawutung yang tergabung dalam Persatuan Kader Nagawutung (PKN), protes atas Keputusan Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq Nomor: 562 Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pemindahan kepala Puskesmas Loang Fransiska Listiyanti Toja,
PKN Nagawutung menilai, Bupati Tuaq telah ngawur karena mengambil keputusan yang memberhentikan dan memindahkan Kapus Loang.
Menurut koordinator PKN berinisial M, melalui pesan WhatsApp hari Jumat (17/10/2025) mengatakan, Bupati Lembata Kanis Tuaq segera menarik surat keputusan No. 562 Tahun 2025 tersebut.
“Sebab kepala Puskesmas Loang ini sangat peduli pada pelayanan kesehatan langsung kepada masyarakat dan tidak sampai di situ saja melainkan Fransiska sudah membanggakan Masyarakat Nagawutung karena mendapatkan penghargaan sebagai tenaga kesehatan (nakes) teladan langsung dari Presiden Republik Indonesia dan ini sejarah pertama kali ada nakes teladan di non job – kan,” Ucap M
M melanjutkan, Kami di Nagawutung sangat merasakan pelayanan kesehatan yang prima dan Kapus Loang Ibu Fransiska memiliki dedikasi tinggi dan memiliki kontribusi positif bagi masyarakat Nagawutung,” kata M.
“Kami Kader se Kecamatan Nagawutung menolak keputusan Bupati Lembata nomor 562 Tahun 2025 yang memberhentikan Kepala Puskesmas Loang Fransiska Listiyanti Toja,” tegasnya.
PKN Nagawutung melalui koordinatornya juga mempertanyakan rujukan regulasi yang dipakai Bupati Tuaq dalam Surat Keputusannya tersebut.
Menurut M, regulasi yang dipakai Bupati Kanis Tuaq dalam surat Keputusannya tersebut selain tidak tepat juga mengangkangi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) jo Praturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 dan Praturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) jis Peraturan Kepala BKN Nomor 5 tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Koordinator PKN Nagawutung ini berharap Bupati Lembata lebih cerdas dalam mengambil keputusan dan tidak asal percaya bisikan dari oknum-oknum tertentu namun Bupati Kanis Tuaq mustinya lebih cerdas dalam memahami regulasi terkait dengan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN)
“Kita juga sesalkan Bupati Lembata Kanis Tuaq terlanjur mempercayai 12 (dua belas) staf pada UPTD Puskesmas Loang yang tidak disiplin dalam tugas sebagai tenaga kesehatan (nakes), kita juga menduga orang-orang tersebut mau melengserkan Ibu Kapus Fransiska Listiyanti Toja dari jabatan kapus loang.” Tuntas M



















