LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Kepolisian Resort Lembata dalam hal ini Unit PPA Reskrim Polres Lembata serahkan 5 orang tersangka dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur di desa Normal I Kecamatan Omesuri ke Kejaksaan Negeri Lembata pada Kamis 5 Juni 2025.
Kelima terduga pelaku itu antara lain, Lukman Lamri, Husni Munir, Megawati Putri Orowala, Paulus Soba, dan Aldin Lamri.
Selain para pelaku, Unit PPA Reskrim Polres Lembata juga menyerahkan sejumlah Barang Bukti dari kasus tersebut.
Kapolres Lembata melalui kasat reskrim polres Lembata, AKP Donatus Sare, SH., MH kepada media ini pada 11 Juni 2025 menjelaskan bahwa terhadap kasus penganiayaan anak ini sudah ke tahap dua
“Dasar yang digunakan untuk memproses pera pelaku ke tahap dua yakni; Pertama; laporan Polisi Nomor: LP/B/59/IV/2025/ SPKT/Res Lembata/Polda NTT, tanggal 04 April 2025, Kedua; surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-Sidik/23/IV/Res.1.6/2025/ Reskrim tanggal 07 April 2025 dan Ketiga; surat P-21 dari Kejaksaan Negeri Lembata Nomor: B-496/N.3.22/Eku.1/06/ 2025, tanggal 04 Juni 2025.” Tuntas Doni Sare