LEWOLEBA, AKSARANEWS.NET – Pasca tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lembata secara internal melakukan evaluasi penanganan pelanggaran yang berlangsung di Ruang Rapat Media Center, Kamis (22/05).
Selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Indah Purnama Dewi dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa moment untuk mengetahui akhir dari proses dan mekanisme serta kebijakan Penanganan Pelanggaran yang telah berlangsung dalam rangka melakukan perbaikan serta menentukan rekomendasi dan kebijakan dalam rangka penanganan pelanggaran Pemilu yang berkualitas.
Evaluasi ini bertujuan untuk mengambil keputusan tentang keberlanjutan program apakah perlu diteruskan, diperbaiki atau dihentikan. Selain itu evaluasi ini sebagai bahan evaluasi sekaligus mengukur kinerja Bawaslu Lembata dalam penanganan pelanggaran.
Selain itu,dalam paparannya indah juga mengajak semua peserta untuk Mengidentifikasi permasalahan spesifik dalam penanganan, serta faktor – faktor yang mempengaruhi keberhasilan serta dukungan lainnya dalam menunjang kelancaran proses pelaksanaan.
Evaluasi yang dilakukan merupakan agenda penting. Ini merupakan program kegiatan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa di tahun 2025.
Apa yang telah dilakukan baik divisi P3S dan kita semua mari kita saling evaluasi dan berikan usul saran untuk perbaikan dalam penanganan pelanggaran Pemilu/Pemilihan akan datang”. Ajak Indah Dewi.
Sementara selaku Ketua Bawaslu Lembata, Thomas Febry Bayo Ala menyampaikan terkait upaya Bawaslu Lembata untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran baik pada proses Pemilu maupun Pemilihan.
Febry menggambarkan kegiatan pencegahan yang telah di lakukan baik Bawaslu Lembata maupun Pengawas Adhoc (Panwaslu, PKD dan PTPS) di ruang publik baik di Gereja, Masjid, Pasar dan lainnya kepada masyarakat untuk diketahui dan sebagai pengingat apa yang perlu dilakukan dan dilarang dalam tahapan Pemilu/Pemilihan.
“Ultimum remedium (langkah terakhir) merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum. Artinya bahwa sebelum menerapkan sanksi pidana, harus terlebih dahulu dilakukan upaya-upaya lain untuk menyelesaikan masalah”. Katanya.
Setelah pelaksanaan evaluasi, rapat ini juga membahas terkait beberapa agenda kegiatan inovasi di masa non tahapan yakni project Bawaslu mengajar dan rencana riset Bawaslu Lembata. HBL