LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Musibah menimpa Rahman Mansur (42) sekuriti kontrak pada Teras Bank BRI unit Lewoleba dipecat secara sepihak oleh pimpinannya.
Rahman yang telah bekerja di BRI selama 12 Tahun mengklaim bahwa dirinya dipecat tanpa diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
Pemberhentian itu berdasarkan surat No. B 510/KC-XI/LYI/12/2024 tertanggal 30 Desember 2024 perihal pengembalian pekerja ke PT. Prima Karya Sarana Sejahtera.
Kepada wartawan saat ditemui di rumahnya kompleks 7 Maret Lewoleba, Selasa 7 Januari 2025, Rahman mengungkapkan kekecewaannya kepada pihak Bank BRI Cabang Larantuka yang telah memberhentikan nya secara sepihak.
“Dengan pemberhentian ini saya merasa kecewa dan tidak puas, karena menurut saya ini dilakukan secara sepihak tanpa memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri,” Ucap Rahman
Rahman mengatakan bahwa pemecatan ini secara tidak terhormat alias dipecat sebagai karyawan Bank BRI tanpa alasan mendasar sejak Tanggal 30 Desember 2024 lalu. Padahal, ia telah bekerja di bank terkemuka itu sudah 12 tahun lamanya.
Rahman juga menambahkan bahwa dirinya belum menerima bentuk kompensasi lainnya sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kalau memang ada kesalahan yang saya lakukan, seharusnya ada mediasi terlebih dahulu. Saya hanya ingin hak-hak saya terpenuhi.
Berdasarkan surat pemberhentiannya, hak yang diperoleh Mansyur berupa Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan JAMSOSTEK.
“Saya merasa pemecatan ini tidak hormat karena surat pemberhentian ini saya terima melalui pesan WhatsApp yang dikirim ke saya,” Ungkap Rahman.
Lanjutnya, Saya sempat bertanya kesalahan fatal saya apa, namun tidak dijawab sampai dengan detik ini.
“Saya menyesal dengan keputusan ini, kadang sayang berpikir salah saya apa” Ungkap Rahman
Rahman juga menjelaskan bahwa selama bekerja sangat jarang sekali untuk mengambil cuti kecuali ada urusan yang sangat urgent.
“Walaupun dalam keadaan sakit saya tetap bekerja dan sangat jarang sekali untuk mengambil cuti, saya hanya ambil cuti ketika istri saya melahirkan,” Kata Rahman
“Saya hanya minta kepada Pihak Bank BRI dalam hal ini Bank BRI cabang Larantuka untuk dapat menjelaskan pemecatan yang dilakukan kepada saya,” Pinta Rahman Mansur.
Setelah kejadian tersebut, ia memutuskan untuk tidak masuk kantor.
Pemberhentian ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya hubungan industrial yang sehat antara perusahaan dan pekerja, serta perlunya penegakan hukum yang adil demi melindungi hak-hak tenaga kerja di Indonesia, khususnya di kabupaten Lembata.