• Home 1
  • Home 2
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sample Page
Kamis, Januari 1, 2026
  • Login
Aksara News
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Dunia
  • Nasional
  • Hiburan

    Kolaborasi KPOTI, BPK, dan Pemda Hidupkan Kembali Permainan Rakyat di Hati Anak-Anak

    Puncak HUT ke-14 Partai NasDem Dirayakan Penuh Sukacita

    Senam Zumba dan Dorprise Semarakan HUT ke-14 Partai NasDem di Lembata

    IKA HIPPMIA Dalam Himpitan Raksasa Pada Ajang D’Beliung Cup

    IKA HIPPMIA Dalam Himpitan Raksasa Pada Ajang D’Beliung Cup

    Laga Eksibisi, Wabup Nasir Sumbangkan 1 Gol Pada Pembukaan D’Beliung Cup 2025

    Perempuan, Batu dan Jagung Pulut: Cerita Hangat dari HUT Otonomi Lembata

    Langit Jingga Films Selenggarakan Lembata Maestro Festival

    Wanted Cup V. Dramatis, Lomblen  United  Taklukan Juara Bertahan Muhammadiyah Fc Dengan Skor Tipis 1-0

    Camat Omesuri, Turnamen Yentji Open Salah Satu Wadah Bagi Generasi Muda

    Yentji Open I Resmi Digelar. Yuni Damayanti, Ini Amanah Suami Tercinta

  • Olahraga
    • Opini
      • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Dunia
  • Nasional
  • Hiburan

    Kolaborasi KPOTI, BPK, dan Pemda Hidupkan Kembali Permainan Rakyat di Hati Anak-Anak

    Puncak HUT ke-14 Partai NasDem Dirayakan Penuh Sukacita

    Senam Zumba dan Dorprise Semarakan HUT ke-14 Partai NasDem di Lembata

    IKA HIPPMIA Dalam Himpitan Raksasa Pada Ajang D’Beliung Cup

    IKA HIPPMIA Dalam Himpitan Raksasa Pada Ajang D’Beliung Cup

    Laga Eksibisi, Wabup Nasir Sumbangkan 1 Gol Pada Pembukaan D’Beliung Cup 2025

    Perempuan, Batu dan Jagung Pulut: Cerita Hangat dari HUT Otonomi Lembata

    Langit Jingga Films Selenggarakan Lembata Maestro Festival

    Wanted Cup V. Dramatis, Lomblen  United  Taklukan Juara Bertahan Muhammadiyah Fc Dengan Skor Tipis 1-0

    Camat Omesuri, Turnamen Yentji Open Salah Satu Wadah Bagi Generasi Muda

    Yentji Open I Resmi Digelar. Yuni Damayanti, Ini Amanah Suami Tercinta

  • Olahraga
    • Opini
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Aksara News
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Tersangka Kosmetik Ilegal di Lembata Disidangkan

AksaraNews by AksaraNews
6 November 2024
in Hukum Kriminal
0
0
SHARES
284
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter
Post Views: 638

LEMBATA, AKSARA NEWS. NET – RA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lembata dalam perkara Tindak Pidana Kesehatan berupa kosmetik ilegal pada hari Rabu 09 Oktober 2024 lalu.

Setelah ditahan, RA akhirnya masuk masa sidang pada Selasa, 05 November 2024.

RELATED POSTS

Sat Reskrim Polres Lembata Berhasil Membekuk 2 Pelaku Pencurian 9 Unit Handphone Di Kantor PNM Mekar, 1 Pelaku Adalah Residivis

Pemkab Lembata Pastikan Lokasi Kampung Nelayan Tahun 2026

Rochidayat Ahmad (RA) dengan Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2024/PN Lbt, dengan Didakwa melanggar Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tersangka RA diduga melanggar Pasal 435 Undang-undang Nomor 23 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Yupiter Selan melalui kasi Intel Kejaksaan Negeri Lembata Rizal Hidayat, bahwa tersangka RA telah di sidang pada Selasa 05 November 2024 dengan agenda Pemeriksaan 2 orang Saksi dari BPOM Kupang.

Rizal mengatakan Sidang yang harusnya dilaksanakan pada hari Selasa 12 November 2024 itu ditunda : Agenda Pemeriksaan Saksi tambahan dari JPU

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan mengatakan bahwa Barang Bukti yang diperoleh dari tersangka RA berupa 25 jenis Lipstik yang tidak memiliki ijin edar.

“Kasus sebelumnya ditangani Balai Pom Provinsi NTT, lalu dilimpahkan ke Kejaksaan tinggi NTT tapi karena lokus dan Tempus di Lembata sehingga dari Kejati di kembalikan ke kejaksaan negeri Lembata dan hari ini kita lakukan penahanan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap,” Ucap Selan.

Yupiter Selan mengatakan bahwa tersangka dalam kasus kosmetik ilegal ini telah mengedarkan produk palsu yang menyasar ke masyarakat Kabupaten Lembata. 

“Barang Bukti dari Tersangka sebagaimana tersebut di atas yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan kesehatan,” kata Yupiter Selan.

Menurutnya, produk palsu kosmetik telah lama beredar dan telah dikonsumsi masyarakat Kabupaten Lembata, kegiatan yang dilakukan oleh tersangka telah melanggar undang undang dan merugikan banyak pihak dan negara.

Sebelumnya tersangka RA ditemui oleh petugas BPOM Provinsi NTT pada Maret 2023 bertempat di toko tersangka di Jalan Simpang 5 Wangatoa, Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata dan ditemukan barang bukti kosmetik ilegal dimaksud masih tetap terpampang di lemari dan tetap di jual.

Tags: Kejaksaan Negeri LembataKepala Kejaksaan Negeri LembataKosmetik IlegalLembataRAYupiter Selan
SendShareTweet
AksaraNews

AksaraNews

Related Posts

Sat Reskrim Polres Lembata Berhasil Membekuk 2 Pelaku Pencurian 9 Unit Handphone Di Kantor PNM Mekar, 1 Pelaku Adalah Residivis

24 Desember 2025
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET - Dua Pelaku pencurian sembilan  unit Handphone dan uang sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) milik...

Pemkab Lembata Pastikan Lokasi Kampung Nelayan Tahun 2026

23 Desember 2025
0

JAKARTA, AKSARANEWS.NET - Bupati Lembata bersama Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lembata, serta...

Polres Lembata menang Praperadilan Kasus Beras, Kasat Reskrim Tegaskan Proses Penyidikan Tetap Berlanjut

5 Desember 2025
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET - Perkara Permohonan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN.Lbt tanggal 14 November 2025 Telah dilaksanakan serangkaian sidang praperadilan sejak tanggal 28...

PH Tersangka A.U.M Nilai Tindakan Penggeledahan, Penyitaan & Penetapan Tersangka Oleh Penyidik Polres Lembata Tidak Sesuai Dengan Prinsip Hukum

11 November 2025
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET - Beberapa waktu lalu pihak keamanan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lembata mengungkap kasus penipuan penjualan beras...

Praktik Beras Oplosan di Lembata Berhasil Dibongkar Sat Reskrim Polres Lembata

10 November 2025
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lembata menetapkan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait...

Next Post

Wujudkan Kualitas Pengawasan PILKADA, 262 Pengawas TPS Dil Lembata Resmi Dilantik

Kabar Gembira, Masyarakat Lembata Kedatangan Dokter Spesialis Kandungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Satker Kementerian PU Tinjau Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat di Lembata

30 Desember 2025

Pemkab Lembata Perkuat Stabilisasi Harga dan Pengendalian Inflasi Daerah Kepulauan Saat Cuaca Extrim

29 Desember 2025

MOST VIEWED

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Aksara News ( aksaranews.net ) merupakan portal berita online Nusa Tenggara Timur. Kami berkomitmen menyajikan berita terupdate, akurat dan edukatif.

CATEGORY

  • Advetorial – Pariwara
  • Berita Utama
  • Budaya
  • Daerah
  • Dunia
  • Ekbis
  • Feature
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Hukum Kriminal
  • Humaniora
  • Islami
  • Kemanusiaan
  • Kesehatan
  • Literasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan Daerah
  • Pendidikan
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Polkam
  • Puisi
  • Rohani
  • Uncategorized

SITE LINKS

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

© 2023 - aksaranews.net

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Polkam
  • Dunia
  • Ekbis
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hukrim

© 2023 - aksaranews.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In