LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke – 79, Negara berikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada warga binaan Lapas Kelas III Kabupaten Lembata. Sabtu (17/8/2024)
Sebanyak 84 warga Binaan di Lapas Kelas III Lembata menerima remisi dengan besaran yang bervariasi, mulai dari satu bulan hingga lebih. Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri dan memanfaatkan waktu di lembaga pemasyarakatan untuk hal-hal positif.
Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada Narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata, Hariyadi N Maikameng, menyampaikan remisi yang diberikan merupakan bentuk apresiasi sekaligus menjadi dorongan bagi para Narapidana untuk terus berperilaku baik.
“Remisi umum dan pengurangan masa pidana yang diberikan itu juga merupakan hak para warga binaan, karena sudah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai program pembinaan,” Ucap Hari
Lanjut Hari, pemerintah juga berharap melalui program remisi inj, para Warga Binaan dapat lebih cepat kembali ke masyarakat dan berkontribusi secara positif setelah mereka bebas.
“Pemberian remisi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi para Warga Binaan agar dapat kembali berintegrasi ke dalam masyarakat dengan lebih baik,” Ujar Hari
Program ini juga diharapkan dapat mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan dan meningkatkan efektivitas program pembinaan.
Remisi bagi Warga Binaan merupakan wujud nyata dari semangat Hari Kemerdekaan ke – 79 yang tidak hanya dirayakan oleh masyarakat umum, tetapi juga memberikan harapan baru bagi mereka yang tengah menjalani masa hukuman.
“Dengan remisi ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi para Warga Binaan.” Tuntas Kalapas Hari