AKSARANEWS.NET, LEMBATA – Sebanyak 109 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang telah ditetapkan melalui Rapat Pleno Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Nubatukan resmi dilantik.
Yohanes Paulus P. Koban (Hans Koban) di dampingi Anggota Vinsensius Tupen (Kordiv P3S) dan Yohanes Gletam (Kordiv HP2MHM) melantik langsung 109 PTPS di Aula Paroki Sta. Maria Baneaux Lewoleba, Senin (22/01).
Hadir pada ceremonial pelantikan, perwakilan Pemerintah Kecamatan Nubatukan, Koramil Lembata, Polres Lembata, Staf Bawaslu Kabupaten Lembata, Rohaniwan Pendamping, Penyelenggara Teknis (PPK), Kepala Sekretariat bersama Staf Panwaslu Kecamatan serta Pengawas Keluraha/Desa Se – Kecamatan Nubatukan.
Kecamatan Nubatukan yang terdiri dari 7 Kelurahan dan 11 Desa terdapat 109 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dan merupakan terbanyak untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Lembata.
Hans Koban dalam sambutannya sebelum melantik, meminta kepada PTPS semua untuk bekerja dengan sungguh, bertanggungjawab, menjaga integritas dan mampu memahami tugas, fungsi dan wewenangnya.
“Pelantikan bukan sekadar ceremonial namun merupakan wujud penegakan komitmen. Kalian semua merupakan garda terdepan dalam menegakan demokrasi, maka jalankan amanah dengan penuh tanggungjawab. Kepercayaan yang diberikan merupakan salah satu pengabdian kita kepada Bangsa dan Negara,” Kata Hans
Sementara Anggota Panwaslu, Vinsen Tupen menegaskan bahwa PTPS yang dilantik sebanyak 109 orang telah menenuhi syarat menjadi pengawas Pemilu di TPS. Proses perekrutan sesuai regulasi Pemilu.
“Selamat bergabung menjadi penyelenggara Pemilu dan anda semua adalah orang pilihan. Untuk itu mari kita bersama – sama sukseskan Pemilu 2024 yang Luber dan Jurdil,” ajak Vinsen.
Mewakili Pemerintah Kecamatan Nubatukan, Mikhael Kia Magi selaku Sekretaris Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata menyatakan dukungan penuh kepada penyelenggara Pemilu baik teknis maupun pengawasan. Dia menyampaikan bahwa Pemilu harus didukung seluruh eleman yakni Pemerintah, Penyelenggara, Peserta dan Pemilih.
“Sesuai Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, baik Pemerintah Daerah maupun Kecamatan wajib melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan salah satunya menyukseskan Pemilu 2024” Tandasnya.
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pembentukan PTPS dilakukan paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan 7 hari setelah pemungutan suara, untuk itu setelah ceremonial pelantikan akan dilanjutkan dengan Bimbingan teknis kepada PTPS oleh Panwaslu Kecamatan Nubatukan. (Alwan).