AKSARANEWS.NET, KUPANG – Badan pengawas Pemilihan Umum provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan rapat kerja teknis legal drafting dan legal opinion, sebagai upaya meningkatkan kapasitas pemahaman dan keterampilan bagi penyelenggara tingkat bawah dalam menyusun legal drafting dan legal opinon menyonsong pemilu 2024.
Rapat kerja dilaksanakan di Hotel Said Timore Kupang, 30/11/2023 ini melibatkan Anggota bawaslu dan staf teknis Divisi Hukum dari 22 bawaslu kabupaten/kota se Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Rapat dibuka oleh anggota bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Magdalena Yuanita Wake selaku kordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa.
“Ada tantangan sendiri di divisi hukum,sehingga perlu di kapasitasi secara baik” demikian ungkap Nita mengawali arahan singkatnya.
Lanjutnya, kordinator divisi hukum wajib menyediakan kajian hukum bagi semua divisi dengan demikian kegiatan ini perlu diikuti secara serius sehingga diharapkan mampu menyusun kajian hukum Ketika ada dugaan pelanggaran yang terjadi.
Narasumber berasal dari akademisi Pakar Hukum Tata negara karena hukum tatanegara menjadi frame besar bagi LD dan LO”.
Di akhir arahannya Yuanita menegaskan Kembali bahwa peran kordiv harus maksimal.
“Tidak semua pekerjaan harus diselesaiakan sendiri oleh staf tetapi hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan mesti datang dari kordiv”. Tegas Yuanita
Peserta dari bawaslu Kabupaten Lembata adalah Muhamad R. Rifai selaku kordinator divisi hukum dan Yanuarius Uran koban staf teknis.
Hadir sebagai Nara sumber dalam kegiatan tersebut adalah Bapak Bill Nope akademisi dan pakar hukum tatanegara dari Universitas Nusa Cendana Kupang.
Bill Nope dalam materinya tentang Legal Drafting dan Legal Opini dalam kerja pengawasan pemilu, mempertegas posisi bawaslu dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum, mengulas terkait perbedaan peraturan dan keputusan, pentingnya legal drafting dan legal opini. Pemaparan materi diakhiri dengan diskusi.
Kegiatan diakhiri dengan simulasi penyusunan legal opinion berdasrkan studi kasus yang disiapkan panitia dan kemudian dipresentasikan oleh masing-masing kelompok kemudian didiskusikan untuk mendapat masukan baik dari peserta maupun dari tim analis hukum Bawaslu.
Penulis : Yanuarius Uran Koban