AKSARANEWS.NET, LEMBATA – Kordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat Dan Hubungan masyarakat (HP2MHM) Panwaslu Buyasuri, Azlan Sa’ban mengingatkan kepada Kepala Desa bersama perangkat desa dan anggota BPD untuk dapat mematuhi aturan pemilu yang diatur dalam UU No. 7 tahun 2017.
Hal ini disampaikan Azlan dalam kegiatan sosialisasi bagi Kepala Desa bersama perangkat desa dan BPD di aula kantor desa Rumang. Kamis (9/11).
Azlan, juga menegaskan bahwa larangan terkait dengan netralitas ini juga diatur dalam UU NO. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang secara eksplisit tersirat dalam pasal 29 huruf (b) disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu; huruf (g) dilarang menjadi pengurus partai politik; huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Selanjutnya di dalam pasal 51 huruf (a) disebutkan pula bahwa perangkat desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu; huruf (g) dilarang menjadi pengurus partai politik; huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Sementar itu larangan bagi Badan Permusyawaratan Desa, tertuang dalam pasal 64, yang menyebutkan bahwa anggota BPD dilarang, huruf (a) merugikan kepentingan umum, meresahkan kelompok masyarakat desa dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat desa; h kouruf (c) menyalahgunakan weweng; huruf (d) melanggar sumpah atau janji jabatan; huruf (h) menjadi pengurus partai politik.
Penjelasan Kordiv HP2MHM yang cukup detail ini, mendapat respon positif dari kepala desa Rumang, Hamidun Soromaking
“Sebagai pimpinan di desa ini saya sudah mengingatkan semua aparat saya agar tidak boleh terlibat dalam urusan politik pragtis dalam pemilu,” ucap Hamidun
Hamidun juga menegaskan bahwa jika ada perangkat desa yang terlibat dalam kegiatan politik pragtis maka akan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum atau peraturan yang berlaku
Selain memberikan penegasan pada aparatnya, Hamidun Saromaking juga membeberkan telah mengalokasikan sejumlah anggaran untuk pengadaan seragam Linmas dan atribut lainnya dalam mendukung kegiatan pengamanan di masa kampanye hingga hari H pemungutan dan perhitungan suara.
Menurut Hamidun, Kebijakan anggaran ini dilakukan dengan tujuan memberikan motivasi dan dukungan kepada anggota Linmas agar dapat bekerja secara maksimal dan bertanggungjawab demi terwujudnya pesta demokrasi pemilihan umum serentak 14 februari 2024 yang aman, damai dan penuh dengan kegembiraan.
Sementara itu salah seorang anggota BPD yang enggan menyebutkan namanya menyampaikan harapannya kepada pengawas pemilu baik di tingkat desa dan kecamatan agar dapat menegakan peraturan pemilu secara tegas dan adil tanpa pandang bulu sehingga bisa memberikan efek jerah pada para pelakunya dan dapat menjadi pembelajaran bagi orang lain. Paul Kia