AKSARANEWS.NET, LEMBATA – Kejaksaan Negeri Lembata menetapkan AS selaku Penjabat Kepala Desa dan BS selaku Kaur Keuangan / Bendahara sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa pada Desa Idalolong Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Hal ini disampaikan Kajari Lembata, Azrijal, S. H, M. H melalui Kasi Intel Kejari Lembata, Teddy Valentino, S. H, melalui rilis yang diterima media ini, Kamis 21 September 2023.
Teddy mengungkapkan tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata berdasarkan hasil ekspose pada hari Rabu, 20 September 2023, menemukan dua alat bukti dan menetapkan tersangka AS selaku Penjabat Kepala Desa Idalolong dan BS selalu Bendahara desa.
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata menyimpulkan berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa pada Desa Idalolong Tahun Anggaran 2020 dan 2021 maka menetapkan Tersangka inisial AS selaku Penjabat Kepala Desa dan Tersangka inisial BS selaku Kaur Keuangan / Bendahara Desa Idalolong (tahun 2016 s/d tahun 2021)” ujar Teddy
AS ditetapkan menjadi Tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Nomor : PRINT-328/N.3.22/Fd.1/09/2023, tanggal 21 September 2023.
Sementara penetapan BS sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Nomor : PRINT-329/N.3.22/Fd.1/09/2023, tanggal 21 September 2023.
Teddy menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Desa Idalolong Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Besarnya Anggaran Desa Idelolong Tahun anggaran 2020 sebesar Rp.1.290.472.798,21 ( satun milyar dua ratus Sembilan puluh juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus Sembilan puluh delapan koma dua satu sen) anggaran tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan dan Peraturan Desa Idalolong Nomor 6 tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2021 setelah perubahan adalah Rp.1.401.829.976,00 (satu milyar empat ratus satu juta delapan ratus dua puluh Sembilan ribu Sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah).
“Terkait prosedur / mekanisme pencairan Dana Desa dilakukan sebanyak 3 (tiga) tahap dengan rincian Tahap I (40%), Tahap II (40%) dan Tahap III (20%) dari keseluruhan pagu Dana Desa, sedangkan untuk Alokasi Dana Desa dilakukan sebanyak 4 (empat) triwulan,” jelas Teddy
Lanjut Kasi Intel Kejari Lembata ini, berdasarkan laporan hasil audit kinerja Desa Idalolong dari Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata, terdapat 14 kegiatan di TA.2020 yang tidak dilaksanakan sebagaimana dokumen APDes Idalolong, yaitu: Bantuan Pemberdayaan Bidang Seni, Budaya, Agama, Olahraga dan Pendidikan Non Formal Lainnya; Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Pengadaan Sarana Prasarana Posyandu; Biaya Operasional Tim Relawan Desa Aman Covid (belanja transportasi dan akomodasi); Pembangunan Perawatan Pos Jaga Desa (belanja perlengkapan alat rumah tangga dan…, belanja bahan material, belanja modal dan bahan baku material); Pengadaan Profit Tank / Viber; Pengadaan Komputer; Pengadaan Smartphhone; Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan internet Wifi / Website Desa; Pengadaan Pupuk; Pengadaan Bibit / Induk Ternak; Pembinaan Kelompok Pemberdayaan Perempuan di Desa; Pengembangan Ekonomi Kreatif bagi anak muda; Pengembangan sarana prasarana tenun ikat; Kegiatan pembangunan / Rehabilitasi peningkatan sarana dan prasarana pariwisata TA.2021.
“Akibat perbuatan AS dan BS berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata sebesar Rp 533.371.266,43 (lima ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus enam puluh enam koma empat puluh tiga rupiah),” kata Teddy
“Tersangka AS dan BS ditahan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 21 September 2023 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2023 di Lapas Kelas III Lembata,” Tuntas Teddy
Tersangka AS dan BS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUMBER : Kejaksaan Negeri Lembata