AKSARANEWS.NET, LEMBATA – Kapolres Lembata AKBP Dr. Josephine Vivick Tjangkung, S.Sos., M.I.Kom. memimpin Apel Ketua Satuan Keamanan Lingkungan (KASAT KAMLING) di halaman Mapolres Lembata. Rabu (21/6/23).
Pada Apel Kasat Kamling, Kapolres Vivick membacakan amanat dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Dalam sambutan yang dibacakan Vivick Kapolri mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Korbinmas Baharkam Polri serta seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan Apel Kasatkamling ini.
“Apel yang kita laksanakan pada hari ini merupakan salah satu upaya Polri untuk mempercepat upaya Revitalisasi Satkamling,” Ucap Vivick
Vivick mengatakan Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan semangat dan mengoptimalisasikan peran awak Satkamling dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat secara swakarsa.
Situasi kamtibmas yang kondusif merupakan salah satu prasyarat utama dalam terselenggaranya pembangunan nasional dan mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia.
Tentunya berbagai dinamika tantangan tersebut harus kita hadapi bersama kolaborasi dan dengan mengedepankan partisipasi aktif masyarakat. Untuk itu, Polri terus mengembangkan potensi swakarsa masyarakat melalui pengamanan sebagai upaya memperkuat sistem keamanan lingkungan.
Hal ini sejalan dengan Program Transformasi Menuju Polri yang Presisi tepatnya pada kebijakan Transformasi Operasional program ke-5 dan kegiatan ke-21 yaitu peningkatan peran aktif pamswakarsa di lingkungan atau wilayah kerjanya dan pemantapan pembinaan pamswakarsa.
Salah satu bentuk pengamanan swakarsa yang berada di bawah pembinaan Polri adalah Satuan Keamanan Lingkungan atau Satkamling.
Kehadiran Satkamling sebagai salah satu bentuk pengamanan swakarsa juga telah diatur dalam pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan tugas, Polri dibantu oleh kepolisian khusus, PPNS, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
Selain itu, Polri juga telah menerbitkan Perpol
No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa sebagai landasan hukum dan penegasan tugas serta tanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan Satkamling.
Dengan hadirnya berbagai dasar hukum ini, diharapkan penyelenggaraan Satkamling dalam menjaga keamanan dan ketertiban dapat berjalan semakin maksimal.
Satkamling adalah garda terdepan di setiap
lingkungan RT/RW pada Kelurahan/Desa. Oleh karena itu, kehadirannya diharapkan mampu menjadi early warning terhadap potensi kejahatan dan dapat melakukan tindakan pencegahan secara cepat sebagai bagian dari pemolisian yang prediktif.
Hal ini tentunya menjadi nilai penting kehadiran Satkamling itu sendiri, karena Awak Satkamling baik Ketua maupun Pelaksananya adalah masyarakat setempat dimana mereka berdomisili. Sehingga masyarakat memiliki peran mandiri yang signifikan dalam menjaga keamanan dan keteraturan lingkungan serta menyelesaikan permasalahan demi kenyamanan bersama.
Sebagaimana kutipan dari penyair asal Amerika Serikat bernama Ralph Waldo Emerson bahwa “The most powerful security system is the one you build within yourself.” (Sistem keamanan yang paling kuat adalah sistem yang anda bangun di dalam dirimu sendiri).
Oleh karena itu, solidaritas warga adalah kunci utama kesuksesan penyelenggaraan Selain itu, Satkamling juga harus bersinergi dengan TNI-Polri dan pemangku kepentingan lainnya, sehingga pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan dengan optimal. Saat ini, Satkamling memiliki peran sentral dalam upaya pemeliharaan kamtibmas, terlebih kita akan menghadapi agenda nasional yaitu Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024.
“Kapolri berpesan dalam amantnya agar kehadiran Satkamling harus betul-betul bisa menjadi cooling system di lingkungannya masing-masing, jangan ada perpecahan karena perbedaan pilihan, karena persatuan dan kesatuan bangsa adalah hal utama yang harus dipertahankan serta kita jaga bersama,” Ucap Vivick
Kita harus mendukung penyelenggaraan pesta demokrasi, karena keberhasilan ini akan menjadi lompatan besar bagi Indonesia untuk mewujudkan demokrasi yang mapan dalam menyongsong Visi Indonesia Emas yang kita cita-citakan bersama.
Berdasarkan data Satkamling yang telah divalidasi oleh Korbinmas Baharkam Polri pada awal tahun 2023, menunjukkan bahwa dari total 230.028 Pos Satkamling, hanya 60% yang aktif atau sebanyak 134.753 Pos Satkamling, sedangkan 95.275 Pos Satkamling dinyatakan tidak aktif. Oleh karena itu, diperlukan peran dari seluruh terkait untuk masyarakat dan stakeholder melakukan upaya Revitalisasi Satkamling, dengan mengaktifkan serta memberdayakan kembali Satkamling yang ada di lingkungannya masing- masing, maupun membentuk Satkamling baru sesuai target yang telah disepakati bersama.
Selanjutnya sebagai upaya akselerasi, Polri telah mengadakan lomba Satkamling mulai tingkat Polres, Polda hingga nasional.
Polri juga akan melaksanakan kegiatan peningkatan kemampuan para Awak Satkamling melalui pelatihan, antara lain penjagaan dan patroli lingkungan, perbantuan dalam menyelesaikan masalah serta tindakan lain warga, demi keselamatan masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kemampuan teknis dan taktis operasional di lapangan, sehingga penyelenggaraan Satkamling dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolri mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Awak Satkamling, serta segenap stakeholder terkait lainnya yang telah membantu Polri keamanan dan ketertiban dimenjaga lingkungan.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo berpesan kepada awak Satkamling agar senantiasa berpegang teguh pada nilai, norma, dan etika pada setiap pelaksanaan tugas.
Tanamkan bahwa fungsi kepolisian terbatas non yustisiil yang diberikan kepada rekan-rekan merupakan sebuah kehormatan yang harus selalu dijaga, karena kehadiran Satkamling juga merupakan representasi kehadiran Polri di tengah masyarakat. Leyn