AKSARANEWS.NET | LEMBATA – Pengajuan Bakal Calon Legislatif Kabupaten Lembata untuk Pemilu 2024 yang dimulai sejak tanggal 01 Mei – 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wita dinyatakan ditutup oleh KPU Lembata melalui berita acara No. 86/PL.01.4-BA/5313/2023.
Ketua KPU Kabupaten Lembata, Elias Keluli Making kepada awak media mengatakan bahwa sampai dengan ditutupnya pengajuan Bacaleg Pemilu 2024 ada 14 Partai yang melakukan pengajuan dan registrasi Bakal Calon Legislatif terdiri dari
1.PKS
2.Hanura
3.PKN
4.Nasdem
5.PDIP
6.PAN
7.PSI
8.PKB
9.GOLKAR
10.PERINDO
11.PBB
12.GERINDRA
13.PPP
14.DEMOKRAT
Sedangkan Partai yang tidak melakukan registrasi atau Pengajuan Bacaleg di KPU Lembata Terdiri dari 4 Partai yaitu:
1.GARUDA
2.BURUH
3.GELORA
4.UMMAT
Elias Keluli Making yang biasa disapa Yogi Making ini memberikan apresiasi kepada Bawaslu Lembata karena telah melakukan pengawasan selama tahapan pengajuan bakal calon legislatif.
Dalam konferensi Pers Yogi Making mengatakan KPU sudah siap menghadapi seluruh proses tahapan dengan tetap diawasi oleh Bawaslu, peserta pemilu dan masyarakat.
“KPU Lembata siap untuk proses tahapan selanjutnya, kami yakin dan percaya bahwa apa yang dilakukan penyelenggara dengan tetap berpedoman pada regulasi dan bersifat transparan dan akuntabilitas,” Ucap Yogi Making
Terkait 4 Partai yang tidak mendaftar Yogi Making mengatakan bahwa dampak bagi partai yang tidak mendaftar adalah tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya yaitu verififikasi pengajuan bakal celon legislatif.
Menanggapi hal tersebut Ketua Bawaslu Lembata Paulina Y.B Tokan mengatakan bahwa diperkirakan ada potensi sengketa jelang penutupan tahapan pengajuan Bacaleg.
Tokan optimis pihaknya tetap melakukan pengawasan melekat dengan terus mengoptimalkan pengawasan.
Penulis : Indah Purnama Dewi, Humas Bawaslu Lembata