LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Ni Wayan Sudani, Kepala Seksi Pelayanan, pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maumere menegaskan bahwa batas akhir laporan SPT Tahunan Wajib Pajak untuk orang pribadi tahun 2023 berakhir pada 31 Maret mendatang.
Hal ini disampaikannya saat kunjungan Penjabat Bupati Lembata, di Pos Pelayanan Pajak Lembata, Lewoleba, Kabupaten Lembata, Selasa (07/03/2023).
“Tanggal 31 Maret sebentar lagi dihimbau kepada Wajib Pajak agar segera melaporkan SPT tahunannya, sekaligus untuk pemadanan NIK,” Ucap Ni Wayan
Lanjut Ni Wayan, pemadanan NIK sebentar lagi juga menjadi NPWP. Jadi sebelum mereka melaporkan SPT Tahunan diharapkan Wajib Pajak melakukan pemadanan NIK terlebih dahulu.
Ia berharap Wajib Pajak di Lembata lebih proaktif lagi dalam mengejar waktu yang tersisa, karena apabila lewat dari batas tanggal yang telah ditentukan, secara aturan perundang-undangan, Wajib Pajak akan mendapatkan sanksi administrasi.
“Jadi ketika terlambat pasti ada sanksinya, makanya sebelum terlambat kami mengingatkan kembali melalui media, melalui kunjungan-kunjungan ke dinas-dinas, juga, kita menyampaikan kewajiban mereka harus segera dipenuhi,” Jelas Ni Wayan.
Hari ini pihaknya pun akan melakukan sosialisasi atau penyuluhan untuk bendahara BOS dari tingkat SD sampai SMP.
“Jadi KPP Pratama Maumere melakukan sosialisasi atau edukasi kepada teman-teman bendahara BOS terkait kewajiban perpajakannya. Apa-apa saja yang dikenakan pajak, sehingga mereka bisa paham apa yang harus mereka lakukan,” Ucap Kepala Seksi Pelayanan (KPP) Pratama Maumere itu”.
Penyegaran melalui kegiatan sosialisasi ini adalah dalam rangka edukasi untuk kewajiban perpajakannya, sekalian untuk himbauan SPT Tahunan, dan juga ada pemadanan NIK sebagai NPWP, nah itu yang kita tekankan ke Wajib Pajak bahwa akhir pelaporan itu adalah tanggal 31 Maret ini,” Tuntas Ni Wayan Sudani. (Leyn)