• Home 1
  • Home 2
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sample Page
Senin, Oktober 27, 2025
  • Login
Aksara News
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Dunia
  • Nasional
  • Hiburan

    Laga Eksibisi, Wabup Nasir Sumbangkan 1 Gol Pada Pembukaan D’Beliung Cup 2025

    Perempuan, Batu dan Jagung Pulut: Cerita Hangat dari HUT Otonomi Lembata

    Langit Jingga Films Selenggarakan Lembata Maestro Festival

    Wanted Cup V. Dramatis, Lomblen  United  Taklukan Juara Bertahan Muhammadiyah Fc Dengan Skor Tipis 1-0

    Camat Omesuri, Turnamen Yentji Open Salah Satu Wadah Bagi Generasi Muda

    Yentji Open I Resmi Digelar. Yuni Damayanti, Ini Amanah Suami Tercinta

    Wanted Cup V 2023 Resmi Digelar di Bumi Sembur Paus Memperebutkan Ratusan Juta

    Ribuan Pelajar Lembata Meriahkan Karnaval Festival Literasi. Ansel Bahi : Sehari Tidak Membaca Hidup Tidak Lengkap

    Konser Mitha Talahatu Siap Digelar & Siap Dibanjiri Penonton Dari Luar Pulau Lembata

    Konser Mitha Talahatu Siap Digelar & Siap Dibanjiri Penonton Dari Luar Pulau Lembata

    Turnamen Sepakbola Piala Pelajar Awal Dari Perayaan HUT Ke -24 Otonomi Kabupaten Lembata

  • Olahraga
    • Opini
      • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Dunia
  • Nasional
  • Hiburan

    Laga Eksibisi, Wabup Nasir Sumbangkan 1 Gol Pada Pembukaan D’Beliung Cup 2025

    Perempuan, Batu dan Jagung Pulut: Cerita Hangat dari HUT Otonomi Lembata

    Langit Jingga Films Selenggarakan Lembata Maestro Festival

    Wanted Cup V. Dramatis, Lomblen  United  Taklukan Juara Bertahan Muhammadiyah Fc Dengan Skor Tipis 1-0

    Camat Omesuri, Turnamen Yentji Open Salah Satu Wadah Bagi Generasi Muda

    Yentji Open I Resmi Digelar. Yuni Damayanti, Ini Amanah Suami Tercinta

    Wanted Cup V 2023 Resmi Digelar di Bumi Sembur Paus Memperebutkan Ratusan Juta

    Ribuan Pelajar Lembata Meriahkan Karnaval Festival Literasi. Ansel Bahi : Sehari Tidak Membaca Hidup Tidak Lengkap

    Konser Mitha Talahatu Siap Digelar & Siap Dibanjiri Penonton Dari Luar Pulau Lembata

    Konser Mitha Talahatu Siap Digelar & Siap Dibanjiri Penonton Dari Luar Pulau Lembata

    Turnamen Sepakbola Piala Pelajar Awal Dari Perayaan HUT Ke -24 Otonomi Kabupaten Lembata

  • Olahraga
    • Opini
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Aksara News
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kasus Dugaan Pencurian Arus Listrik di Desa Labalimut. Ini Penjelasan Dari PLN Lembata

AksaraNews by AksaraNews
2 Maret 2023
in Hukrim
0
0
SHARES
66
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Pimpinan PLN (Perusahan Listrik Negara) Lembata, Ahmad Taufiqul Lubab melalui Ibni Restahero selaku SPV Pelayanan Pelanggan dan Administrasi kepada media di ruang kerjanya, Kamis, 02/03/2023 memberikan klarifikasi dan penjelasan teknis tentang kasus dugaan pencurian arus listrik yang dilakukan oleh (KAA) di Desa Labalimut, Kecamatan Nagawutung.

Ket Foto : Ibni Hestahero SPV Pelayanan Pelanggan dan Administrasi PLN Lembata

” Akibat pencurian arus listrik pada kabel induk di atas meteran menimbulkan kerugian bagi PLN Lembata dengan cara menyambung langsung arus listrik di luar kabel meteran listrik,” Ucap Ibni

RELATED POSTS

Dua Kontainer Dokumen Disita Kejaksaan Negeri Lembata Dari Tiga Titik.

AS Dituntut Satu Tahun Kurungan Plus Denda 100 Juta Rupiah pada Kasus Uang Palsu di Lembata

Lanjut Ibni, dapat dideteksi karena beberapa bulan pengguna listrik tidak membeli pulsa meteran namun tetap mengunakan arus listrik untuk kebutuhan penerangan dan kebutuhan lainnya.

Akibat Pelanggaran Kategori lll (P-lll) yang dilakukan Pemilik dan Pengguna meteran (KAA), maka berdasarkan ketentuan regulasi, yang bersangkutan wajib membayar denda sebesar Rp 19.800.000 yang dikenakan PLN Lembata.

Menurut Ibni, ia kedapatan melakukan pelanggaran dengan jenis Pelanggaran P-III yaitu kategori pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi yang tidak dapat diukur melalui KWH Meteran yang berdaya 2200 terpasang.

” Terhadap pelanggaran pelanggan wajib hukumnya menerapkan tuntutan denda sebesar itu. Pihak PLN menetapkan denda sesuai dengan tinggat pelanggaran dan sudah menjalankan sesuai dengan peraturan perusahaan terkait kasus pelanggaran tersebut, ” Jelas Ibni

Tetapi untuk kasus pencurian aliran yang dilakukan (KAA), menurut Ibni setelah dilakukan perhitungan berdasarkan jumlah kerugian perolehan KWH PLN, maka denda yang dikenakan kepadanya sebesar Rp. 19.800.000 dan ia menandatangani berita acara pemeriksaan.

Meski demikian, yang bersangkutan menyatakan tidak mampu membayar denda tersebut dan meminta pihak PLN mempertimbangkan hal ini agar tidak memberatkannya. Kemudian (KAA) meminta pihak PLN untuk menurunkan nilai denda tersebut karena sangat memberatkan.

“Jadi bukan adanya tawar-menawar denda. Karena kesannya seolah kami terima denda tida sesuai aturan. Tapi itu berdasarkan peraturan PLN., “tandas Ibni diakui Niken.

Oleh karena itu, lanjut Ibni, dengan mempertimbangkan kesanggupan (KAA), maka kami menerapkan pendekatan kita masih dalam situasi Covid-19 dan aspek sosial , kita turunkan denda menjadi Rp 10.400.000 dan membayar secara cicil selama 6 bulan. Kalau yang bersangktan sudah membayar panjar, PLN pasti segera memasang kembali meteran listrik itu.

Menurut Ibni, berdasarkan fakta lapangan dan pengakuan pelanggan atas nama (KAA) yang dibubuhkannya di atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hasil P2TL, bahwa “ benar ia telah melakukan pelanggaran dan bersedia membayar denda”.

Sejumlah pelanggan di Wilayah Kecamatan Nagawutung dan Kecamatan Wulandoni menjadi target operasi (TO). Karena itu, pihak PLN melakukan penyisiran langsung yang sedang dilakukan oleh tim P2TL di wilayah itu termasuk sekitar tempat tinggal pelanggan.Dan Ketika Tim P2TL melakukan operasi, ditemukanlah bukti bekas sambungan kabel instalasi sebelum kwh meter milik pelanggan.

Terhadap temuan ini, pihak PLN telah memanggil (KAA) sebanyak dua kali dan telah pula melakukan konfirmasi untuk mendapatkan Informasi yang benar, dari pelanggan dan pelanggan mengakui secara langsung perbuatannya kemudian bersedia tanda tangan BAP dan menindaklanjuti kewajiban membayar denda sesuai jenis pelanggaran.

Ibni Hestahero dan Niken telah meyakinkan (KAA) bahwa Jika semua kewajiban pelanggan sudah diselesaikan dengan cara mencicil selama 6 bulan, dan cukup dengan membayar uang muka, maka pihak PLN akan segera memasang kembali meteran yang telah dibongkar sebagai barang bukti pelanggaran tersebut.

Tags: Dugaan Pencurian Arus listrikKabupaten LembataLabalimutNagawutungNTTPLN Lewoleba Lembata
SendShareTweet
AksaraNews

AksaraNews

Related Posts

Dua Kontainer Dokumen Disita Kejaksaan Negeri Lembata Dari Tiga Titik.

20 Oktober 2025
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET - Kejaksaan Negeri Lembata  melakukan Penggeledahan dan Penyitaan atas Perkara Dugaan Korupsi Paket Peningkatan Jalan Wowong – Bean...

AS Dituntut Satu Tahun Kurungan Plus Denda 100 Juta Rupiah pada Kasus Uang Palsu di Lembata

AS Dituntut Satu Tahun Kurungan Plus Denda 100 Juta Rupiah pada Kasus Uang Palsu di Lembata

1 Oktober 2025
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET - Kasus penggunaan uang palsu yang dilakukan oleh AS jaksa tutut penjara satu tahun dan denda 100 juta...

Terduga Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Kakek 79 Tahun Ditahan Polres Lembata

30 September 2025
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET – AS (79) Warga desa Naposabok Kecamatan Ile Ape terduga pelaku kasus Persetubuhan dan pencabulan anak di bawah...

Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Polres Lembata Tetapkan ML Jadi Tersangka

5 September 2025
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET - Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lembata berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah...

ART Asal NTT Dianiaya di Batam, Anggota DPR-RI Dapil Nusa Tenggara Timur Mengecam Keras

23 Juni 2025
0

JAKARTA, AKSARANEWS.NET –  Kekerasan yang dialami oleh Intan, Asisten Rumah Tangga (ART) asal Sumba Barat, Provinsi NTT yang bekerja di...

Next Post

Mendukung Program Lapas Sehat Kecamatan Nubatukan Memberikan Bantuan Satu Buah Bak Kontainer

“Luka Istana Cendrawasih” Ama Leyn

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Laga Eksibisi, Wabup Nasir Sumbangkan 1 Gol Pada Pembukaan D’Beliung Cup 2025

26 Oktober 2025
Wabup Nasir Resmi Buka Turnamen D’BELIUNG CUP U35+ Tahun 2025

Wabup Nasir Resmi Buka Turnamen D’BELIUNG CUP U35+ Tahun 2025

27 Oktober 2025

MOST VIEWED

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Aksara News ( aksaranews.net ) merupakan portal berita online Nusa Tenggara Timur. Kami berkomitmen menyajikan berita terupdate, akurat dan edukatif.

CATEGORY

  • Berita Utama
  • Budaya
  • Daerah
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Hukum Kriminal
  • Humaniora
  • Islami
  • Kemanusiaan
  • Kesehatan
  • Literasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan Daerah
  • Pendidikan
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Polkam
  • Puisi
  • Rohani
  • Uncategorized

SITE LINKS

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

© 2023 - aksaranews.net

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Polkam
  • Dunia
  • Ekbis
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hukrim

© 2023 - aksaranews.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!