LEWOLEBA, AKSARANEWS.NET – Polres Lembata melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar Operasi Patuh Turangga 2026 selama 14 hari, terhitung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Kasat Lantas Polres Lembata IPTU Januardana Rambi, S.H. mengatakan, operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat pengguna jalan dalam tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
“Selain bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas, juga bertujuan menekan jumlah kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas korban kecelakaan,” ujar Kasat Lantas saat dikonfirmasi AKSARANEWS.NET melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan, Satlantas Polres Lembata melibatkan 27 personel yang ditempatkan di titik-titik fokus operasi, yakni daerah rawan macet, pelanggaran, dan kecelakaan di wilayah hukum Polres Lembata.
Adapun sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Turangga 2026 meliputi 7 pelanggaran utama, yakni pengendara tanpa helm SNI, pengemudi tanpa SIM, pengendara di bawah umur, melawan arus, knalpot brong, balap liar, over muatan, dan penggunaan handphone saat berkendara.
Menurut Kasat, penindakan tahun ini lebih mengedepankan teguran humanis.
“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan edukasi dan imbauan kepada masyarakat, baik di jalan, di sekolah, maupun kelompok masyarakat lainnya,” jelasnya.
Terkait data kecelakaan, Kasat menyebut terjadi peningkatan. Pada periode Januari hingga Oktober 2025 tercatat 49 kejadian kecelakaan, sementara pada periode yang sama tahun 2026 naik menjadi 61 kejadian.
Faktor dominan penyebab kecelakaan adalah kelalaian pengendara/pengemudi, kelayakan kendaraan, serta pengaruh minuman keras (miras).
Dari hasil operasi hari pertama hingga saat ini, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan knalpot brong, melawan arus, tidak lengkapnya kelengkapan kendaraan seperti lampu utama dan plat nomor polisi, serta tidak memiliki surat kelengkapan baik SIM maupun STNK.
Selain penindakan, Satlantas juga melakukan edukasi dan sosialisasi ke sekolah dan komunitas pengemudi.
“Setiap bulan dijadwalkan pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Lalu Lintas ke sekolah-sekolah, baik di kota maupun di kecamatan,” ucap Kasat Januar.
Ia menambahkan, sosialisasi juga dilakukan kepada kelompok masyarakat serta melalui media sosial seperti Facebook, TikTok, dan Instagram.
Kasat Lantas mengakui masih ada kendala di lapangan, yakni tingkat kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas yang masih rendah. Ketertiban sering hanya terlihat saat ada petugas di lapangan, padahal keselamatan harus menjadi hal utama.
“Kami dari Satuan Lalu Lintas Polres Lembata mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Lembata, khususnya pemilik kendaraan, pengendara, pengemudi, dan pengguna jalan lainnya agar menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan cara tertib berlalu lintas, peduli dengan keselamatan diri sendiri dan juga orang lain, sehingga terhindar dari kecelakaan dan dapat meminimalisir fatalitas ketika mengalami kecelakaan lalu lintas,” imbau Kasat Januar.

















