LEWOLEBA, AKSARANEWS.NET — Pemerintah Kabupaten Lembata memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja melalui perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebanyak 4.680 pekerja rentan di Lembata kini memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebagai jaring pengaman terhadap risiko pekerjaan sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga.
Komitmen itu diwujudkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Lembata melalui Dinas Nakertrans dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sikka-Maumere.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Lembata, Senin (2/11/2026), oleh Kadis Nakertrans Lembata Rafael Betekeneng dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sikka-Maumere Anak Agung Gede Asti Suanda, disaksikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Quintus Irenius Suciadi.
Turut hadir Kepala BKAD Lembata Lukman Suksin, Kepala Bappelitbangda drh. Mathias A.K. Beyeng, Kabag Hukum Setda Daniel Surya, serta staf BPJS Ketenagakerjaan Sikka-Maumere.
Program mulai berlaku November 2026 dengan masa kepesertaan enam bulan ke depan. Pemkab Lembata menanggung iuran bagi 4.680 pekerja rentan, sehingga kelompok yang selama ini kesulitan akses jaminan sosial dapat terlindungi resmi.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sikka-Maumere Anak Agung Gede Asti Suanda menjelaskan, ruang lingkup kerja sama mencakup seluruh pekerja rentan yang telah didata.
“Ruang lingkupnya adalah seluruh pekerja rentan yang ada di Kabupaten Lembata sebanyak 4.680 orang. Mereka telah dilindungi mulai bulan November sampai enam bulan ke depan,” jelasnya.
Sasaran program meliputi nelayan, petani, pekebun, pengiris tuak, pekerja harian lepas, dan pekerja sektor informal lain dengan tingkat kerentanan ekonomi dan risiko kerja tinggi.
Melalui JKK, peserta mendapat perlindungan risiko kecelakaan kerja termasuk biaya pengobatan dan perawatan hingga sembuh sesuai ketentuan. Sementara JKM memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal bukan akibat kecelakaan kerja.
Besaran santunan kematian bukan akibat kecelakaan kerja berkisar Rp10 juta hingga Rp42 juta, tergantung ketentuan dan masa kepesertaan. Jika meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapat santunan Rp70 juta.
Anak Agung menegaskan program ini menjadi jaring pengaman sosial bagi pekerja rentan.
“Kita tidak tahu kapan hal itu akan menimpa pekerja. Program ini menjadi salah satu jaring pengaman sosial agar pekerja-pekerja rentan juga mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” ujarnya.
Menurutnya, santunan dapat membantu keluarga mempertahankan usaha produktif dan memenuhi kebutuhan hidup jika tulang punggung keluarga mengalami musibah.
“Apabila terjadi kecelakaan kerja dan tulang punggung keluarga meninggal dunia, keluarga bisa melanjutkan usaha dengan memanfaatkan santunan sehingga tidak jatuh ke jurang kemiskinan ekstrem,” tambahnya.
Dalam kerja sama ini, Dinas Nakertrans menjalankan fungsi pendataan, verifikasi, dan validasi calon peserta. BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab atas penyelenggaraan program, pengelolaan kepesertaan, dan pelayanan manfaat sesuai peraturan.
Pemkab Lembata memandang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian penting dari pembangunan berorientasi kesejahteraan. Pembangunan tidak hanya soal peningkatan produktivitas dan pendapatan, tapi juga penguatan perlindungan terhadap risiko sosial dan ekonomi.
Langkah ini sekaligus menjadi strategi pencegahan kemiskinan, khususnya bagi keluarga yang menggantungkan hidup pada satu sumber pendapatan.
Ke depan, sosialisasi dan penguatan koordinasi hingga tingkat desa menjadi penting agar peserta memahami hak, kewajiban, dan prosedur klaim manfaat. Pemkab juga diharapkan mengevaluasi keberlanjutan perlindungan setelah masa enam bulan berakhir.
Dengan perlindungan 4.680 pekerja rentan ini, Pemkab Lembata mempertegas arah pembangunan yang tidak hanya fokus pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan kelompok paling rentan memperoleh perlindungan sosial yang memadai.
Sumber: Prokompim Kab. Lembata

















