LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Sengketa kepemilikan SD Inpres Hama Hena di Kecamatan Ile Ape Timur, Kabupaten Lembata, memicu desakan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata untuk segera turun tangan. Wakil Ketua DPRD Lembata Fransiskus Gewura (FGL) meminta dinas terkait memperjelas status hukum sekolah yang kini beroperasi di Desa Lamawolo itu.
Desakan tersebut disampaikan saat kunjungan kemanusiaan Ketua DPD PDI Perjuangan NTT, Yunus Takandewa, didampingi Wakil Ketua DPRD Lembata FGL di Desa Lamawolo. Persoalan mengemuka setelah Ketua Komite SD Inpres Hama Hena, warga, dan Kepala Desa Lamawolo menyampaikan keluhan secara langsung.
Terdapat dua klaim yang saling bertentangan. Warga Lamawolo menegaskan SD Inpres Hama Hena adalah milik mereka. Alasannya, lokasi sekolah berdiri di atas tanah hibah dari tuan tanah yang diberikan khusus untuk warga Lamawolo yang direlokasi akibat banjir bandang. Tanah itu diperoleh melalui pendekatan mandiri warga kepada pemilik lahan.
“Gedungnya memang dibangun pemerintah, tapi tanahnya milik warga Lamawolo hasil hibah untuk relokasi,” ujar warga.
Sementara pihak Desa Waimatan mengklaim sekolah tersebut masih milik mereka, karena secara administrasi SD Inpres Hama Hena masih menggunakan Nomor Data Sekolah (NDS) dan Nomor Statistik Sekolah (NSS) dari SD Inpres yang sebelumnya berada di Desa Waimatan.
Secara data Dapodik Kemendikdasmen, SD Inpres Hama Hena dengan NPSN 50304428 hingga kini masih tercatat beralamat di Jalan Trans Ile Ape Timur, Desa Waimatan, Kecamatan Ile Ape Timur.
Perselisihan ini telah berdampak pada kegiatan belajar mengajar. Untuk mengakomodasi kedua desa, pengelola menerapkan sistem kolaborasi dengan membagi jam belajar pagi dan sore serta memisahkan siswa asal Lamawolo dan Waimatan.
Ketua Komite sekolah menilai sistem tersebut tidak efektif dan membuat siswa serta guru tidak nyaman. Kondisi internal sekolah dilaporkan tidak kondusif.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Lembata FGL meminta Dinas Pendidikan tidak membiarkan masalah berlarut.
Ia menilai, jika kajian regulasi dan persyaratan formal memungkinkan, solusi terbaik adalah membangun satu unit SD baru agar masing-masing desa memiliki sekolah sendiri dan menghindari konflik horizontal.
“Warga yang direlokasi itu adalah korban bencana. Negara harus hadir agar mereka tidak menjadi beban dan sumber masalah baru. Yang paling utama, proses belajar mengajar harus kondusif,” tegasnya.
DPRD Lembata, kata FGL, akan menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan secara proaktif. Ia menyebut akan mendorong Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan, pemerintah desa, komite sekolah, dan pihak terkait dalam kesempatan pertama jika belum ada kejelasan.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata belum memberikan keterangan resmi terkait status kepemilikan lahan dan legalitas NDS/NSS SD Inpres Hama Hena.


















