LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial LMK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika janis ganja.
LMK, kedapatan membawa narkotika jenis ganja dengan berat bruto 5,35 gram yang dibawa dari Kabupaten Flores Timur ke Kabupaten Lembata bersama rekannya yang juga berusia 16 tahun berinisial L.
Di tengah proses penyidikan, muncul dugaan keterlibatan seorang pengusaha hiburan malam berinisial O
O diketahui memiliki hubungan dengan dua remaja di bawah umur tersebut, berkembang informasi di tempat hiburan malam milik O kedua remaja di bawah umur tersebut juga diperkerjakan.
Namun demikian, Kapolres menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman.
“Kami masih periksa dan dalami. Siapa yang menjemput kedua anak ini, terus siapa yang menitipkan barang itu juga masih didalami,” ungkap Kapolres Nanang Kepada wartawan usai mengikuti Pembukaan Musda VI Partai Golkar Lembata (12/5/2026) beberapa waktu lalu.
Kapolres Nanang mengatakan, LMK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum berlaku serta secara kehati-hatian dan profesional.
“Tersangka yang ditetapkan adalah orang yang memiliki dan membawa barang (ganja) tersebut. Kalau yang lainnya masih dalam pendalaman. Nanti dari pendalaman itu baru dilakukan gelar perkara. Apakah ada tersangka baru atau tidak, tergantung hasil pendalaman,” terang AKBP Nanang.
Orang nomor satu di Polres Lembata ini juga menegaskan, Polres Lembata berkomitmen mengungkap kasus tersebut secara transparan. Ia memastikan tidak ada pihak yang akan dilindungi apabila hasil penyidikan menemukan keterlibatan pihak lain dan didukung alat bukti yang cukup.
“Polres Lembata berkomitmen transparan dalam kasus ini. Kita juga harus hati-hati menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tegasnya.
Kapolres juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila hasil penyidikan menemukan bukti yang cukup.
“Adanya tersangka lain ya tergantung hasil pendalaman. Keterangan para saksi harus kami integrasikan. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan itu bisa saja muncul tersangka baru. Jika memenuhi alat bukti, tentu bisa ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
AKBP Nanang meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penyidikan.
“Jika kemudian kita punya cukup bukti keterlibatan pihak lain maka akan kami proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami minta agar masyarakat tidak berspekulasi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat sebelum proses hukum selesai dilakukan.” Tuntas Kapolres Nanang.


















