LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Pemerintah Kabupaten Lembata kembali meraih prestasi gemilang di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Wakil Bupati Lembata, H. Muhamad Nasir, menerima secara resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Lembata tahun 2025.
Penyerahan LHP dilakukan di Gedung BPK RI Perwakilan wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (9/6/2026). Acara ini turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Lembata, Syafrudin Sira, Sekretaris Daerah, Paskalis Ola Tapo Bali, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Lukman Suksin.
Menurut Kepala BKAD, Lukman Suksin, BPK RI telah melakukan audit terhadap laporan keuangan Pemda sesuai standar yang berlaku.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK RI sebagai auditor eksternal pemerintah telah menilai dan memberikan opini wajar tanpa pengecualian terhadap informasi keuangan dalam laporan keuangan Pemda.
Opini audit ini adalah pernyataan profesional pemeriksa sebagaimana dimuat dalam penjelasan pasal 16 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004.
Lukman Suksin menjelaskan, ada empat kriteria utama yang menjadi dasar penilaian BPK, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan pengungkapan yang lengkap.
Keempat kriteria ini dipatuhi dengan baik oleh Pemda Lembata dalam laporan keuangan sehingga selama enam enam tahun berturut- turut mendapat opini WTP dari BPK. Prokompim Lembata
















