LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Ratusan warga Desa Laranwutun menyambangi Markas Polres Lembata. Kehadiran warga yang tergabung dalam Solidaritas Peduli Kematian Kepala Desa Laranwutun (SPKKDL) ini guna meminta Kapolres Lembata, untuk segera melakukan Otopsi terhadap jenazah Kepala Desa Laranwutun, Polikarpus Demon (Apol Tedemaking). Sabtu, (25/04).
Mereka menilai bahwa Polres Lembata tidak menepati janji untuk melakukan Otopsi atas kematian Kepala Desa Polikarpus Demon yang mana sudah dijadwalkan akan dilakukan Otopsi pada tanggal 15 April 2026 lalu.
Pantauan media Aksaranews.net massa aksi datang dengan membawa spanduk dengan beragam tulisan mendesak agar Polres Lembata segera melakukan Otopsi karena kematian kepala desa laranwutun tersebut dinilai tidak wajar.
Hendra Langoday dalam orasinya, menyoroti nurani penyidik Polres Lembata dalam menuntaskan kasus ini agar menjadi terang.
“Kita menuntut kepekaaan hati nurani pihak polres Lembata mengusut serius kasus kematian Apol Making. Jangan lambat karena itu kami meminta kejelasan jadwal otopsi yang sebelumnya ditunda”, tegas Hendra.
Pihak kepolisian diminta untuk mendalami kejanggalan atas kematian Polikarpus Demon.
Hendra menyampaikan warga Desa Laranwutun tetap memberikan dukungan kepada pihak Kepolisian Resort Lembata dan tetap menaruh kepercayaan, karena itu mereka berharap Polres serius menuntaskan kasus ini.
Dugaan Pembunuhan
Sebelumnya salah satu tokoh Lembaga Adat Desa Laranwutun, Yohanes Dolu Nilan menegaskan bahwa masyarakat Waipukang menduga meninggalnya Kepala Desa Polikarpus Demong ini bukan karena kecelakaan sehingga perlu dilakukan otopsi untuk mengetahui kebenaranya.
“Kami minta untuk melakukan otopsi sehingga bisa tahu kematian kepala desa ini kecelakaan atau karena hal lain,” ungkap Yohanes.
Hal yang sama juga ditegaskan oleh Plt Kepala Desa Laranwutun, Daniel Hading. Menurutnya, sejak meninggalnya Polikarpus, suasana di desa Laranwutun menjadi tidak nyaman bagi masyarakat. Aktivitas masyarakat juga ikut terganggu.
“Sebagai Pemerintah Desa Laranwutun dan atas nama masyarakat desa Laranwutun mendukung kerja kepolisian untuk almarhum ini bisa diotopsi,” ujarnya.
Untuk diketahui, Alm Polikarpus ditemukan tak sadarkan diri pada 08 Februari 2026 di tepi jalan Desa Watodiri. Ia lalu dilarikan ke RSUD Lewoleba. Setelah Lima hari mendapatkan perawatan, Ia dinyatakan meninggal dunia.
Don mengatakan bahwa kondisi motor Alm Polikarpus mulus, tidak nampak bekas kecelakaan. Begitupun tanda-tanda kecelakaan pada tubuh Alm Polikarpus juga tidak ada.
“Kondisi korban itu hampir tidak terlihat kasat mata. Dari hasil gelar perkara itu, dari ahli yang dihadirkan kepolisian itu tidak bisa mengumpulkan kematiannya, makanya kami keluarga melaporkan kembali karena ini ada kejanggalan,” ujar Don.

Wakapolres Lembata Minta Masyarakat berikan kepercayaan kepada Penyidik
Wakapolres Lembata, Kompol Muhammad Fakhruddin,S.Sos., M.Hum. CIAS,CELM,CPPSDM usai bertemu dengan perwakilan keluarga menjelaskan kepada media, pihaknya memberikan atensi serius dalam penahanan kasus kematian Kepala Desa Laranwutun, Polikarpus Demon.
“Kami sudah berkomunikasi dengan dokter forensik di Kupang untuk melakukan otopsi akhir bulan, 30 April 2026. Kami bahkan mengutus kasat reskrim dan kanit untuk berkomunikasi, bertemu langsung dengan dokter dan sudah dijadwalkan. Bahkan transportasi dan akomodasi disiapkan oleh kami demi pelayanan kepolisian kepada masyarakat”, ungkap Wakapolres Rudy.
Penyidik reskrim polres Lembata, ungkap Wakapolres Rudy, terus mengumpulkan bukti dan sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi.
“Masih berpotensi memanggil tiga sampai empat orang saksi lagi. Memang polres Lembata terus mengumpulkan bukti dan petunjuk. Masih dalam proses penyelidikan”, tegas Rudy.
Lebih jauh Rudy meminta agar keluarga dan masyarakat proaktif memberikan informasi termasuk petunjuk agar kasus ini menjadi terang.
“Kami tetap melakukan proses ini dengan prinsip kehati hatian agar tidak salah dalam menetapkan tersangka dan pasal, bukan berati kasus ini jalan di tempat atau lambat. Kami terus melakukan proses hukum sesuai aturan. Masyarakat harus berikan kepercayaan kepada kami”, tegasnya.
Dalam proses penanganan hukum kematian Kepala Desa Laranwutun, Polikarpus Demon yang diduga tidak wajar, demikian Wakapolres Rudy, Polres Lembata selalu terbuka dan transparan memberikan informasi perkembangannya kepada pihak keluarga juga publik Lembata.


















