LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Perkara sengketa tanah yang berlokasi di depan Kantor Polsek Buyasuri telah diputus oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Lembata pada hari Kamis, 19 Februari 2026.
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam amar putusannya menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat 1 dan Tergugat 2, menyatakan gugatan penggugat latif mangan dinyatakan tidak dapat diterima.
Perkara tersebut teregister pada kepanitraan Pengadilan Negeri Lembata dengan Nomor:19/Pdt.G/2025/PN.Lbt.
Atas putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Lembata tersebut, Salah satu Kuasa Hukum Tergugat Mahmudin Tukang, Advokat Yohanes Carolus Songgur, S.H.,M.H dari Kantor Advokat Juprians Lamablawa,S.H.,M.H dan Rekan kepada media ini Jumat, 20 Februari 2026 menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pengadilan Negeri Lembata.
“Apresiasi yang tinggi kami ucapkan pada Pengadilan Negeri Lembata yang telah secara objektif memeriksa, mengadili dan memutus perkara secara Adil, Arif dan Bijaksana,” ungkap Carol.
Ia juga menerangkan bahwa dalam putusan perkara tersebut Eksepsi yang dilayangkan pihak kliennya di kabulkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Lembata, menurut Pengacara muda jebolan Universitas Merdeka Malang ini, gugatan penggugat atas nama Latif Mangan melalui kuasa hukumnya secara formalistik tidak memenuhi syarat formil yang mengakibatkan gugatan Latif mangan dinyatakan tidak didapat terima.
Lanjut Carol, dalam fakta persidangan klien kami mampu membuktikan kepada Majelis Hakim jika gugatan Latif Mangan tidak memenuhi syarat formil, olehnya itu gugatan Penggugat Latif Mangan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim dan sebaliknya Majelis Hakim mengabulkan Eksepsi yang dilayangkan pihak kliennya, tutup Yohanes.



















