• Home 1
  • Home 2
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sample Page
Sabtu, Januari 24, 2026
  • Login
Aksara News
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Dunia
  • Nasional
  • Hiburan

    Kolaborasi KPOTI, BPK, dan Pemda Hidupkan Kembali Permainan Rakyat di Hati Anak-Anak

    Puncak HUT ke-14 Partai NasDem Dirayakan Penuh Sukacita

    Senam Zumba dan Dorprise Semarakan HUT ke-14 Partai NasDem di Lembata

    IKA HIPPMIA Dalam Himpitan Raksasa Pada Ajang D’Beliung Cup

    IKA HIPPMIA Dalam Himpitan Raksasa Pada Ajang D’Beliung Cup

    Laga Eksibisi, Wabup Nasir Sumbangkan 1 Gol Pada Pembukaan D’Beliung Cup 2025

    Perempuan, Batu dan Jagung Pulut: Cerita Hangat dari HUT Otonomi Lembata

    Langit Jingga Films Selenggarakan Lembata Maestro Festival

    Wanted Cup V. Dramatis, Lomblen  United  Taklukan Juara Bertahan Muhammadiyah Fc Dengan Skor Tipis 1-0

    Camat Omesuri, Turnamen Yentji Open Salah Satu Wadah Bagi Generasi Muda

    Yentji Open I Resmi Digelar. Yuni Damayanti, Ini Amanah Suami Tercinta

  • Olahraga
    • Opini
      • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Dunia
  • Nasional
  • Hiburan

    Kolaborasi KPOTI, BPK, dan Pemda Hidupkan Kembali Permainan Rakyat di Hati Anak-Anak

    Puncak HUT ke-14 Partai NasDem Dirayakan Penuh Sukacita

    Senam Zumba dan Dorprise Semarakan HUT ke-14 Partai NasDem di Lembata

    IKA HIPPMIA Dalam Himpitan Raksasa Pada Ajang D’Beliung Cup

    IKA HIPPMIA Dalam Himpitan Raksasa Pada Ajang D’Beliung Cup

    Laga Eksibisi, Wabup Nasir Sumbangkan 1 Gol Pada Pembukaan D’Beliung Cup 2025

    Perempuan, Batu dan Jagung Pulut: Cerita Hangat dari HUT Otonomi Lembata

    Langit Jingga Films Selenggarakan Lembata Maestro Festival

    Wanted Cup V. Dramatis, Lomblen  United  Taklukan Juara Bertahan Muhammadiyah Fc Dengan Skor Tipis 1-0

    Camat Omesuri, Turnamen Yentji Open Salah Satu Wadah Bagi Generasi Muda

    Yentji Open I Resmi Digelar. Yuni Damayanti, Ini Amanah Suami Tercinta

  • Olahraga
    • Opini
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Aksara News
No Result
View All Result
Home Daerah

Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lembata Menyita 4,5 Ton Beras Milik E. S. J

AksaraNews by AksaraNews
23 Januari 2026
in Daerah, Hukum Kriminal
0

Kapolres Lembata didampingi Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Menunjuk barang bukti kasus Repacking Beras

0
SHARES
143
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter
Post Views: 525

LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Polres Lembata Melalui Unit Tipidter Sat Reskim Polres Lembata berhasil mengungkap kasus Repacking  beras yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial E. S. J di desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata.

Atas perbuatannya, E. S. J dijerat pasal Pasal 62 ayat (1) jounto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dengan Pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000.

RELATED POSTS

Pemerintah Kabupaten Lembata Tegaskan Kelangkaan BBM Bersifat Insidentil, Persediaan Akan Kembali Normal

Bupati Lembata Tinjau Langsung MIS Jihadul Akbar Tamalhaur, Tegaskan Pemerintah Tidak Tutup Mata

Hal ini disampaikan Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi saat press conference di Gedung Bhayangkari Polres Lembata. Jumat, (23/01/2026).

Press conference dihadiri oleh Kasatreskrim Polres Lembata, Muhammad Ciputra Abidin, S.Tr.K., M.Si, serta Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lembata, Iptu Hasan Sabon.

Kapolres Nanang mengatakan pihaknya telah menyita barang bukti (BB) sebanyak 4,5 Ton beras dari tersangka E. S. J

“Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lembata telah menyita barang bukti sebanyak 4,5 Ton beras pemilik Toko Helin asal desa Balauring,” Ucap Kapolres Nanang

Lebih lanjut Kapolres Nanang mengatakan pelaku berinisial E.S.J, yang diduga melakukan praktik penggantian kemasan (repacking) beras dengan merek dan ukuran berbeda.

“Kasus ini terungkap pada Kamis, 8 Januari 2026, saat penyidik menemukan adanya dugaan pemindahan beras dari karung merek Raja Padi ukuran 50 kilogram ke sejumlah kemasan lain, yakni beras merek Cap Bunga ukuran 5 kg, Jempol OK ukuran 10 kg, dan BMW ukuran 15 kg,” Jelas Nanang

Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik membuat Laporan Informasi Nomor: LI/R/02/I/RES.2.1/2026/Tipidter tertanggal 8 Januari 2026, serta memeriksa sejumlah saksi. Pada Senin, 19 Januari 2026, dilakukan gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim, dan disepakati peningkatan penanganan perkara dengan diterbitkannya Laporan Polisi Model A Nomor: LP/A/01/I/RES.2.1/2026/Res Lembata/Polda NTT.

Selanjutnya, penyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi di Polsek Omesuri dan menggelar perkara lanjutan pada Rabu, 21 Januari 2026, yang menetapkan peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan, terduga pelaku diketahui memperoleh beras merek Raja Padi ukuran 50 kg dari pedagang beras kapal Sulawesi di Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, dengan harga sekitar Rp700.000 per karung atau Rp14.000 per kilogram.

Beras tersebut kemudian dipindahkan ke kemasan lain, ditimbang ulang sesuai ukuran, dan dijahit kembali menggunakan mesin jahit.

Hasil repacking tersebut dijual dengan harga berbeda-beda, sehingga terduga pelaku diduga memperoleh keuntungan dari selisih harga penjualan.

Penyidik juga menyita ratusan karung beras berbagai merek dan ukuran, satu unit mesin jahit, serta satu unit timbangan sebagai barang bukti.

Kapolres Lembata menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk praktik yang merugikan konsumen dan berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap distribusi bahan pangan di wilayah Kabupaten Lembata.

Kasat Reskrim Polres Lembata, Muhammad Ciputra Abidin dalam kesempatan yang sama menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Lembata untuk lebih teliti dalam membeli beras.

“Kepada masyarakat dihimbau untuk cermat membeli, perhatikan merek, kelas mutu beras, informasi berat isi, nama dan alamat produsen, informasi kode produksi serta tanggal produksi,” Imbau Muhammad Ciputra.

Lanjutnya, Perhatikan standar, waspada terhadap beras yang secara kualitas terlihat tidak baik namun dikemas seolah-olah berbentuk seperti beras berkualitas premium.

Ia juga menyampaikan barang siapa yang melihat atau mendapatkan ada oknum yang melakukan repacking beras bisa melaporkan ke pihak yang berwajib.

“Jika ada yang melihat atau mendapatkan, laporkan saja biar anggota turun dan menyelediki, jika ditemukan pelanggaran akan langsung kita amankan.” Tuntas Muhammad Ciputra.

Tags: AKBP Nanang WahyudiIptu Muhammad Ciputra AbidinKapolres LembataKasat Reskrim Polres LembataKasus BerasPolres LembataSat Reskrim Polres LembataUndang-undang Perlindungan Konsumen
SendShareTweet
AksaraNews

AksaraNews

Related Posts

Pemerintah Kabupaten Lembata Tegaskan Kelangkaan BBM Bersifat Insidentil, Persediaan Akan Kembali Normal

23 Januari 2026
0

LEWOLEBA, AKSARANEWS.NET 23 JANUARI 2026 - Pemerintah Kabupaten Lembata menegaskan bahwa kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi dalam dua...

Bupati Lembata Tinjau Langsung MIS Jihadul Akbar Tamalhaur, Tegaskan Pemerintah Tidak Tutup Mata

22 Januari 2026
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET -  Menjawab polemik yang berkembang di media sosial terkait kondisi Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Jihadul Akbar Tamalhaur, Bupati...

Lembata Bidik Posisi Sentra Garam Nasional, Investasi 5.000 Hektare Siap Produksi 500 Ton per Hari

22 Januari 2026
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET - Nusa Tenggara Timur, tengah bersiap menapaki peran strategis sebagai sentra produksi garam konsumsi nasional. Melalui pengembangan industri...

Tingkatkan Pendidikan Anak di Lembata, Plan Indonesia Gelar Bazar

22 Januari 2026
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET - Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) melaksanakan kegiatan bazar pendidikan bagi anak sponsor (Sponsored Children/SC) di Kabupaten...

Polres Lembata Ungkap 10 Kasus Pencurian dan Puluhan Barang Bukti Diamankan

21 Januari 2026
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET - Polres Lembata, Nusa Tenggara Timur berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana pencurian di 8 lokasi kejadian yang...

Next Post

Pemerintah Kabupaten Lembata Tegaskan Kelangkaan BBM Bersifat Insidentil, Persediaan Akan Kembali Normal

Implementasi ESG Berkelanjutan, PLN UIP Nusra Sabet Dua Penghargaan Platinum di Indonesia Green Awards 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Pemerintah Lembata dan Investor Bahas Pengembangan Industri, Bupati Tegaskan Peran Kolaborasi yang Kuat

24 Januari 2026

Implementasi ESG Berkelanjutan, PLN UIP Nusra Sabet Dua Penghargaan Platinum di Indonesia Green Awards 2026

23 Januari 2026

MOST VIEWED

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Aksara News ( aksaranews.net ) merupakan portal berita online Nusa Tenggara Timur. Kami berkomitmen menyajikan berita terupdate, akurat dan edukatif.

CATEGORY

  • Advetorial – Pariwara
  • Berita Utama
  • Budaya
  • Daerah
  • Dunia
  • Ekbis
  • Feature
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Hukum Kriminal
  • Humaniora
  • Islami
  • Kemanusiaan
  • Kesehatan
  • Literasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan Daerah
  • Pendidikan
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Polkam
  • Puisi
  • Rohani
  • Uncategorized

SITE LINKS

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

© 2023 - aksaranews.net

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Polkam
  • Dunia
  • Ekbis
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hukrim

© 2023 - aksaranews.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In