LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Polres Lembata Melalui Unit Tipidter Sat Reskim Polres Lembata berhasil mengungkap kasus Repacking beras yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial E. S. J di desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata.
Atas perbuatannya, E. S. J dijerat pasal Pasal 62 ayat (1) jounto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dengan Pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000.
Hal ini disampaikan Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi saat press conference di Gedung Bhayangkari Polres Lembata. Jumat, (23/01/2026).
Press conference dihadiri oleh Kasatreskrim Polres Lembata, Muhammad Ciputra Abidin, S.Tr.K., M.Si, serta Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lembata, Iptu Hasan Sabon.
Kapolres Nanang mengatakan pihaknya telah menyita barang bukti (BB) sebanyak 4,5 Ton beras dari tersangka E. S. J
“Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lembata telah menyita barang bukti sebanyak 4,5 Ton beras pemilik Toko Helin asal desa Balauring,” Ucap Kapolres Nanang
Lebih lanjut Kapolres Nanang mengatakan pelaku berinisial E.S.J, yang diduga melakukan praktik penggantian kemasan (repacking) beras dengan merek dan ukuran berbeda.
“Kasus ini terungkap pada Kamis, 8 Januari 2026, saat penyidik menemukan adanya dugaan pemindahan beras dari karung merek Raja Padi ukuran 50 kilogram ke sejumlah kemasan lain, yakni beras merek Cap Bunga ukuran 5 kg, Jempol OK ukuran 10 kg, dan BMW ukuran 15 kg,” Jelas Nanang
Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik membuat Laporan Informasi Nomor: LI/R/02/I/RES.2.1/2026/Tipidter tertanggal 8 Januari 2026, serta memeriksa sejumlah saksi. Pada Senin, 19 Januari 2026, dilakukan gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim, dan disepakati peningkatan penanganan perkara dengan diterbitkannya Laporan Polisi Model A Nomor: LP/A/01/I/RES.2.1/2026/Res Lembata/Polda NTT.
Selanjutnya, penyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi di Polsek Omesuri dan menggelar perkara lanjutan pada Rabu, 21 Januari 2026, yang menetapkan peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, terduga pelaku diketahui memperoleh beras merek Raja Padi ukuran 50 kg dari pedagang beras kapal Sulawesi di Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, dengan harga sekitar Rp700.000 per karung atau Rp14.000 per kilogram.
Beras tersebut kemudian dipindahkan ke kemasan lain, ditimbang ulang sesuai ukuran, dan dijahit kembali menggunakan mesin jahit.
Hasil repacking tersebut dijual dengan harga berbeda-beda, sehingga terduga pelaku diduga memperoleh keuntungan dari selisih harga penjualan.
Penyidik juga menyita ratusan karung beras berbagai merek dan ukuran, satu unit mesin jahit, serta satu unit timbangan sebagai barang bukti.
Kapolres Lembata menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk praktik yang merugikan konsumen dan berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap distribusi bahan pangan di wilayah Kabupaten Lembata.
Kasat Reskrim Polres Lembata, Muhammad Ciputra Abidin dalam kesempatan yang sama menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Lembata untuk lebih teliti dalam membeli beras.
“Kepada masyarakat dihimbau untuk cermat membeli, perhatikan merek, kelas mutu beras, informasi berat isi, nama dan alamat produsen, informasi kode produksi serta tanggal produksi,” Imbau Muhammad Ciputra.
Lanjutnya, Perhatikan standar, waspada terhadap beras yang secara kualitas terlihat tidak baik namun dikemas seolah-olah berbentuk seperti beras berkualitas premium.
Ia juga menyampaikan barang siapa yang melihat atau mendapatkan ada oknum yang melakukan repacking beras bisa melaporkan ke pihak yang berwajib.
“Jika ada yang melihat atau mendapatkan, laporkan saja biar anggota turun dan menyelediki, jika ditemukan pelanggaran akan langsung kita amankan.” Tuntas Muhammad Ciputra.



















