• Home 1
  • Home 2
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sample Page
Kamis, Oktober 1, 2026
  • Login
Aksara News
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Dunia
  • Nasional
  • Hiburan
    Bukan Sekadar Seremonial! Dinkes Lembata Siapkan Rangkaian Spektakuler HKN ke-62, Ada Rekoleksi Iman hingga Futsal 42 Tim

    Bukan Sekadar Seremonial! Dinkes Lembata Siapkan Rangkaian Spektakuler HKN ke-62, Ada Rekoleksi Iman hingga Futsal 42 Tim

    Irak Muda FC Juara Baniona Cup II, Taklukkan Persela Lewat Drama Adu Penalti

    Irak Muda FC Juara Baniona Cup II, Taklukkan Persela Lewat Drama Adu Penalti

    Aliansi Bandung Ngagoak Hidupkan Semangat Pergerakan Lewat Aksi Estetik

    Teater SMA di Lembata Angkat Krisis Laut Lewat Naskah “Embun di Padang Laut”

    Teater SMA di Lembata Angkat Krisis Laut Lewat Naskah “Embun di Padang Laut”

    Liga Persebata 2026 Resmi Dibuka, Ditandai Laga Eksibisi Pemda Lembata vs Kades & Camat Ile Ape

    Liga 1 & 2 PSSI Lembata Segera Bergulir! Jadi Ajang Seleksi Persebata ke Piala El Tari

    Liga 1 & 2 PSSI Lembata Segera Bergulir! Jadi Ajang Seleksi Persebata ke Piala El Tari

    Lembata Kembali ke Akar! Dulitukan Jadi Panggung Olahraga Tradisional. Bupati dan Wakil Bupati Main Tembak Karet

    Lembata Kembali ke Akar! Dulitukan Jadi Panggung Olahraga Tradisional. Bupati dan Wakil Bupati Main Tembak Karet

    Dari Cerita Leluhur ke Generasi Muda, Lomba Bertutur Jadi Ruang Merawat Identitas Lembata

    Dari Cerita Leluhur ke Generasi Muda, Lomba Bertutur Jadi Ruang Merawat Identitas Lembata

    Wakil Bupati Lembata Buka Turnamen TPH CUP U-17, Tekankan Sportivitas dan Pembentukan Karakter

    Wakil Bupati Lembata Jajal Kemampuan Menembak Bersama Personel Polres di Bukit Muruona

  • Olahraga
    • Opini
      • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Dunia
  • Nasional
  • Hiburan
    Bukan Sekadar Seremonial! Dinkes Lembata Siapkan Rangkaian Spektakuler HKN ke-62, Ada Rekoleksi Iman hingga Futsal 42 Tim

    Bukan Sekadar Seremonial! Dinkes Lembata Siapkan Rangkaian Spektakuler HKN ke-62, Ada Rekoleksi Iman hingga Futsal 42 Tim

    Irak Muda FC Juara Baniona Cup II, Taklukkan Persela Lewat Drama Adu Penalti

    Irak Muda FC Juara Baniona Cup II, Taklukkan Persela Lewat Drama Adu Penalti

    Aliansi Bandung Ngagoak Hidupkan Semangat Pergerakan Lewat Aksi Estetik

    Teater SMA di Lembata Angkat Krisis Laut Lewat Naskah “Embun di Padang Laut”

    Teater SMA di Lembata Angkat Krisis Laut Lewat Naskah “Embun di Padang Laut”

    Liga Persebata 2026 Resmi Dibuka, Ditandai Laga Eksibisi Pemda Lembata vs Kades & Camat Ile Ape

    Liga 1 & 2 PSSI Lembata Segera Bergulir! Jadi Ajang Seleksi Persebata ke Piala El Tari

    Liga 1 & 2 PSSI Lembata Segera Bergulir! Jadi Ajang Seleksi Persebata ke Piala El Tari

    Lembata Kembali ke Akar! Dulitukan Jadi Panggung Olahraga Tradisional. Bupati dan Wakil Bupati Main Tembak Karet

    Lembata Kembali ke Akar! Dulitukan Jadi Panggung Olahraga Tradisional. Bupati dan Wakil Bupati Main Tembak Karet

    Dari Cerita Leluhur ke Generasi Muda, Lomba Bertutur Jadi Ruang Merawat Identitas Lembata

    Dari Cerita Leluhur ke Generasi Muda, Lomba Bertutur Jadi Ruang Merawat Identitas Lembata

    Wakil Bupati Lembata Buka Turnamen TPH CUP U-17, Tekankan Sportivitas dan Pembentukan Karakter

    Wakil Bupati Lembata Jajal Kemampuan Menembak Bersama Personel Polres di Bukit Muruona

  • Olahraga
    • Opini
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Aksara News
No Result
View All Result
Home Daerah

Dinilai Tidak Objektif Dalam Memberikan Keterangan, Hakim Tegur Saksi Ahli Yang Dihadirkan Polri Dalam Sidang Pra Peradilan di PN Lembata

AksaraNews by AksaraNews
2 Desember 2025
in Daerah, Hukum, Humaniora
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Tim kuasa hukum pedagang beras AUM menilai keterangan dari ahli pidana yang dihadirkan oleh pihak termohon yaitu Polda NTT cq Polres Lembata tidak independen dalam memberi kesaksian pada sidang lanjutan praperadilan AUM yang digelar pada hari selasa 2 Desember 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Lembata Kelas IIB.

Ketua tim penasehat hukum (PH) AUM selaku Pemohon Praperadilan, Advokat Rafael Ama Raya, S.H.,M.H menilai bahwa Ahli Hukum Pidana dari Universitas Widia Mandira Kupang tidak memberikan kesaksian yang komprehensif, khususnya terhadap pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh pihak pemohon dan hakim yang memimpin sidang praperadilan.

RELATED POSTS

Angkat Tema Tradisi Jadi Warisan, 50 Peserta Ikuti Bimtek Kepenulisan Budaya Lokal Lembata

Kritis! LBH SIKAP NTT: Lembata Belum Miliki Rumah Potong Hewan Bersertifikat Halal, PAD Bocor dan MBG Terancam

“Jadi kalo boleh dibilang, keterangan saksi ahli yang hadirkan pihak Termohon hari ini  sungguh sangat tidak independen, karena semua bermuara kepada dua alat bukti dan tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik Polres Lembata sudah tepat meskipin tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. (KUHAP) yang menjadi rujukan semua Aparat Penegak Hukum, Kan ahli tidak independen, ditanya ini, jawabannya dua alat bukti. Ditanya itu, jawabannya dua alat bukti, ditanya lagi jawabnya tindakan penyidik sudah betul,” terangnya dengan ekpresi lucu.

Lanjut Raya, tadi rekan-rekan media liat sendiri kan, hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan pun beberapa kali menegur ahli yang dihadirkan pihak Polri, karena tidak objektif dalam memberikan keterangan, jadi ahli ini bisa saja tidak paham pertanyaan sehingga jawabnya berbelok-belok, atau ahli paham pertanyaan tetapi kalau jawabnya Objektif nanti tidak menguntungkan pihak Termohon yang menghadirkan beliau dalam persidangan, atau boleh saya bilang jawab sesuai pesan sponsor saja, selebihnya jawab saja mutar-mutas biar lekas selesai, ungkap Rafael.

Lanjutnya, Ama Raya juga mengungkapkan, saksi ahli dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku Termohon Praperadilan tidak objektif, keterangan yang diberikan tidak nyambung dengan pertanyaan yang dilontarkan kuasa Pemohon maupun pertanyaan yang ditanyakan Hakim tunggal yang memimpin persidangan.

Jawaban ahli cenderung asal-asalan, saya katakan asal-asalan karena tidak sesuai dengan prinsip hukum pidana yang berlaku di NKRI. ungkapnya

“Jadi tidak berkembang jawaban ahli dari pihak Termohon hari ini, untuk menemukan kesimpulannya nanti seperti apa. Kan kita ini besok dituntut membuat kesimpulan, bagaimana kita mau mengembangkan tentang analisa kita, tentang perkara ini, kalau ahli selalu mutar-mutar di dua alat bukti dan tindakan penyidik suda tepat, tanya dia.

Pihaknya menilai saksi ahli pidana hukum yang dihadirkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku Termohon Praperadilan di PN Lembata kali ini tidak Objektif dalam memberikan keterangannya, ahli Mustinya memberikan keterangan yang objektif, sarat nilai akademis biar menjadi pembelajaran buat semua, jika ahli cuman mampu menjelaskan tentang dua alat bukti, maka anak-anak semester 4 fakultas hukum pun bisa menjelaskan soal itu.

Menurut pihaknya, ahli yang dihadirkan Termohon tidak berkelas, cendrung subyektif memihak pada pihak Termohon

“Walau ahli didatangkan oleh Termohon, tetapi dia harus independen, profesional, bicara apa adanya sesuai keilmuan hukumnya. Ya mungkin keilmuannya sampai segitu saja sehingga yang bliaw jelaskan sampai disitu juga, seperti rekan-rekan media saksikan sendiri dalam persidangan tadi,” pungkas Rafael Ama Raya Lamabelawa.

Sementara itu secara terpisah rekannya, advokat Vinsensius Nuel Nilan S.H, menerangkan bahwa sidang hari ini Tanggal 2 Desember 2025 Kuasa Pemohon merasa sangat Kecewa Terhadap Pihak Termohon karena tidak mampu menghadirkan saksi fakta dalam sidang.

Menurut Advokat muda asal Desa Laranwutun ini, ia mempertanyakan ketidakhadiran saksi pelapor dari Pihak Termohon hari ini, padahal kita tau bahwa pelapor adalah anggota penyidik pembantu pada unit tipidter yang menangani perkara a quo, mustinya dihadirkan dalam persidangan biar kita gali fakta dari yang bersangkutan, ia wajib mempertanggungjawabkan tindakan hukum yang suda dia lakukan, yang merugikan masyarakat dalam hal ini klien kami.

“Jika berani melakukan tindakan hukum atas nama Negara, ya mestinya berani hadir dalam persidangan, biar kita uji kebenaran menurut hukum dalam persidangan, jangan lempar batu sembunyi tangan,” ungkap Anak muda Ile Ape ini.

Dengan tidak dihadirkan saksi fakta dalam sidang praperadilan, menambah keyakinan kami selaku Penasehat Hukum Pemohon Praperadilan bahwa Termohon tidak mampu mempertanggungjawabkan tindakan hukum yang telah dilakukan atas nama Negara, terhadap diri dan barang milik kllien kami AUM, kesal Vian.

Lanjutnya, jika Termohon merasa tindakan hukumnya telah sesuai hukum, mengapa tidak hadir memberikan keterangan dimuka sidang hari ini?? tanya Vian.

Ia menegaskan bahwa kehadiran saksi fakta dan/atau pelapor dari pihak Termohon sangat krusial untuk menggali kebenaran tindakan yang dilakukan seperti penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka, oleh Pihak Polres Lembata.

“Langkah praperadilan ini kami lakukan demi melindungi hak-hak hukum masyarakat, agar kedepan tidak ada lagi masyarakat yang diduga dikriminalisasi, tidak ada lagi tindakan sewenang-wenang wenang yang dilakukan oleh oknum Polisi atas nama penegakan hukum.” tutup Vian

Tags: Kasus BerasPengadilan Negeri LembataPraperadilanRafael Ama RayaVinsensius Nuel
SendShareTweet
AksaraNews

AksaraNews

Related Posts

Angkat Tema Tradisi Jadi Warisan, 50 Peserta Ikuti Bimtek Kepenulisan Budaya Lokal Lembata

Angkat Tema Tradisi Jadi Warisan, 50 Peserta Ikuti Bimtek Kepenulisan Budaya Lokal Lembata

30 September 2026
0

LEWOLEBA, AKSARANEWS.NET – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Lembata menggelar Bimtek Kepenulisan Berbasis Konten Budaya Lokal di Auditorium Dinas Kearsipan...

Kritis! LBH SIKAP NTT: Lembata Belum Miliki Rumah Potong Hewan Bersertifikat Halal, PAD Bocor dan MBG Terancam

29 September 2026
0

LEWOLEBA, AKSARANEWS.NET – Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik (LBH SIKAP) Nusa Tenggara Timur menyoroti belum adanya Rumah Potong...

Kunker ke Adonara, Waketum Tani Merdeka dan Bupati Flotim Panen Hortikultura dan Tanam Bawang Merah

29 September 2026
0

ADONARA, AKSARANEWS.NET - Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Wilfridus Yons Ebit, melakukan kunjungan...

Bupati Flores Timur Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Integritas dan Pelayanan

Bupati Flores Timur Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Integritas dan Pelayanan

28 September 2026
0

LARANTUKA, AKSARANEWS.NET – Bupati Flores Timur, Anton Doni Dihen, menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan orientasi pelayanan kepada para pejabat administrator...

Ratusan Massa FOKAL Kepung DPRD dan Kantor Bupati Lembata, Bawa Delapan Tuntutan

Ratusan Massa FOKAL Kepung DPRD dan Kantor Bupati Lembata, Bawa Delapan Tuntutan

28 September 2026
0

LEWOLEBA, AKSARANEWS.NET – Front Keadilan Rakyat Lembata (FOKAL) menggelar aksi unjuk rasa damai bertajuk "Menggugat Kebijakan Ekonomi Bupati Lembata" di...

Next Post

Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemda Lembata Keluarkan Himbauan

RUU Dakep Segera Disahkan, Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Angkat Tema Tradisi Jadi Warisan, 50 Peserta Ikuti Bimtek Kepenulisan Budaya Lokal Lembata

Angkat Tema Tradisi Jadi Warisan, 50 Peserta Ikuti Bimtek Kepenulisan Budaya Lokal Lembata

30 September 2026

Kritis! LBH SIKAP NTT: Lembata Belum Miliki Rumah Potong Hewan Bersertifikat Halal, PAD Bocor dan MBG Terancam

29 September 2026

MOST VIEWED

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Aksara News ( aksaranews.net ) merupakan portal berita online Nusa Tenggara Timur. Kami berkomitmen menyajikan berita terupdate, akurat dan edukatif.

CATEGORY

  • Advetorial – Pariwara
  • Berita Flores Timur
  • Berita Lembata
  • Berita Utama
  • Budaya
  • Daerah
  • Dunia
  • Ekbis
  • Feature
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Hukum Kriminal
  • Humaniora
  • Islami
  • Kemanusiaan
  • Kesehatan
  • Keuangan Daerah
  • Literasi
  • Nasional
  • NTT
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan Daerah
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Polkam
  • Puisi
  • Rohani
  • Sosial
  • Uncategorized

SITE LINKS

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

© 2023 - aksaranews.net

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Polkam
  • Dunia
  • Ekbis
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hukrim

© 2023 - aksaranews.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In