LEWOLEBA, AKSARANEWS.NET –– Buntut dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang diduga terjadi di Desa Banitobo Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata-NTT beberapa waktu lalu yang disangka dilakukan oleh tersangka AL (30) warga Desa Banitobo, Perkara tersebut telah memasuki tahapan penyidikan dan AL telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Direktur Rumah Perjuangan Hukum, Ama Raya Lamabelawa yang adalah Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) tersangka AL kepada media ini, Sabtu 25 Oktober 2025.
Ama Raya mengatakan bahwa AL disangka melakukan perbuatan pidana persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak, dengan korban berusia 8 (delapan) tahun.
Klien kami selama pemeriksaan mulai dari penyelidikan sampai pada tingkat penyidikan klien kami sangat koperatif.
“Ya, klien kami sangat koperatif sejak pemeriksaan awal,” tegas Ama.
Lanjut Pengacara Muda yang dikenal garang dalam membela hak hukum masyarakat miskin ini menjelaskan selama proses hukum yang menimpa kliennya tersebut sangat koperatif hingga saat ini kliennya ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Lembata.
“Kita menghormati proses hukum dan soal tahan dan tidaknya itu kewenangan subyektif rekan-rekan penyidik pada Unit PPA Polres Lembata,” terangnya
Menurut Ama Raya, kliennya sedang dituduh melakukan perbuatan pidana persetubuhan anak dibawah umur. Namun ia menduga ada pihak-pihak yang mencoba menunggangi perkara ini untuk kepentingan tertentu? tanya dia,
“Kami menduga ada pihak yang mengambil keuntungan dari perkara ini dengan mengorbankan klien kami AL,” Kata Ama
Lebih lanjut ama mengatakan dugaan mereka (TIM) sangat beralasan.
“Tentu dugaan kami sangat beralasan, baru-baru ini ada oknum mantan kades Banitobo membuat video bersama anak korban dan di dalam video tersebut terlihat oknum mantan kades Banitobo sepertinya sedang mengarahkan anak korban untuk membenarkan peristwa tersebut,” ungkapnya
Terlepas dari itu lanjut Ama, kita merasa miris dengan tindakan oknum mantan kades tersebut yang dengan tau dan mau serta secara sadar sengaja membuka identitas dan/atau wajah anak korban ke ruang piblik saat perkara sedang berjalan
“Olehnya itu oknum mantan kades Banitobo tersebut terancam hukuman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” terangnya
Senada dengan rekannya, Advokat Vinsensius Nuel Nilan, S.H yang juga merupakan sekretaris Tim Penasehat Hukum AL dari Rumah Perjuangan Hukum meminta rekan-rekan penyidik pada Unit PPA Polres Lembata untuk segera memanggil oknum mantan kades Banitobo yang memosting video anak korban di sosial media (sosmed) berberapa waktu lalu untuk diperiksa.
“Ia, kita sangat berharap rekan-rekan penyidik pada Unit PPA Polres Lembata untuk periksa pihak-pihak yang memosting foto dan video anak korban di sosmed,” terangnya
Advokat berdarah Larantuwun dan Lewoulun ini menjelaskan, pada video yang berdurasi 2 menit 15 detik sangat jelas wajah pelaku yang menyebarkan identitas dan wajah anak korban. Tidak sampai disitu saja, dalam video tersebut oknum mantan Kepala Desa Banitobo tersebut sedang berusaha mengajarkan anak korban untuk mengakui kalo pelaku persetubuhan terhadap anak korban adalah klien kami AL.
“Ini tidak boleh dilakukan sebab proses hukum sedang berjalan,” tegas vian
Lanjut Vian, identitas dan wajah anak korban yang berhadapan dengan hukum wajib dirahasiakan, termasuk dalam pemberitaan media, untuk mencegah labelisasi dan diskriminasi.
“Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 64 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang System Pradilan Pidana Anak (UU SPPA), olehnya kita mendorong rekan-rekan penyidik pada Unit PPA Polres Lembata untuk segera memanggil dan memeriksa para pelaku penyebar identitas dan wajah anak korban lewat sosial media agar menjadi edukasi buat semua pihak supaya kedepannya tidak terulang kembali.” Tuntas Vian.


















