LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Penyusunan rancangan awal RPJMD Lembata 2024-2029 dinilai morat marit dan asal jadi padahal penyusunan RPJMD ini mengacu pada pada Instruksi Mendagri Nomor 2 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategis perangkat daerah tahun 2025.
Dokumen Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Lembata telah menjalani asistensi di Bappeda Provinsi NTT setelah dibahas bersama DPRD Kabupaten Lembata selama tiga hari.
Sekretaris Aliansi Keadilan dan Kebenaran Anti Kekerasan (Aldiras), Elias Keluli Making, menegaskan bahwa penyusunan dokumen RPJMD bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan proses vital yang menentukan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
Karenanya, dokumen ini harus disusun sebaik-baiknya.
“Sayangnya, saat kami menelaah dokumen ini, banyak cacat logika, banyak sekali kekurangan, carut-marut. Saya juga yakin, penyusun tidak banyak paham dengan konsep-konsep yang mereka tuang dalam dokumen ini,” jelas Elias.
Lebih lanjut dia memberi contoh, soal air sebagai kebutuhan vital masyarakat. Data yang disajikan bukannya sumber air tanah atau mata air. Namun, data Daerah Aliran Sungai (DAS) menurut Elias, seolah masyarakat di Lembata selama ini mengkonsumsi air di DAS yang tidak punya air atau air di DAS yang tidak layak konsumsi.
“Ini salah satu contoh dari sekian banyak kekacauan yang ada di dalam dokumen Rancangan Awal RPJMD ini. Ya kita bisa bilang, dokumen ini tidak lebih dari kliping yang asal comot,” terang Elias.
Elias juga menegaskan dokumen Rancangan Awal RPJMD ini cacat dalam berbagai aspek, yaitu partisipasi, top-down, bottom-up, politik, dan teknokratis.
Padahal, kelima syarat ini berfungsi sebagai pilar penyangga yang menjamin dokumen tidak hanya komprehensif dan realistis, tetapi juga legitimate, responsif, dan selaras dengan berbagai kepentingan serta realitas permasalahan masyarakat.
“Tanpa partisipasi bermakna dari masyarakat dan stakeholders, dokumen ini berisiko menjadi dokumen elitis yang mengabaikan kebutuhan riil masyarakat di akar rumput,” ujar Elias.
Ia menambahkan, proses bottom-up memastikan aspirasi, keluhan, dan ide inovatif dari desa atau kelurahan hingga kecamatan mengalir masuk, memberi nyawa dan konteks lokal pada rencana.
“Sayangnya pelibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen ini tidak dilakukan. Yang saya tahu, hanya eksekutif, legislatif, dan pensiunan ASN yang dianggap sebagai representasi dari masyarakat,” kata Elias.
Sedangkan pendekatan top-down diperlukan untuk memastikan visi pembangunan daerah selaras dengan strategi nasional, kebijakan kementerian/lembaga, dan regulasi yang lebih tinggi, guna menciptakan kesinambungan dan menghindari tumpang tindih atau kontradiksi.
Sementara itu, dimensi politik mengakui RPJMD sebagai kontrak politik antara kepala daerah terpilih dengan rakyatnya harus dituangkan dalam dokumen dan membutuhkan dukungan politik DPRD untuk pengesahan dan implementasinya.
Namun, Elias menduga kapasitas DPRD untuk menelaah dokumen ini sangat terbatas.
“Tak heran jika pembahasan bersama DPRD selama tiga hari justru melegitimasi kekacauan di dalam dokumen ini,” ujarnya.
“Kacaunya dokumen ini dan kapasitas DPRD yang lemah itu kombinasi yang sempurna untuk melegitimasi kekacauan ini,” tegas Elias.
Sedangkan pendekatan teknokratik menurut Elias, seharusnya menjadi benteng rasionalitas yang dapat memastikan setiap program dan kebijakan dirancang berdasarkan analisis data, kajian ilmiah, evaluasi sebelumnya, serta perhitungan sumber daya yang cermat. Tujuannya, dokumen RPJMD tidak hanya ambisius tetapi juga terukur.
Dalam konteks inilah, menurut Elias, kekacauan, cacat logika, dan kesemrawutan bermula.
“Bagaimana mungkin ada pendekatan teknokrat namun terjadi banyak mis konsepsi. Tidak masuk akal bagi saya,” gugat Elias.
Elias berharap pemerintah tidak asal-asalan dalam membuat dokumen yang menjadi nafas pembangunan Lembata selama lima tahun ke depan.
Ia juga tidak dapat berharap banyak terhadap anggota DPRD untuk mengevaluasi dokumen ini, mengingat terbatasnya kapasitas anggota DPRD. Untuk itu, ia berharap masyarakat Lembata harus aktif mengevaluasi isi dokumen Rancangan Awal RPJMD tersebut.
Begini Penjelasan Kepala Bappelitbangda Kabupaten Lembata
Setiap Kepala Daerah yang baru dilantik memiliki satu tugas yaitu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan melaksanakan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun.
Kepala Bappelitbangda Kabupaten Lembata, Mathias Beyeng saat ditemui media ini ruang kerjanya pada Selasa 17 Juni 2025 mengatakan RPJMD merupakan dokumen perencanaan untuk periode lima tahun.
“RPJMD berfungsi sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra), dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah,” Kata Mathias
“Penyusunan RPJMD wajib selaras dan berdasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 yang di dalamnya memuat Asta Cita sebagai misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2025-2029,” Jelas Mathias
Lanjutnya, dengan mempertimbangkan semangat otonomi daerah, potensi daerah dan kearifan lokal serta untuk memastikan kesinambungan pembangunan daerah dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Bappelitbangda Kabupaten Lembata ini juga menyampaikan bahwa dalam penyusunan RPJMD ini melewati beberapa tahapan yaitu Tahapan Persiapan, tahapan Rancangan Awal, Tahap Rancangan, Tahapa Rancangan Akhir dan penetapan.
“Pengajuan Rancangan awal RPJMD Kab. Lembata yang telah disempurnakan kepada Kepala Daerah sebagai bahan penyusunan surat edaran Kepala Daerah tentang penyusunan rancangan Renstra Perangkat Daerah kepada kepala Perangkat Daerah dan telah menjalani asistensi di Bappeda Provinsi NTT setelah dibahas bersama DPRD Kabupaten Lembata selama tiga hari,” Ucap Mathias
Ia juga mengatakan bahwa Penyempurnaan rancangan Awal RPJMD menjadi Rancangan RPJMD berdasarkan hasil konsultasi Ranwal RPJMD dan Rancangan Renstra yang telah diverifikasi.
“Untuk perbaikan dokumen ini sudah dapat masukan dari OPD secara teknokratik dan untuk masukan masyarakat itu akan dibahas dalam musrembang pada 23 Juni mendatang.” Tuntas Mathias*** Sandro. Wangak – Azis