LEMBATA, AKSARANEWS.NET – TIM sukses Pasangan calon nomor urut 3, Vianey K. Burin dan Paulus Doni Ruing, Selasa (26/11/2024), resmi melaporkan dugaan money politik untuk memenangkan paslon nomor urut 1 Lembata Jaya, Jimi Sunur dan Lukas Lipataman Witak.
Money politik dimaksud yakni pemberian beras dan uang guna memengaruhi pemilih.
Disaksikan Media ini, Selasa (26/11/2024) petang, tim paket 7 Maret dipimpin Vincent Kerong mengadukan pemberian beras dan uang dengan instruksi untuk memenangkan paslon 01 Jimi- Lukas, ke posko pengaduan Bawaslu Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Di hadapan Bawaslu Lembata, Vincent Kerong menjelaskan, seseorang yang mengaku sebagai tim sukses paslon 01, mendatangi Saksi Paslon 03 berinisial PH dengan membawa serta Beras dan uang sebanyak 1 juta rupiah.
Kepada PH, saksi paslon 03 itu diminta untuk membagikan uang dan beras kepada warga sekitar dengan catatan harus memilih paslon nomor urut 1, Jimi-Lukas.
Laporan Tim paslon 03 itu diterima Indah Purnama Dewi, anggota Bawaslu, Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian Sengketa dan sejumlah staf di Posko pengaduan Bawaslu Kabupaten Lembata.
Vincent Kerong meminta Bawaslu segera memeroses praktik money politik itu dengan memanggil dan memeriksa para pihak.
“Kita melaporkan kasus ini untuk segera ditindak lanjuti oleh Bawaslu. Jangan diam. Tolong segera proses untuk menyelamatkan demokrasi di Lembata yang sedang diciderai ini. Menurut laporan saksi kami, praktek ini sudah dilaksanakan satu minggu terakhir,” ujar Vincent Kerong.
Indah Purnama Dewi, anggota Bawaslu, Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian Sengketa mengatakan, pihaknya menerima laporan tim sukses paslon 03. Namun pihak Bawaslu meminta tim sukses paslon 03 untuk membawa serta saksi yang menerima uang dan beras guna melengkapi kasus dugaan money politik tersebut.
Sementara itu, Kajari Lembata, Yupiter Selan ketika dimintai pendapatnya, Selasa (26/11/2024), menjelaskan, pihaknya tergabung dalam Gakumdu bertugas melengkapi berkas hukum atas pengaduan yang diterima Bawaslu.
“Kalau ada laporan dugaan money politik, sebagai Gakumdu kita dorong untuk diterima Bawaslu. Melengkapi berkas dan barang bukti itu tugas APH,” ujar Kajari Lembata, Yupiter Selan.
Tentang Menjanjikan atau Memberikan Uang atau Materi Lainnya Sebagai Imbalan untuk Mempengaruhi Pemilih diatur secara tegas dalam ketentuan Pidana UU Pemilihan Kepala Daerah, UU Nomor 10 tahun 2016, pasal 187 A.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk memengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).