LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Polres Lembata kembali menangani kasus Rudapaksa anak di bawah umur dengan Laporan polisi Nomor : LP / B / 08 / I / 2024 / SPKT / Res Lembata / Polda NTT, tanggal 10 Januari 2024 tentang persetubuhan anak dibawah umur. (26/09/2024).
Korban MIDB alias M lahir di Malaysia pada 15 Tahun lalu tepatnya tanggal 04 Desember 2008. Korban merupakan siswi SMP Sekolah Luar biasa (SLB) Kelas 2 Pada.
Korban yang merupakan mantan siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) disetubuhi oleh tersangka sebanyak dua kali yang terjadi pada bulan Juli 2023 yang pertama terjadi di kamar tidur yang beralamat Tanah putih Desa Lamagute, Kec. Ile Ape timur, kab. Lembata selanjutnya yang kedua terjadi di Pangkas rambut milik Pelaku yang beralamat di di Akelohe, Kec. Nubatukan, kab. Lembata.
Dari hasil pemeriksaan di ketahui bahwa tersangka mengenali Korban yang masih anak-anak tersebut berawal dari tersangka yang juga berteman dengan kakanya korban sehingga tersangka sudah sering ke rumah korban.
Akibat perbuatan tersangka, korban yang masih di bawah umur tersebut hamil dan telah melahirkan seorang anak.
Hasil yang didapatkan dari keterangan korban, bahwa korban digauli oleh tiga (3) orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Unit PPA Polres Lembata juga telah memeriksa 2 dua orang saksi, yakni kakak kandung korban, serta nenek korban. Selain itu pengambilan keterangan terhadap korban yang juga di dampingi oleh LSM Perlindungan anak, terkuak dan didapatilah tiga Nama pelaku
Ketiga pelaku berinisial PM alias R 22 tahun, warga kelurahan Lewoleba tengah, kecamatan Nubatukan, LP alias O, 26 tahun, warga desa Laranwutun kecamatan Ile Ape dan YBW alias Y alias B, 24 tahun warga desa atawatung kecamatan Ile Ape timur kabupaten Lembata.
Selanjutnya 2 ( Dua ) orang tersangka yakni (PM alias R ) dan (LP alias O ) telah ditangkap oleh penyidik Polres Lembata di wilayah Hukum Polres Lembata, Sehingga pada perkembangan proses tersebut berkas (PM alias R ) dan (LP alias O ) sudah sampai pada tahapan P21 dan sekarang kedua tersangka tersebut sedang menjalani proses Hukuman.
Kepala satuan Reserse Kriminal Polres Lembata IPTU Donatus Sare,S.H.,M.H ketika di temui di ruangannya menyampaikan bahwa Tersangka ( YBW alias B alias Y ) ditangkap oleh penyidik Polres Lembata di wilayah Polres Cilegon Polda Banten.
“Dari Pengembangan Penyelidikan dan investigasi, YBW alias B alias Y yang merupakan salah satu buronan dari kasus dugaan Persetubuhan anak di bawah umur tersebut berhasil ditangkap berkat kerja sama antara Polres Lembata dan Polres Cilegon pada tanggal 1 September 2024 di kosnya,” Terang Donatus
Iptu Donatus mengatakan Tersangka sudah meninggalkan Lembata sejak bulan Januari 2024 dan berpindah lokasi tinggal di Kota Cilegon dan dari hasil penyelidikan Polres Lembata yang di bantu Polres Cilegon Polda Banten bahwa YBW alias B alias Y bekerja sebagai buruh di galangan kapal.
Kini 2 Orang tersangka sudah di serahkan kepada Kejaksaan dan berkas ke 2 dua orang tersangka ( PM alias R ), dan Tersangka (LP alias O ) telah P21, sedangkan tersangka ( YBW alias B alias Y ) telah mendekam di tahanan Polres Lembata untuk menjalani proses penyidikan dan pada perkembangan Penyidikan, Penyidik PPA Polres Lembata, telah melimpahkan berkas perkara tersangka ( YBW alias B alias Y ) ke kejaksaan Negeri Lewoleba pada tanggal 17 September 2024 untuk di tindak lanjuti.