LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Amrunoer Moh. Darwan (Amrunoer) bersama Staf melakukan monitoring tahapan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Lembata.
Kunjungan yang dilakukan ini bertepatan dengan pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi penyusunan laporan akhir penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Lembata bertempat di Hotel Palm. Kamis (27/06/2024).
Thomas Febry Bayo Ala (Febry) selaku Ketua Bawaslu Lembata ketika membuka kegiatan didampingi Anggota Indah Purnama Dewi dan Muhammad Rifai, menekankan pentingnya penyamaan persepsi sistematika pembuatan laporan akhir penanganan pelanggaran.
“Dalam pembuatan laporan akhir penanganan pelanggaran perlu penyamaan persepsi. Laporan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban karena Bawaslu sebagai lembaga publik dan juga laporan akhir sebagai salah satu sumber dalam menyusun produk hukum oleh hirarki,” Tandas Febry.
Dia juga mengingatkan bahwa dalam penyusunan laporan tentunya melalui beberapa proses diantaranya mengumpulkan data-data hasil pengawasan yang sudah dilakukan sehingga dapat dipertanggungjawabkan melalui laporan akhir tersebut.
Selain berbicara mengenai laporan akhir Kepada peserta kegiatan dari Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwaslu Kecamatan Se – Kabupaten Lembata, febry juga menggambarkan terkait pengawasan tahapan yang sedang berlangsung yakni pemutakhiran data pemilih.
Sedangkan Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Amrunoer demikian sapaannya, meminta kepada Panwaslu Kecamatan agar dalam proses pelaksanaan pengawasan, semua kegiatan harus diarsipkan secara baik untuk pembuatan laporan akhir nanti. Selain itu Beliau juga menyampaikan hasil pengawasan juga menjadi sumber penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara terkait pemutakhiran data pemilih, Amrunoer tak henti-hentinya menyampaikan terkait ketelitian dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih oleh pengawas kelurahan/desa.
“Perlu ketelitian dalam pengawasan, baik melekat maupun uji petik. Form A dan alat kerja wajib diisi sebagai pertanggungjawaban terhadap apa yang kita lakukan dalam tahapan ini”. Katanya.
Mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Buyasuri Kabupaten Lembata ini juga mengingatkan agar PKD selalu mengikuti secara baik proses coklit yakni 3 (tiga) hari pengawasan melekat, 21 (Dua Puluh Satu) hari uji petik dan 7 (Tujuh) hari terakhir yang berpotensi adanya pelanggaran.
Selain itu, kegiatan penyusunan laporan akhir penanganan pelanggaran ini, Bawaslu Kabupaten Lembata menghadirkan Narasumber eksternal, Iganasius Ile, S. Fil., MPD dengan materinya sistematika penyusunan laporan akhir penanganan pelanggaran pada Pemilu tahun 2024.
Sebagai informasi, Setelah pelaksanaan kegiatan Amrunoer bersama Kordiv HP2MHM Bawaslu Lembata dan Korsek melakukan monitoring pencoklitan data pemilih di Desa Bakalerek Kecamatan Nubatukan dan Desa Bareng Kecamatan Buyasuri. (AN/AA/HBL)