AKSARANEWS.NET – Belum lama ini, Presiden Jokowi telah resmi merombak masa Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
Tak tanggung-tanggung, masa kerja PPPK yang sudah dirombak Jokowi memberikan perubahan yang sangat besar.
Tentu saja ini menjadi harapan baru sejumlah tenaga bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta (KSO) yang selama ini telah banyak membantu kerja-kerja ASN.
Sebab, masa kerja PPPK tidak lagi diatur dalam UU Cipta Kerja melainkan UU ASN 2023.
Berdasarkan UU ASN 2023, masa kerja PPPK tidak hanya ditetapkan 1 atau 5 tahun saja.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal 55 UU ASN 2023, masa kerja PPPK yang disahkan Jokowi adalah sebagai berikut: Masa Kerja PPPK
A. Jabatan Manajerial:
1. 60 (enam puluh) tahun berlalu bagi:
– pejabat pimpinan tinggi utama,
pejabat pimpinan tinggi madya, dan
– pejabat pimpinan tinggi pratama;
2. dan 58 (lima puluh delapan) tahun berlaku untuk:
– pejabat administrator dan
– pejabat pengawas;
B. Jabatan Non Manajerial:
1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.
Demikianlah ketentuan masa kerja PPPK yang terbaru dalam UU ASN 2023 yang disahkan Jokowi. Sumber ;klikpendidikan.id