• Home 1
  • Home 2
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sample Page
Rabu, Desember 3, 2025
  • Login
Aksara News
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Dunia
  • Nasional
  • Hiburan

    Puncak HUT ke-14 Partai NasDem Dirayakan Penuh Sukacita

    Senam Zumba dan Dorprise Semarakan HUT ke-14 Partai NasDem di Lembata

    IKA HIPPMIA Dalam Himpitan Raksasa Pada Ajang D’Beliung Cup

    IKA HIPPMIA Dalam Himpitan Raksasa Pada Ajang D’Beliung Cup

    Laga Eksibisi, Wabup Nasir Sumbangkan 1 Gol Pada Pembukaan D’Beliung Cup 2025

    Perempuan, Batu dan Jagung Pulut: Cerita Hangat dari HUT Otonomi Lembata

    Langit Jingga Films Selenggarakan Lembata Maestro Festival

    Wanted Cup V. Dramatis, Lomblen  United  Taklukan Juara Bertahan Muhammadiyah Fc Dengan Skor Tipis 1-0

    Camat Omesuri, Turnamen Yentji Open Salah Satu Wadah Bagi Generasi Muda

    Yentji Open I Resmi Digelar. Yuni Damayanti, Ini Amanah Suami Tercinta

    Wanted Cup V 2023 Resmi Digelar di Bumi Sembur Paus Memperebutkan Ratusan Juta

  • Olahraga
    • Opini
      • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Dunia
  • Nasional
  • Hiburan

    Puncak HUT ke-14 Partai NasDem Dirayakan Penuh Sukacita

    Senam Zumba dan Dorprise Semarakan HUT ke-14 Partai NasDem di Lembata

    IKA HIPPMIA Dalam Himpitan Raksasa Pada Ajang D’Beliung Cup

    IKA HIPPMIA Dalam Himpitan Raksasa Pada Ajang D’Beliung Cup

    Laga Eksibisi, Wabup Nasir Sumbangkan 1 Gol Pada Pembukaan D’Beliung Cup 2025

    Perempuan, Batu dan Jagung Pulut: Cerita Hangat dari HUT Otonomi Lembata

    Langit Jingga Films Selenggarakan Lembata Maestro Festival

    Wanted Cup V. Dramatis, Lomblen  United  Taklukan Juara Bertahan Muhammadiyah Fc Dengan Skor Tipis 1-0

    Camat Omesuri, Turnamen Yentji Open Salah Satu Wadah Bagi Generasi Muda

    Yentji Open I Resmi Digelar. Yuni Damayanti, Ini Amanah Suami Tercinta

    Wanted Cup V 2023 Resmi Digelar di Bumi Sembur Paus Memperebutkan Ratusan Juta

  • Olahraga
    • Opini
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Aksara News
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pelaku Pengeroyokan Guru Dami Diancam Penjara Lima Tahun, Berikut Kronologinya

AksaraNews by AksaraNews
18 Maret 2024
in Berita Utama, Polkam
0
0
SHARES
920
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter
Post Views: 2,288

AKSARANEWS.NET, LEMBATA – Kasus Pengeroyokan salah seorang guru di SMAN I Nubatukan oleh keluarga peserta didik kini sudah menemukan titik terang.

Penyidik Polres Lembata telah menetapkan dua orang tersangka setelah melakukan proses penyelidikan sejak sebulan yang lalu dan telah meningkatkan prosesnya ke tahap penyidik pada tanggal 13 Maret 2024.

RELATED POSTS

“Es Kelapa Muda”, Remas Hasilkan Puluhan Juta Untuk pembangunan Masjid.

Praktik Beras Oplosan di Lembata Berhasil Dibongkar Sat Reskrim Polres Lembata

Data yang diperoleh media ini menerangkan identitas Pelapor atau Korban berinisial DD (38) Kemudian menerangkan identitas terlapor satu yakni MRS (21), Selanjutnya terlapor kedua MD (47)

Adapun saksi saksi  yang dihadirkan Penyidik Polres Lembata dalam perkara ini yakni MAR pekerjaan Guru,  saksi berinisial JFK pekerjaan pelajar Siswa Kelas 11 C4, Saksi AK pekerjaan pelajar Siswa Kelas 11 C4 

Dari data yang diperoleh ini bahwa Waktu dan tempat kejadian kasus ini pada hari Senin Tanggal 19 Februari 2024 Pukul 10.00 WITA yang bertempat di  ruang kelas 11 C4 dan halaman sekolah SMA Negeri 1 Nubatukan tepatnya di Kelurahan Lewoleba Selatan, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata

Berikut kronologi kejadiannya, bahwa pada hari Senin, 19 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 wita saat berlangsungnya proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di dalam ruang kelas 11 C4, korban yang saat itu mengajar mata pelajaran Matamatika, menasehati muridnya berinisial (PAN) dikarenakan tidak membuat catatan yang ditugaskan oleh korban.

Akan tetapi (PAN) menunjukkan sikap yang kurang baik terhadap gurunya (korban) sehingga mengakibatkan korban menepuk bahu kiri ( PAN) dengan tangan kanan korban sebanyak satu kali, kemudian korban menasehati (PAN) supaya menjaga sikap dengan guru dan juga orang tua.

Korban juga menegur (PAN) karena menulis nama di baju bagian pundaknya. Beberapa saat kemudian (PAN) menangis dan keluar dari kelas tanpa seijin korban, sekitar 20 menit kemudian (PAN) kembali masuk ke dalam kelas bersama ayahnya (MD) dan Kakaknya (MRS).

Setelah berada di dalam kelas, (MD) menanyakan kepada korban dengan kata-kata ” PAK GURU KAH” sambil menjulurkan tangan kanannya untuk bersalaman dengan korban dan korban membalasnya, tetapi (MD) langsung meramas dan memutar tangan Korban (Pelintir), korban tidak bisa melepaskan pegangan tersebut.

Diwaktu yang bersamaan (MRS) naik ke atas meja dan langsung menendang dada korban sebanyak 1 kali dengan kaki kanannya, hingga korban tersentak kebelakang.

Beberapa saat kemudian, korban hendak berlari ke arah pintu kelas, namun saudara (MRS) mengejar dan memukul pungung korban sebanyak 2 kali menggunakan tangan kanannya, korban tetap berlari ke arah luar kelas dan para pelaku mengejar korban ke halaman sekolah.

Di halaman Sekolah, (MD) berhasil memukul punggung korban 1 kali dengan menggunakan tangan Kanannya, kemudian  (MRS) datang ke arah korban dan memukul dada korban sebanyak 2 kali dengan tangan kanannya, beberapa saat kemudian Para guru dan para siswa datang melerai kejadian tersebut.

Terhadap kejadian tersebut  upaya yang telah dilakukan adalah penyidik Polres Lembata menerima laporan Polisi dan melakukan pemeriksaan kesehatan (Visum et Refertum) korban (DD) ke RSUD Lewoleba Kabupaten Lembata.

Kemudian penyidik melakukan Penyelidikan meliputi Introgasi, Pulbaket, Olah Tempat Kejadian Perkara guna melengkapi alat bukti dengan proses Penyidikan kasus ini untuk menghasilkan sebuah tindak pidana agar menjadi terang dan jelas dengan  melalui proses Pemeriksaan saksi-saksi dan sampai pada penetapan tersangka. 

Kapolres Lembata, AKBP Vivick Tjangkung mengatakan bahwa, adapun hambatan yang ditemukan penyidik

“Saat Penyelidikan, awal laporan adalah dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP, namun setelah dilakukan introgasi dan pengumpulan bahan keterangan, diperoleh hasilnya bahwa yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban berjumlah lebih dari satu orang,” ucap Vivick

Lanjutnya, sehingga penyidik Polres Lembata berkesimpulan bahwa perkara tersebut bukan perkara penganiayaan, melainkan perkara tersebut adalah Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.

Kemudian dijelaskannya, Dari hasil koordinasi penyidik Polres Lembata dengan pihak rumah sakit, Tim Penyidik telah menerima hasil Visum Et Repertum korban pada tanggal 13 Maret 2024, sehingga untuk memenuhi alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP.

Vivick menerangkan bahwa pasal yang disangkakan dengan ancaman hukuman pasal 170 ayat 1 KUHP / diancam  pidana penjara  maksimal lima tahun enam bulan.

Tags: Guru DamiPengeroyokanPGRI Kabupaten LembataPolres LembataVivick Tjangkung
SendShareTweet
AksaraNews

AksaraNews

Related Posts

“Es Kelapa Muda”, Remas Hasilkan Puluhan Juta Untuk pembangunan Masjid.

19 November 2025
0

ADONARA, AKSARANEWS.NET - Kegiatan penjualan es kelapa ini dilakukan di berbagai tempat, sasaran tempat penjualan adalah pasar-pasar yang ada di...

Praktik Beras Oplosan di Lembata Berhasil Dibongkar Sat Reskrim Polres Lembata

10 November 2025
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lembata menetapkan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait...

Road to 14’th, NasDem Lembata Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Donor Darah

8 November 2025
0

LEWOLEBA, AKSARANEWS.NET - MENYONGSONG HUT ke-14 tahun Partai NasDem, DPD Partai NasDem Kabupaten Lembata menggelar aksi sosial pemeriksaan kesehatan gratis...

Dua Kontainer Dokumen Disita Kejaksaan Negeri Lembata Dari Tiga Titik.

20 Oktober 2025
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET - Kejaksaan Negeri Lembata  melakukan Penggeledahan dan Penyitaan atas Perkara Dugaan Korupsi Paket Peningkatan Jalan Wowong – Bean...

SAMBUTAN BUPATI LEMBATA PADA UPACARA HARI ULANG TAHUN KE-26 12 Oktober 2025

18 November 2025
0

Pidato Lengkap Bupati Lembata pada HUT Otda ke 26 Kabupaten Lembata Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Selamat pagi, Salam damai sejahtera bagi...

Next Post

Hariyadi Maikameng Hadiri Pencanangan P2HAM di Kupang

RVI Gelar Pelatihan Tenun Ikat Flores Timur, Anton Hurung: Pemberdayaan Harus Berkelanjutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

RUU Dakep Segera Disahkan, Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

3 Desember 2025

Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemda Lembata Keluarkan Himbauan

3 Desember 2025

MOST VIEWED

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Aksara News ( aksaranews.net ) merupakan portal berita online Nusa Tenggara Timur. Kami berkomitmen menyajikan berita terupdate, akurat dan edukatif.

CATEGORY

  • Advetorial – Pariwara
  • Berita Utama
  • Budaya
  • Daerah
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Hukum Kriminal
  • Humaniora
  • Islami
  • Kemanusiaan
  • Kesehatan
  • Literasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan Daerah
  • Pendidikan
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Polkam
  • Puisi
  • Rohani
  • Uncategorized

SITE LINKS

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

© 2023 - aksaranews.net

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Polkam
  • Dunia
  • Ekbis
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hukrim

© 2023 - aksaranews.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In