• Home 1
  • Home 2
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sample Page
Kamis, April 23, 2026
  • Login
Aksara News
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Dunia
  • Nasional
  • Hiburan

    Gelar Festival Muro, Kornelia Penate : Empat Tujuan Menjadi Sasaran

    Festival MURO 2026: Merawat Pesisir, Melestarikan Budaya, untuk Masa Depan Berkelanjutan

    Festival MURO 2026: Merawat Pesisir, Melestarikan Budaya, untuk Masa Depan Berkelanjutan

    ETMC 2026 Siap Digelar November Mendatang, Flores Timur Tuan Rumah

    Kolaborasi KPOTI, BPK, dan Pemda Hidupkan Kembali Permainan Rakyat di Hati Anak-Anak

    Puncak HUT ke-14 Partai NasDem Dirayakan Penuh Sukacita

    Senam Zumba dan Dorprise Semarakan HUT ke-14 Partai NasDem di Lembata

    IKA HIPPMIA Dalam Himpitan Raksasa Pada Ajang D’Beliung Cup

    IKA HIPPMIA Dalam Himpitan Raksasa Pada Ajang D’Beliung Cup

    Laga Eksibisi, Wabup Nasir Sumbangkan 1 Gol Pada Pembukaan D’Beliung Cup 2025

    Perempuan, Batu dan Jagung Pulut: Cerita Hangat dari HUT Otonomi Lembata

    Langit Jingga Films Selenggarakan Lembata Maestro Festival

  • Olahraga
    • Opini
      • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Dunia
  • Nasional
  • Hiburan

    Gelar Festival Muro, Kornelia Penate : Empat Tujuan Menjadi Sasaran

    Festival MURO 2026: Merawat Pesisir, Melestarikan Budaya, untuk Masa Depan Berkelanjutan

    Festival MURO 2026: Merawat Pesisir, Melestarikan Budaya, untuk Masa Depan Berkelanjutan

    ETMC 2026 Siap Digelar November Mendatang, Flores Timur Tuan Rumah

    Kolaborasi KPOTI, BPK, dan Pemda Hidupkan Kembali Permainan Rakyat di Hati Anak-Anak

    Puncak HUT ke-14 Partai NasDem Dirayakan Penuh Sukacita

    Senam Zumba dan Dorprise Semarakan HUT ke-14 Partai NasDem di Lembata

    IKA HIPPMIA Dalam Himpitan Raksasa Pada Ajang D’Beliung Cup

    IKA HIPPMIA Dalam Himpitan Raksasa Pada Ajang D’Beliung Cup

    Laga Eksibisi, Wabup Nasir Sumbangkan 1 Gol Pada Pembukaan D’Beliung Cup 2025

    Perempuan, Batu dan Jagung Pulut: Cerita Hangat dari HUT Otonomi Lembata

    Langit Jingga Films Selenggarakan Lembata Maestro Festival

  • Olahraga
    • Opini
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Aksara News
No Result
View All Result
Home Ekbis

Satpol PP Larang Pedagang Jualan Keliling, Aktivis Muda NTT Angkat Bicara

AksaraNews by AksaraNews
19 Februari 2026
in Ekbis, Humaniora
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

SUMBA BARAT DAYA, AKSARANEWS.NET – Aktivis muda Nusa Tenggara Timur asal Sumba, Martinus Jaha Bara, menyampaikan tanggapan tegas terkait tindakan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang melarang pedagang Warna SBD untuk berjualan secara keliling. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang secara mendalam, terutama dari sisi dasar hukum dan dampaknya terhadap masyarakat kecil.

Menurut Martinus, kepada media ini pada Kamis, 19 Februari 2026 dalam pesan Whatsapp meengatakan pemerintah daerah memang memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban demi menjaga ketertiban umum. Namun, kewenangan itu harus dijalankan berdasarkan aturan yang jelas, transparan, dan tidak merugikan hak dasar masyarakat untuk mencari nafkah.

RELATED POSTS

Rayakan Hari Kartini, Srikandi PLN UIP Nusra Ambil Peran Strategis dalam Transisi Energi di Nusa Tenggara

Gelar Festival Muro, Kornelia Penate : Empat Tujuan Menjadi Sasaran

“Negara menjamin setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Jangan sampai aturan yang tidak jelas justru menjadi alat untuk menekan rakyat kecil yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan hidupnya,” ujarnya.

Kedudukan dan Kewenangan Satpol PP, Secara hukum, Satpol PP dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) dan menyelenggarakan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat.

Selain itu, pelaksanaan tugas Satpol PP juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang menegaskan bahwa Satpol PP bertugas menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah. Artinya, setiap tindakan penertiban harus merujuk pada aturan daerah yang sah dan berlaku.

Martinus mempertanyakan, jika memang ada larangan berjualan keliling, Perda mana yang menjadi dasar hukumnya? Apakah sudah disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat? Apakah ada solusi alternatif bagi pedagang yang terdampak?

“Kalau memang ada Perda yang melarang, maka harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai rakyat merasa ditindak tanpa tahu aturan apa yang mereka langgar,” tegasnya.

Hak Rakyat untuk Mencari Nafkah, Dalam perspektif konstitusi, hak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (2), yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Martinus menegaskan bahwa kebijakan pemerintah daerah seharusnya berpihak pada pemberdayaan ekonomi rakyat kecil, bukan sebaliknya. Pedagang keliling umumnya berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah yang mengandalkan pendapatan harian untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Kalau dilarang tanpa solusi, mereka mau makan apa? Pemerintah harus hadir sebagai pembina, bukan hanya sebagai penindak,” katanya.

Martinus menilai persoalan ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah daerah untuk melakukan koordinasi internal, khususnya dalam mengatur kinerja Satpol PP agar tetap profesional, humanis, dan sesuai dengan koridor hukum.

Ia mendorong pemerintah daerah untuk, Menjelaskan secara terbuka dasar hukum larangan tersebut, Melakukan dialog dengan para pedagang, Menyediakan solusi alternatif, seperti penataan lokasi atau sistem perizinan yang jelas, Mengedepankan pendekatan persuasif daripada represif.

Menurutnya, penegakan aturan harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan, proporsionalitas, dan kemanusiaan. Jangan sampai aturan yang tidak dipahami publik menimbulkan kesan bahwa rakyat kecil “ditindas secara halus” melalui regulasi yang tidak transparan.

Sebagai aktivis muda NTT–Sumba, Martinus berharap pemerintah daerah mampu menyeimbangkan antara penegakan ketertiban umum dan perlindungan hak ekonomi masyarakat. Ia menegaskan bahwa pembangunan daerah yang sehat adalah pembangunan yang memberi ruang bagi rakyat untuk tumbuh dan mandiri.

“Kita ingin daerah ini tertib, tetapi juga adil. Jangan sampai ketertiban dibangun di atas kesulitan rakyat kecil. Pemerintah dan aparat harus menjadi pelindung, bukan sumber ketakutan,” pungkasnya.

Isu ini pun mendapat perhatian luas dari masyarakat, yang berharap adanya klarifikasi resmi dari pemerintah daerah agar polemik tidak berlarut-larut dan solusi terbaik dapat segera ditemukan demi kepentingan bersama…**MJB/AL

Tags: Aktivis NTTMartinus Jaha Barapedagang Warna SBDSat Pol PPSumba
SendShareTweet
AksaraNews

AksaraNews

Related Posts

Rayakan Hari Kartini, Srikandi PLN UIP Nusra Ambil Peran Strategis dalam Transisi Energi di Nusa Tenggara

23 April 2026
0

MATARAM,AKSARANEWS.NET - Menyambut Hari Kartini yang diperingati setiap 21 April, Srikandi PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP...

Gelar Festival Muro, Kornelia Penate : Empat Tujuan Menjadi Sasaran

23 April 2026
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET - Yayasan Bina Sejahtera (YBS Baru) merupakan salah satu LSM lokal di Kabupaten Lembata, NTT yang didirikan pada...

Pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) PERHIPTANI Kabupaten Lembata

23 April 2026
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET - Perhinpunan Pertanian Indonesia (PERHIPTANI) Kabupaten Lembata resmi dikukuhkkan. Pengukuhan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten Lembata ini di kukuhkan...

Festival MURO 2026: Merawat Pesisir, Melestarikan Budaya, untuk Masa Depan Berkelanjutan

Festival MURO 2026: Merawat Pesisir, Melestarikan Budaya, untuk Masa Depan Berkelanjutan

22 April 2026
0

Festival MURO 2026 Digelar di Lembata, Tradisi Adat Jadi Kunci Menjaga Laut dan Budaya LEMBATA, AKSARANEWS.NET - Masyarakat adat dan...

Dituduh Aktor Perusak Rumpon, Sulaiman Wahid Witak Angkat Bicara

21 April 2026
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET - Sulaiman Wahid Witak, pengusaha perikanan di Balauring yang namanya disebut sebagai aktor dalam perusakan rumpon sebagaimana diberitakan...

Next Post

PLN UIP Nusra Gelar Musyawarah Ganti Kerugian Tanah PLTP Ulumbu 5-6, Libatkan 281 Warga Pemilik Tanah

Deklarasi Anti Sampah di Terminal Waikomo, Komitmen Lingkungan Diuji Konsisten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Rayakan Hari Kartini, Srikandi PLN UIP Nusra Ambil Peran Strategis dalam Transisi Energi di Nusa Tenggara

23 April 2026

Gelar Festival Muro, Kornelia Penate : Empat Tujuan Menjadi Sasaran

23 April 2026

MOST VIEWED

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Aksara News ( aksaranews.net ) merupakan portal berita online Nusa Tenggara Timur. Kami berkomitmen menyajikan berita terupdate, akurat dan edukatif.

CATEGORY

  • Advetorial – Pariwara
  • Berita Utama
  • Budaya
  • Daerah
  • Dunia
  • Ekbis
  • Feature
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Hukum Kriminal
  • Humaniora
  • Islami
  • Kemanusiaan
  • Kesehatan
  • Literasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan Daerah
  • Pendidikan
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Polkam
  • Puisi
  • Rohani
  • Uncategorized

SITE LINKS

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

© 2023 - aksaranews.net

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Polkam
  • Dunia
  • Ekbis
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hukrim

© 2023 - aksaranews.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In