LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Belasan lapak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang sudah berdiri lama di lokasi Ex Harnus kini harus dibongkar dan dipindahkan ke tempat baru yang sudah disiapkan Pemerintah Lembata.
Pembongkaran lapak ini diduga perintah dari Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq kepada Plt. Camat Nubatukan, Michael Kia.
Dalih pembongkaran lapak di Ex Harnus yang dilakukan Pemda Lembata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dibebankan kepada Kecamatan Nubatukan.
Anehnya, segala biaya pembongkaran sampai pembangunan lapak baru dibebankan kepada pemilik lapak masing masing.
Bahkan para pemilik lapak tetap dipaksa membayar retribusi kepada pihak kecamatan Nubatukan sekalipun lapaknya masih dalam proses pembangunan.
Kebijakan ini dinilai memberatkan pelaku UMKM dan diduga syarat kepentingan politik jabatan.
Dilansir dari Sulunusa.com hal ini disampaikan Owner Dapoer Inches, Chelle Kedang di Lewoleba, 27 Januari 2026.
Celle mengatakan apa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui camat sungguh tidak memberi manfaat apapun kepada pelaku UMKM.
“Saya pikir apa yang dilakukan Pemda Lembata melalui Camatnya imi tidak memberikan manfaat bagi kami pelaku usaha, karena semua biaya dibebankan kepada kami,” Ucap Celle
Pemilik Dapoer Inches ini menanyakan apa dasar dan konsep kepada pihak Kecamatan yang mendatangi semua lapak meminta untuk bongkar dan bangun baru.
“Tiba tiba Camat mendatangi semua pemilik lapak dan meminta untuk bongkar dan bangun baru di lokasi lain dalam Harnus dengan biaya yang dibebankan kepada kami. Informasinya Bupati yang perintah? Itu benar maka ?”, ungkap Kedang.
Mewakili pelaku usaha lain di Harnus, Celle merasa pemerintah terlalu arogan dan terkesan memaksa bahkan hanya mau mengambil untung tanpa memikirkan dampak dari kebijakan tersebut pada mereka.
“Selama ini pihak kecamatan terima bersih. Retribusi per bulan 150.000. Sementara listrik dan sampah kami bayar sendiri lagi. Bahkan sampai tahun 2026 pemerintah tidak pernah memikirkan untuk memperbaiki lapak. Kami yang perbaiki sendiri. Pemerintah hanya datang ambil uang lalu pergi. Bulan depan datang ambil uang retribusi lagi”, tegas Celle
Celle menegaskan selain retribusi lapak, mereka juga membayar retribusi sampai sebesar Rp. 6.500 perbulan/lapak. Sementara meteran listrik dipasang sendiri oleh pelaku UMKM.
“Bangunan lapak dan lokasi yang saat ini dipakai sudah dipungut biaya sewa awal dengan jumlah bervariasi diluar retribusi tiap bulan”, sesal Celle.
Retribusi untuk PAD dari UMKM di Harnus setiap tahun kepada Pemda Lembata sebesar 27.000.000 sampai Rp. 35.000.000. Retribusi ini belum dihitung dengan karcis masuk dan retribusi sampah.
Menurut Celle, bebeapa kejanggalan dan unek-unek para pelaku UMKM ini sudah disampaikan kepada pihak kecamatan Nubatukan tetapi tidak direspon.
Pihak kecamatan bahkan memaksa pemilik lapak untuk segera memasang patil dan membuatnya urunan dilokasi masing-masing yang sudah ditentukan.
“Kami diberi waktu untuk bangun lapak baru pada lokasi tanah ukuran 3 x 9 meter, dengan ukuran bangunan 3 x 4 meter, ukuran dapur 3 x 2 meter pintu depan belakang. Ini untuk lapak barat. Sementara lapak timur tidak ada ukuran karena ada lapangan bola volley sehingga ukuran disesuaikan. Pemilik lapak hendak menambah kursi diluar bangunan lapak dikenakan biaya tambahan. Ini mau kasih mati kami UMKM di sini kah?, Terang Celle.
Sementara itu, owner Ngopi PJ, Marwa Malakalu juga berkeberatan atas kebijakan ini.
Marwa menyampaikan mereka tetap taat pada MoU tetapi pemerintah juga harus memberikan dukungan kepada UMKM untuk berkembang.
Pihak pemerintah kecamatan harus mengkaji baik baik. Dan Berharap pihak Kecamatan bisa mendengar keluh kesa dari para pelaku UMKM dengan prioritas penguatan dan pemberdayaan terhadap para pelaku UMKM.
“Kebijakan penataan dengan semua beban biaya pembangunan lapak sangat berat. Karena kita juga butuh modal dan waktu. Karena mulai dari pembongkaran sampai dengan bangun juga kita butuh biaya. Selain itu Pihak kecamatan juga perlu bisa mendalami penghasilan atau pendapatan dari hasil penjualan di masing masing lapak. Karena sepanjang ini pengunjung juga sepi. Sehingga perlu juga pihak kecamatan bisa membijaki kondisi ini”, jelas Marwa.
Ia berharap pemerintah Kecamatan Nubatukan, bisa mendengarkan segala keluh kesa pelaku UMKM di Wulon Luo atau ex Harnus
“Semoga ada kebijakan yang berpihak kepada kami para pelaku UMKM ini”, harap Marwa
Pelaksana Tugas Camat Nubatukan, Michael Kia belum memberikan klarifikasi. Pertanyaan klarifikasi yang dikirim SuluhNusa.com melalui pesan WhatsApp hanya dibaca tanpa memberikan jawaban sampai berita ini ditulis.(SB/AL)



















