LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik melayangkan somasi ke Bank NTT Kantor Cabang Lewoleba, hal ini dibenarkan Direktur LBH SIKAP Lembata Juprian Lamabelawa.
Advokat muda yang kini dipercaya memimpin Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (K.A.I) Flotim dan Lembata ini kepada media Aksaranews.net melalui pesan Whatsapp, Kamis, 13 November 2025 menjelaskan bahwa LBH SIKAP Lembata didatangi Ahli waris (istri) dari almarhum Abd Kadir Hamid warga desa Leubatang, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata guna menyampaikan persoalan yang tengah dihadapinya.
“Kami didatangi masyarakat, mereka mengadu apa yang mereka alami, sebagai Lembaga Bantuan Hukum yang senantiasa hidup bersama masyarakat, kami berkewajiban mendengarkan keluhan mereka, membantu dalam upaya penyelesaian masalah hukum yang tengah dihadapi,” ungkap Lamabelawa.
Lanjutnya, klien kami Ibu Kamsina Ali yang adalah istri dari almahrum Bapak Abd Kadir Hamid, memohon agar pihaknya dibantu dalam hal hukum, mengambil langkah hukum terhadap Bank NTT dalam hal ini Kantor Bank NTT Balauring, melalui Kantor Bank NTT Cabang Lewoleba.
Klien kami adalah istri sah dari debitur Bank NTT yang bernama Abd Kadir Hamid, yang mengajukan pinjaman Kredit Multi Guna Pensiun pada Tahun 2018 silam dengan Nomor: 0028/039/KK-PEN/II/2018, setelah menjadi debitur Bank NTT, suami klien kami meninggal dunia pada 27 Januari 2024, ia meninggalkan istri dan anak-anak yang seterusnya menjadi ahliwaris.
Setelah suami dari klien kami meninggal dunia pada Tahun 2024, oknum pihak Bank NTT yang bertugas di Kantor Bank NTT Balauring tetap mendatangi klien kami untuk menagih angsuran pinjaman suami klien kami, kemudian hingga somasi ini dilayangkan pihak Bank NTT tetap menahan barang jaminan milik suami klien kami berupa SK Pengangkatan Sebagai ASN dan dokumen berharga lainnya.
Berdasarkan salinan dokumen perjanjian Kredit Multi Guna Pensiunan yang dikantongi klien kami, pinjaman suami klien kami dijamin oleh perusahaan asuransi PT Askrindo, artinya setelah suami klien kami meninggal dunia, piutang suami klien kami dijamin sepenuhnya oleh pihak Asuransi PT Askrindo, mestinya kreditur dalam hal ini pihak Bank NTT tidak lagi menagih angsuran kepada pihak Ahliwaris debitur yang dalam hal ini adalah klien kami, ungkap Juprian.
Jika pihak Bank NTT terus menagih angsuran kepada Ahliwaris debitur dan terus menahan sejumlah dokumen milik suami klien kami, maka kami anggap hal itu sebagai bentuk melawan hukum yang dapat kami bawa ke ranah Pidana maupun ke ranah Perdata.
Oleh sebab itu kami melayangkan Somasi kepada pihak Bank NTT agar segera mengembalikan sejumlah dokumen asli milik suami dari klien kami dan segera mengembalikan sejumlah uang yang telah dipungut dari klien kami pasca suami klien kami meninggal dunia, jika tidak maka atas nama klien kami, kami akan mengambil langkah hukum yang lebih serius, pungkasnya.
Somasi telah kami layangkan kepada Pihak Bank NTT pada hari Kamis Tanggal 13 November 2025, somasi tersebut dengan Nomor:13/LBH-SIKAP/LBT/XI/2025.
Melalui berita ini pun kami himbau kepada masyarakat, jika terdapat hal yang sama dialami oleh masyarakat, datang kepada LBH SIKAP untuk mengadukan hal itu, LBH SIKAP senantiasa akan membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi melalui jalur hukum.


















