• Home 1
  • Home 2
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sample Page
Rabu, Maret 4, 2026
  • Login
Aksara News
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Dunia
  • Nasional
  • Hiburan

    Kolaborasi KPOTI, BPK, dan Pemda Hidupkan Kembali Permainan Rakyat di Hati Anak-Anak

    Puncak HUT ke-14 Partai NasDem Dirayakan Penuh Sukacita

    Senam Zumba dan Dorprise Semarakan HUT ke-14 Partai NasDem di Lembata

    IKA HIPPMIA Dalam Himpitan Raksasa Pada Ajang D’Beliung Cup

    IKA HIPPMIA Dalam Himpitan Raksasa Pada Ajang D’Beliung Cup

    Laga Eksibisi, Wabup Nasir Sumbangkan 1 Gol Pada Pembukaan D’Beliung Cup 2025

    Perempuan, Batu dan Jagung Pulut: Cerita Hangat dari HUT Otonomi Lembata

    Langit Jingga Films Selenggarakan Lembata Maestro Festival

    Wanted Cup V. Dramatis, Lomblen  United  Taklukan Juara Bertahan Muhammadiyah Fc Dengan Skor Tipis 1-0

    Camat Omesuri, Turnamen Yentji Open Salah Satu Wadah Bagi Generasi Muda

    Yentji Open I Resmi Digelar. Yuni Damayanti, Ini Amanah Suami Tercinta

  • Olahraga
    • Opini
      • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Dunia
  • Nasional
  • Hiburan

    Kolaborasi KPOTI, BPK, dan Pemda Hidupkan Kembali Permainan Rakyat di Hati Anak-Anak

    Puncak HUT ke-14 Partai NasDem Dirayakan Penuh Sukacita

    Senam Zumba dan Dorprise Semarakan HUT ke-14 Partai NasDem di Lembata

    IKA HIPPMIA Dalam Himpitan Raksasa Pada Ajang D’Beliung Cup

    IKA HIPPMIA Dalam Himpitan Raksasa Pada Ajang D’Beliung Cup

    Laga Eksibisi, Wabup Nasir Sumbangkan 1 Gol Pada Pembukaan D’Beliung Cup 2025

    Perempuan, Batu dan Jagung Pulut: Cerita Hangat dari HUT Otonomi Lembata

    Langit Jingga Films Selenggarakan Lembata Maestro Festival

    Wanted Cup V. Dramatis, Lomblen  United  Taklukan Juara Bertahan Muhammadiyah Fc Dengan Skor Tipis 1-0

    Camat Omesuri, Turnamen Yentji Open Salah Satu Wadah Bagi Generasi Muda

    Yentji Open I Resmi Digelar. Yuni Damayanti, Ini Amanah Suami Tercinta

  • Olahraga
    • Opini
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Aksara News
No Result
View All Result
Home Daerah

Kuasa Hukum Tersangka AL Minta Penyidik Segera Periksa Oknum Mantan Kades Banitobo

AksaraNews by AksaraNews
25 Oktober 2025
in Daerah, Hukum Kriminal, Humaniora
0
0
SHARES
165
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter
Post Views: 266

LEWOLEBA, AKSARANEWS.NET –– Buntut dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang diduga terjadi di Desa Banitobo Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata-NTT beberapa waktu lalu yang disangka dilakukan oleh tersangka AL (30) warga Desa Banitobo, Perkara tersebut telah memasuki tahapan penyidikan dan AL telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan Direktur Rumah Perjuangan Hukum, Ama Raya Lamabelawa yang adalah Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) tersangka AL kepada media ini, Sabtu 25 Oktober 2025.

RELATED POSTS

Aliansi Suara Fatbar Desak Solusi Nyata di Musrenbang Fatuleu Barat: Sungai Rusak, Banjir Mengancam, Jaringan Lumpuh

Imigrasi Maumere Dorong Pembentukan Desa Binaan di Lembata, Pemda Siap Fasilitasi dan Perkuat Perlindungan Warga

Ama Raya mengatakan bahwa AL disangka melakukan perbuatan pidana persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak, dengan korban berusia 8 (delapan) tahun.

Klien kami selama pemeriksaan mulai dari penyelidikan sampai pada tingkat penyidikan klien kami sangat koperatif.

“Ya, klien kami sangat koperatif sejak pemeriksaan awal,” tegas Ama.

Lanjut Pengacara Muda yang dikenal garang dalam membela hak hukum masyarakat miskin ini menjelaskan selama proses hukum yang menimpa kliennya tersebut sangat koperatif hingga saat ini kliennya ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Lembata.

“Kita menghormati proses hukum dan soal tahan dan tidaknya itu kewenangan subyektif rekan-rekan penyidik pada Unit PPA Polres Lembata,” terangnya

Menurut Ama Raya, kliennya sedang dituduh melakukan perbuatan pidana persetubuhan anak dibawah umur. Namun ia menduga ada pihak-pihak yang mencoba menunggangi perkara ini untuk kepentingan tertentu? tanya dia,

“Kami menduga ada pihak yang mengambil keuntungan dari perkara ini dengan mengorbankan klien kami AL,” Kata Ama

Lebih lanjut ama mengatakan dugaan mereka (TIM) sangat beralasan.

“Tentu dugaan kami sangat beralasan, baru-baru ini ada oknum mantan kades Banitobo membuat video bersama anak korban dan di dalam video tersebut terlihat oknum mantan kades Banitobo sepertinya sedang mengarahkan anak korban untuk membenarkan peristwa tersebut,” ungkapnya

Terlepas dari itu lanjut Ama, kita merasa miris dengan tindakan oknum mantan kades tersebut yang dengan tau dan mau serta secara sadar sengaja membuka identitas dan/atau wajah anak korban ke ruang piblik saat perkara sedang berjalan

“Olehnya itu oknum mantan kades Banitobo tersebut terancam hukuman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” terangnya

Senada dengan rekannya, Advokat Vinsensius Nuel Nilan, S.H yang juga merupakan sekretaris Tim Penasehat Hukum AL dari Rumah Perjuangan Hukum meminta rekan-rekan penyidik pada Unit PPA Polres Lembata untuk segera memanggil oknum mantan kades Banitobo yang memosting video anak korban di sosial media (sosmed) berberapa waktu lalu untuk diperiksa.

“Ia, kita sangat berharap rekan-rekan penyidik pada Unit PPA Polres Lembata untuk periksa pihak-pihak yang memosting foto dan video anak korban di sosmed,” terangnya

Advokat berdarah Larantuwun dan Lewoulun ini menjelaskan, pada video yang berdurasi 2 menit 15 detik sangat jelas wajah pelaku yang menyebarkan identitas dan wajah anak korban. Tidak sampai disitu saja, dalam video tersebut oknum mantan Kepala Desa Banitobo tersebut sedang berusaha mengajarkan anak korban untuk mengakui kalo pelaku persetubuhan terhadap anak korban adalah klien kami AL.

“Ini tidak boleh dilakukan sebab proses hukum sedang berjalan,” tegas vian

Lanjut Vian, identitas dan wajah anak korban yang berhadapan dengan hukum wajib dirahasiakan, termasuk dalam pemberitaan media, untuk mencegah labelisasi dan diskriminasi.

“Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 64 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang System Pradilan Pidana Anak (UU SPPA), olehnya kita mendorong rekan-rekan penyidik pada Unit PPA Polres Lembata untuk segera memanggil dan memeriksa para pelaku penyebar identitas dan wajah anak korban lewat sosial media agar menjadi edukasi buat semua pihak supaya kedepannya tidak terulang kembali.” Tuntas Vian.

Tags: Kasus Kekerasan AnakRafael Ama Raya LamabelawaRumah Perjuangan HukumVinsensius Nuel
SendShareTweet
AksaraNews

AksaraNews

Related Posts

Aliansi Suara Fatbar Desak Solusi Nyata di Musrenbang Fatuleu Barat: Sungai Rusak, Banjir Mengancam, Jaringan Lumpuh

4 Maret 2026
0

Aliansi Suara Fatbar mengambil bagian dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Fatuleu Barat yang digelar pada Selasa, 3...

Imigrasi Maumere Dorong Pembentukan Desa Binaan di Lembata, Pemda Siap Fasilitasi dan Perkuat Perlindungan Warga

3 Maret 2026
0

LEWOLEBA, AKSARANEWS.NET – Bertempat di ruang kerja Wakil Bupati Lembata, Wakil Bupati Lembata, Muhamad Nasir, secara resmi menerima kunjungan Kepala...

Safari di Masjid Al Muhajirin Babokerong, Santri Al Fatah Tampilkan Tiga Bahasa

3 Maret 2026
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET - Santri Pondok Pesantren Al Fatah yang berlokasi di Desa Waowala, Kabupaten Lembata, menampilkan keunikan tersendiri dalam safari...

MSFS Cup II Resmi Dimulai, Pembinaan Generasi Muda dan Promosi Panggilan Imam di Lembata

3 Maret 2026
0

LEWOLEBA, AKSARANEWS.NET - Turnamen bola voli putra tingkat SMA/SMK bertajuk MSFS Cup II resmi dimulai di Desa Pada, Kabupaten Lembata....

ITB Stikom Bali Tawarkan Pelajar Lembata Beasiswa Magang di Jepang

3 Maret 2026
0

LEWOLEBA, AKSARANEWS.NET - Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Stikom Bali kembali menarik perhatian dengan tawaran program magang unik yang menggabungkan...

Next Post
Wabup Nasir Resmi Buka Turnamen D’BELIUNG CUP U35+ Tahun 2025

Wabup Nasir Resmi Buka Turnamen D’BELIUNG CUP U35+ Tahun 2025

Laga Eksibisi, Wabup Nasir Sumbangkan 1 Gol Pada Pembukaan D'Beliung Cup 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Aliansi Suara Fatbar Desak Solusi Nyata di Musrenbang Fatuleu Barat: Sungai Rusak, Banjir Mengancam, Jaringan Lumpuh

4 Maret 2026

Imigrasi Maumere Dorong Pembentukan Desa Binaan di Lembata, Pemda Siap Fasilitasi dan Perkuat Perlindungan Warga

3 Maret 2026

MOST VIEWED

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Aksara News ( aksaranews.net ) merupakan portal berita online Nusa Tenggara Timur. Kami berkomitmen menyajikan berita terupdate, akurat dan edukatif.

CATEGORY

  • Advetorial – Pariwara
  • Berita Utama
  • Budaya
  • Daerah
  • Dunia
  • Ekbis
  • Feature
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Hukum Kriminal
  • Humaniora
  • Islami
  • Kemanusiaan
  • Kesehatan
  • Literasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan Daerah
  • Pendidikan
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Polkam
  • Puisi
  • Rohani
  • Uncategorized

SITE LINKS

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

© 2023 - aksaranews.net

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Polkam
  • Dunia
  • Ekbis
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hukrim

© 2023 - aksaranews.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In