LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Anggota DPRD di Kabupaten Flores Timur menerima gaji dan tujangan setiap bulan sebesar Rp. 22.951.155. Jumlah ini merupakan akumulasi bersih setelah dikurangi dengan potongan wajib seperti pajak penghasilan (PPh).
Sementara penghasilan bersih dari gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten Lembata, setelah dikurangi dengan potongan wajib, sebesar Rp.32.817.533 setiap bulan.
Selain anggota, gaji dan tunjangan pimpinan DPRD Flores Timur setelah dikurangi potongan wajib, sebesar Rp. 18.505.420 setiap bulan. Jumlah ini di luar tunjangan Forkopimda untuk pimpinan. Tunjangan Forkopimda di kabupaten Flores Timur sebesar Rp. 2.500.000.
Sedangkan gaji dan tunjangan pimpinan DPRD Lembata berada di kisaran 43 juta rupiah per bulan. Meski tidak memperoleh tunjangan perumahan dan transportasi karena mendapatkan mobil dinas dan rumah jabatan, penghasilan pimpinan DPRD Lembata cukup mentereng karena diberi tunjangan makan minum sebesar 30 juta rupiah per bulan atau 1 juta rupiah per hari. Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan Forkopimda untuk ketua DPRD.
Dengan demikian, selisih penghasilan anggota DPRD Flores Timur dengan anggota DPRD Lembata di kisaran 9,6 juta atau hampir mencapai 10 juta rupiah. Gaji dan tunjangan anggota DPRD Lembata jauh lebih serius.
Sedangkan di tingkat pimpinan DPRD, selisih penghasilan pimpinan DPRD Flores Timur dengan pimpinan DPRD Lembata di kisaran 24 juta rupiah. Penghasilan pimpinan DPRD Lembata jauh lebih mentereng, bahkan lebih besar selisih penghasilan pimpinan DPRD Lembata dari yang diterima pimpinan DPRD Flores Timur.
Demikian paparan Broin Tolok, anggota Forum Parlemen Jalanan Lomlen (Formalen) kepada Wartawan di Lewoleba, minggu siang, 14 September 2025.
Menurut Broin, data yang dirilis ini cukup valid karena diperoleh dari slip gaji dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau DPA.
Broin menjelaskan, selisih penghasilan yang nilainya hampir 10 juta rupiah antara anggota DPRD Flores Timur dengan Anggota DPRD Lembata ini letaknya pada besaran tunjangan transportasi dan perumahan.
“DPRD Flores Timur itu tunjangan tranportasinya hanya 9 juta rupiah per bulan, itu sudah include PPh, sementara tunjangan perumahannya hanya 6 juta rupiah per bulan juga sudah termasuk PPh”, ungkap Broin.
Bahkan menurutnya, selisih harga sewa mobil jenis mini bus dan sewah rumah di kabupaten Flores Timur dengan kabupaten Lembata sangat tipis.
Broin juga menjelaskan, gaji dan tunjangan untuk anggota dan pimpinan DPRD hanya bersumber dari PAD. Sementara PAD kabupaten PAD kabupaten Lembata jauh lebih kecil dari kabupaten Flores Timur. Kabupaten Lembata memiliki beban hutang, sedangkan kabupaten Flores Timur tidak memiliki hutang daerah.
Karena itu, Broin mendesak Bupati Lembata untuk segera menerbitkan Perbub baru agar hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD harus obyektif dan sesuai dengan asas yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2023.
Sementara itu, koordinator umum FORMALEN, Heri Tanatawa menjelaskan, pihaknya telah dijanjikan oleh Bupati Lembata dalam forum dialog tanggal 8 September lalu, akan diundang untuk memberikan masukan terkait tuntutan pemangkaaan tunjangan transportasi dan perumahan DPRD Lembata.
Namun menurutnya, hingga Minggu 14 September 2025 pihaknya belum menerima undangan dari pemerintah kabupaten Lembata.
“Setelah kami dijanjikan oleh Bupati dan pak Sekda, ada informasi lagi bahwa pihak-pihak tertentu tidak menginginkan kehadiran kami dalam pembahasan soal tunjangan ini, jadi kita lihat saja. Yang pasti, kami akan terus melakukan aksi dan setiap jilid akan kami tingkatkan tensinya”, tutup Hery.