• Home 1
  • Home 2
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sample Page
Minggu, Oktober 26, 2025
  • Login
Aksara News
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Dunia
  • Nasional
  • Hiburan

    Laga Eksibisi, Wabup Nasir Sumbangkan 1 Gol Pada Pembukaan D’Beliung Cup 2025

    Perempuan, Batu dan Jagung Pulut: Cerita Hangat dari HUT Otonomi Lembata

    Langit Jingga Films Selenggarakan Lembata Maestro Festival

    Wanted Cup V. Dramatis, Lomblen  United  Taklukan Juara Bertahan Muhammadiyah Fc Dengan Skor Tipis 1-0

    Camat Omesuri, Turnamen Yentji Open Salah Satu Wadah Bagi Generasi Muda

    Yentji Open I Resmi Digelar. Yuni Damayanti, Ini Amanah Suami Tercinta

    Wanted Cup V 2023 Resmi Digelar di Bumi Sembur Paus Memperebutkan Ratusan Juta

    Ribuan Pelajar Lembata Meriahkan Karnaval Festival Literasi. Ansel Bahi : Sehari Tidak Membaca Hidup Tidak Lengkap

    Konser Mitha Talahatu Siap Digelar & Siap Dibanjiri Penonton Dari Luar Pulau Lembata

    Konser Mitha Talahatu Siap Digelar & Siap Dibanjiri Penonton Dari Luar Pulau Lembata

    Turnamen Sepakbola Piala Pelajar Awal Dari Perayaan HUT Ke -24 Otonomi Kabupaten Lembata

  • Olahraga
    • Opini
      • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Dunia
  • Nasional
  • Hiburan

    Laga Eksibisi, Wabup Nasir Sumbangkan 1 Gol Pada Pembukaan D’Beliung Cup 2025

    Perempuan, Batu dan Jagung Pulut: Cerita Hangat dari HUT Otonomi Lembata

    Langit Jingga Films Selenggarakan Lembata Maestro Festival

    Wanted Cup V. Dramatis, Lomblen  United  Taklukan Juara Bertahan Muhammadiyah Fc Dengan Skor Tipis 1-0

    Camat Omesuri, Turnamen Yentji Open Salah Satu Wadah Bagi Generasi Muda

    Yentji Open I Resmi Digelar. Yuni Damayanti, Ini Amanah Suami Tercinta

    Wanted Cup V 2023 Resmi Digelar di Bumi Sembur Paus Memperebutkan Ratusan Juta

    Ribuan Pelajar Lembata Meriahkan Karnaval Festival Literasi. Ansel Bahi : Sehari Tidak Membaca Hidup Tidak Lengkap

    Konser Mitha Talahatu Siap Digelar & Siap Dibanjiri Penonton Dari Luar Pulau Lembata

    Konser Mitha Talahatu Siap Digelar & Siap Dibanjiri Penonton Dari Luar Pulau Lembata

    Turnamen Sepakbola Piala Pelajar Awal Dari Perayaan HUT Ke -24 Otonomi Kabupaten Lembata

  • Olahraga
    • Opini
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Aksara News
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Charles Arif Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman dan Pencabulan Siswi di Lembata

AksaraNews by AksaraNews
10 Januari 2025
in Berita Utama, Daerah, Hukum Kriminal, Polkam
0

Ilustrasi

0
SHARES
204
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

LEMBATA, AKSARA NEWS. NET – Pelaku penyiraman Soda Api dan Pencabulan siswi di Lembata dituntut 20 Tahun penjara dan denda 100 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata Risal Hidayat dalam rilis yang diterima Aksaranews.net, menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Lembata tengah melaksanakan sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Penganiayaan berat dengan rencana dan pencabulan anak yang dilakukan oleh terdakwa Charles Arif. Jumat (10/01/2025).

RELATED POSTS

Laga Eksibisi, Wabup Nasir Sumbangkan 1 Gol Pada Pembukaan D’Beliung Cup 2025

Kuasa Hukum Tersangka AL Minta Penyidik Segera Periksa Oknum Mantan Kades Banitobo

Terdakwa Charles Arif

“Atas aksinya Terdakwa Charles Arif (CA) didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,” terang Risal

Risal menambahkan bahwa pada agenda sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam amarnya menuntut Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan berencana dan pencabulan Anak sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum, lalu Terdakwa dituntut hukum penjara selama 20 Tahun, serta denda sebesar Rp. 100.000.000,- subsidiar 6 bulan kurungan,

“Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, Terdakwa melalui penasehat hukumnya Blasius Dogel Lejab, SH mengajukan pembelaan atau Pledoi, sehingga untuk memberikan kesempatan mengajukan Pledoi tersebut sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025.” pungkas Risal.

Tags: Charles ArifKejaksaan Negeri LembataKepala Seksi IntelijensiMeysa WitakPengadilan Negeri LembataRisal Hidayat
SendShareTweet
AksaraNews

AksaraNews

Related Posts

Laga Eksibisi, Wabup Nasir Sumbangkan 1 Gol Pada Pembukaan D’Beliung Cup 2025

26 Oktober 2025
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET - Skuad Pemda Lembata yang dipimpin Wakil Bupati Lembata, Muhamad Nasir benar-benar digdaya dan menunjukkan kualitasnya saat tampil...

Kuasa Hukum Tersangka AL Minta Penyidik Segera Periksa Oknum Mantan Kades Banitobo

25 Oktober 2025
0

LEWOLEBA, AKSARANEWS.NET -- Buntut dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang diduga terjadi di Desa Banitobo Kecamatan Lebatukan, Kabupaten...

Pimpin Rakor Penanggulangan HIV/AIDS. Paskalis: Komitmen Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola Sesuai Perpres 75 Tahun 2006

23 Oktober 2025
0

LEWOLEBA, AKSARANEWS.NET - Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata melalui Sekretariat Daerah menggelar rapat koordinasi penting terkait penanggulangan HIV/AIDS di wilayah Kabupaten...

Sambut HLN ke-80, PLN Sukses Energize SUTT 150 kV Jeranjang–Sekotong  Perkuat Keandalan Listrik Lombok Barat

23 Oktober 2025
0

MATARAM, AKSARANEWS.NET -- Menyambut peringatan Hari Listrik Nasional (HLN) ke-80, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra)...

Vicon Percepatan Pembangunan SPPG NTT: Pemerintah Dorong Pemerataan Pembangunan Hingga Daerah 3T

22 Oktober 2025
0

LEWOLEBA, AKSARANEWS.NET – Pemerintah terus mempercepat program pembangunan di wilayah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) melalui kegiatan Video Conference (Vicon)...

Next Post

Sudirmanto Thamrin : HUNTARA Bagi Warga Erupsi Harus Perhatikan MCK dan Pasokan Air Bersih

Wujud Negara Hadir, Pemerintah dan PLN Berhasil Listriki 99,92 ℅ Desa di Seluruh Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Laga Eksibisi, Wabup Nasir Sumbangkan 1 Gol Pada Pembukaan D’Beliung Cup 2025

26 Oktober 2025

Kuasa Hukum Tersangka AL Minta Penyidik Segera Periksa Oknum Mantan Kades Banitobo

25 Oktober 2025

MOST VIEWED

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Aksara News ( aksaranews.net ) merupakan portal berita online Nusa Tenggara Timur. Kami berkomitmen menyajikan berita terupdate, akurat dan edukatif.

CATEGORY

  • Berita Utama
  • Budaya
  • Daerah
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Hukum Kriminal
  • Humaniora
  • Islami
  • Kemanusiaan
  • Kesehatan
  • Literasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan Daerah
  • Pendidikan
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Polkam
  • Puisi
  • Rohani
  • Uncategorized

SITE LINKS

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

© 2023 - aksaranews.net

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Polkam
  • Dunia
  • Ekbis
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hukrim

© 2023 - aksaranews.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!