LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan, SH., M.Hum, berhasil meraih penghargaan Peringkat III dalam kategori “Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus Terbaik di Wilayah Kejati Nusa Tenggara Timur” dan dilengkapi dengan satu penghargaan lagi yakni penghargaan Peringkat III dalam kategori “Satuan kerja dengan laporan pertanggung jawaban keuangan Terbaik T.A 2024 bidang Pengawasan”
Penghargaan ini diterima dalam acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang diselenggarakan di Kejati Nusa Tenggara Timur, yang menjadi pengakuan atas dedikasi dan komitmen Kejari Lembata dalam menegakkan hukum dan melaksanakan tugasnya secara profesional.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata, Risal Hidayat, S.H. kepada media Aksaranews.net pada Kamis, 12 Desember 2024 mengatakan penghargaan ini di dapat setelah Kejari Lembata mencatatkan pencapaian luar biasa di tahun 2024.

“Adapun penghargaan tersebut didapat setelah Kejari Lembata mencatatkan pencapaian luar biasa di tahun 2024 dalam penanganan tindak pidana Khusus di wilayah hukum Kejari Lembata, tercatat dalam tahun 2024 Kejari Lembata telah menyelesaikan setidaknya penanganan perkara di tingkat penyelidikan sebanyak 3 (tiga) perkara, penanganan perkara di tingkat Penyidikan 2 (dua) perkara, Pra Penuntutan dan Penuntutan sebanyak 5 (lima) perkara, Upaya Hukum sebanyak 2 (dua) perkara, dan eksekusi sebanyak 7 (tujuh) Terpidana,” jelas Risal
Adapun beberapa perkara diantaranya yang saat ini sedang berjalan dalam proses persidangan yang sebentar lagi menunggu tuntutan jaksa dan putusan dari Hakim Tipikor.
“Seperti Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan (Sub Bidang Sekolah Luar Biasa) pada Sekolah Luar Biasa Negeri Lewoleba, Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022,” Ucap Risal
Lanjutnya, dan perkara lainnya yang tidak kalah menarik perhatian publik, khususnya masyarakat Lembata karena disebutkan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.591.974.000,- , yakni Dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga – Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga – Banitobo – Lamalela) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022 yang membuat saudari Lely Yumia Lay, SE sampai dengan saat ini berstatus Terdakwa.
Adapun beberapa perkara lainnya yang sudah diselesaikan oleh Kejari Lembata hingga tahapan putusan dan Eksekusi.
“Tindak Pidana Korupsi di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan dengan menggunakan sumber Dana Desa Tahun Anggaran 2021, Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Idalolong, Kecamatan Nagawutung, TA.2020 s/d TA.2021, Tindak pidana Korupsi pada Paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Balauring di Wowon Tahun Anggaran 2019 dan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Tanjung Batu, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten TA.2018, 2020 dan TA.2021.” Tuntas Kepala Seksi Intelijen Risal Hidayat, S.H.