LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara serentak di seluruh indonesia, menggelar operasi Zebra selama 14 hari yang dimulai dari tanggal 14 Oktober sampai dengan 27 Oktober 2024.
Terkait operasi tersebut, Kapolres Lembata, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K memimpin langsung Apel Operasi Zebra Turangga di Halaman Polres Lembata. Senin (14/10/2024).
Dalam apel ini, Kapolres Lembata membaca arahan dari Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Minang Silitonga. S. H., M. A
Apel gelar pasukan ini, dilaksanakan bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.
Kapolres Muda ini menyampaikan data jumlah laka lantas yang terjadi di wilayah Polda NTT di Tahun 2024
“Data jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda NTT berdasarkan aplikasi IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Ditlantas Polda NTT, pada semester I tahun 2024 sejumlah 658 kejadian, jika dibandingkan dengan semester I tahun 2023 mengalami penurunan 7%,” Papar Gede Putra
Lanjutnya, dimana korban meninggal dunia sebanyak 168 orang mengalami penurunan 18%, korban luka berat sebanyak 273 orang mengalami penurunan 10%, korban luka ringan sebanyak 767 orang mengalami penurunan 5%.
jumlah pelanggaran lalu lintas semester I tahun 2024 sejumlah 15.771 pelanggaran jika dibandingkan dengan semester i tahun 2023 mengalami kenaikan 66%.
“Dari data diatas, saya berharap kepada jajaran lalu lintas agar terus melakukan pencegahan dan penindakan sehingga jumlah kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas tidak terjadi peningkatan yang signifikan,” Harap Kapolda NTT dalam arahan yang dibacakan Gede Putra
Operasi zebra turangga t.a. 2024 ini merupakan jenis operasi Harkamtibmas yang mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis di dukung Gakkumlantas secara elektronik baik statis dan mobile dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. operasi ini dilaksanakan dari tanggal 14 s/d 27 oktober 2024 selama 14 hari.
Operasi zebra turangga 2024 menekankan pada 9 (sembilan) jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas antara lain sebagai berikut : Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang gunakan ponsel saat berkendara; Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur; Pengendara atau pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang; Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm sni dan pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt; Pengemudi atau pengendara kendaraan dalam pengaruh atau bermotor mengonsumsi alkohol; Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus; Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan; Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi ketentuan daya angkut dan dimensi yang telah ditetapkan (odol – over dimension over load) dan 9. kendaraan yang parkir di bahu jalan.