AKSARANEWS.NET, LEMBATA – Kasus Pengeroyokan salah seorang guru di SMAN I Nubatukan oleh keluarga peserta didik kini sudah menemukan titik terang.
Penyidik Polres Lembata telah menetapkan dua orang tersangka setelah melakukan proses penyelidikan sejak sebulan yang lalu dan telah meningkatkan prosesnya ke tahap penyidik pada tanggal 13 Maret 2024.
Data yang diperoleh media ini menerangkan identitas Pelapor atau Korban berinisial DD (38) Kemudian menerangkan identitas terlapor satu yakni MRS (21), Selanjutnya terlapor kedua MD (47)
Adapun saksi saksi yang dihadirkan Penyidik Polres Lembata dalam perkara ini yakni MAR pekerjaan Guru, saksi berinisial JFK pekerjaan pelajar Siswa Kelas 11 C4, Saksi AK pekerjaan pelajar Siswa Kelas 11 C4
Dari data yang diperoleh ini bahwa Waktu dan tempat kejadian kasus ini pada hari Senin Tanggal 19 Februari 2024 Pukul 10.00 WITA yang bertempat di ruang kelas 11 C4 dan halaman sekolah SMA Negeri 1 Nubatukan tepatnya di Kelurahan Lewoleba Selatan, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata
Berikut kronologi kejadiannya, bahwa pada hari Senin, 19 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 wita saat berlangsungnya proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di dalam ruang kelas 11 C4, korban yang saat itu mengajar mata pelajaran Matamatika, menasehati muridnya berinisial (PAN) dikarenakan tidak membuat catatan yang ditugaskan oleh korban.
Akan tetapi (PAN) menunjukkan sikap yang kurang baik terhadap gurunya (korban) sehingga mengakibatkan korban menepuk bahu kiri ( PAN) dengan tangan kanan korban sebanyak satu kali, kemudian korban menasehati (PAN) supaya menjaga sikap dengan guru dan juga orang tua.
Korban juga menegur (PAN) karena menulis nama di baju bagian pundaknya. Beberapa saat kemudian (PAN) menangis dan keluar dari kelas tanpa seijin korban, sekitar 20 menit kemudian (PAN) kembali masuk ke dalam kelas bersama ayahnya (MD) dan Kakaknya (MRS).
Setelah berada di dalam kelas, (MD) menanyakan kepada korban dengan kata-kata ” PAK GURU KAH” sambil menjulurkan tangan kanannya untuk bersalaman dengan korban dan korban membalasnya, tetapi (MD) langsung meramas dan memutar tangan Korban (Pelintir), korban tidak bisa melepaskan pegangan tersebut.
Diwaktu yang bersamaan (MRS) naik ke atas meja dan langsung menendang dada korban sebanyak 1 kali dengan kaki kanannya, hingga korban tersentak kebelakang.
Beberapa saat kemudian, korban hendak berlari ke arah pintu kelas, namun saudara (MRS) mengejar dan memukul pungung korban sebanyak 2 kali menggunakan tangan kanannya, korban tetap berlari ke arah luar kelas dan para pelaku mengejar korban ke halaman sekolah.
Di halaman Sekolah, (MD) berhasil memukul punggung korban 1 kali dengan menggunakan tangan Kanannya, kemudian (MRS) datang ke arah korban dan memukul dada korban sebanyak 2 kali dengan tangan kanannya, beberapa saat kemudian Para guru dan para siswa datang melerai kejadian tersebut.
Terhadap kejadian tersebut upaya yang telah dilakukan adalah penyidik Polres Lembata menerima laporan Polisi dan melakukan pemeriksaan kesehatan (Visum et Refertum) korban (DD) ke RSUD Lewoleba Kabupaten Lembata.
Kemudian penyidik melakukan Penyelidikan meliputi Introgasi, Pulbaket, Olah Tempat Kejadian Perkara guna melengkapi alat bukti dengan proses Penyidikan kasus ini untuk menghasilkan sebuah tindak pidana agar menjadi terang dan jelas dengan melalui proses Pemeriksaan saksi-saksi dan sampai pada penetapan tersangka.
Kapolres Lembata, AKBP Vivick Tjangkung mengatakan bahwa, adapun hambatan yang ditemukan penyidik
“Saat Penyelidikan, awal laporan adalah dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP, namun setelah dilakukan introgasi dan pengumpulan bahan keterangan, diperoleh hasilnya bahwa yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban berjumlah lebih dari satu orang,” ucap Vivick
Lanjutnya, sehingga penyidik Polres Lembata berkesimpulan bahwa perkara tersebut bukan perkara penganiayaan, melainkan perkara tersebut adalah Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.
Kemudian dijelaskannya, Dari hasil koordinasi penyidik Polres Lembata dengan pihak rumah sakit, Tim Penyidik telah menerima hasil Visum Et Repertum korban pada tanggal 13 Maret 2024, sehingga untuk memenuhi alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP.
Vivick menerangkan bahwa pasal yang disangkakan dengan ancaman hukuman pasal 170 ayat 1 KUHP / diancam pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan.