AKSARANEWS.NET, LEMBATA – Nasib tragis yang dialami MOB (16), seorang gadis pelajar di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur yang menjadi korban kekerasan seksual oleh dua pelaku penjahat kelamin.
Diketahui MOB merupakan seorang pelajar Sekolah Menengah Atas disalah satu sekolah di Kabupaten Lembata, MOB dirudapaksa oleh dua pelaku yan masing-masing berdomisili di lingkungan kota Baru dan Lamahora yang tidak jauh jaraknya dari jantung kota Lewoleba.
AKP I Wayan Pasek Sujana, SH.MH, Kasat Reskrim Polres Lembata, mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan ada dua pelaku pencabulan terhadap MOB, yakni ; (AFL) alias Ades (21) yang berdomisili di kota Baru Selatan Kecamatan Nubatukan, sementara pelaku (RHS) alias Cale (20) berdomisili di Kelurahan Lewoleba Tengah.
Kepada media ini Kasat I Wayan menerangkan kronologis kasus Rudapaksa yang dilakukan dua pelaku kepada MOB
“Pada tanggal 31 juli 2023 sekitar pukul 22.00 Wita korban diajak oleh Ades pergi pesta, sepulang dari pesta Ades memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri, setelah itu MOB takut pulang lalu Ades menghubungi Cale yang adalah sepupunya, Ades bertujuan agar korban bisa menginap semalam sebelum paginya pulang kerumahnya, namun sekitar jam 04.00 dini hari pelaku Cale akhirnya menyetubuhi MOB,” terang Kasat I Wayan
Setelah melakukan perbuatan keji ini, kedua pelaku sempat melarikan diri ke Solor, namun keduanya berhasil diamankan
”Kedua pelaku ini sempat melarikan diri ke pulau Solor Kabupaten Flores Timur, namun pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Lembata dipimpin oleh saya selaku Kasat Reskrim Polres Lembata akhirnya kedua pelaku berhasil diciduk di rumah kediaman yang bertempat di Kota baru dan Lamahora, jelasnya.
Untuk saat ini kedua pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Lembata guna mempertanggungjawabkan perbuatannyaujar AKP I Wayan.
I Wayan menyebutkan bahwa, terhadap kejadian ini merupakan pelanggaran pasal Persetubuhan dan percabulan anak yang disangkakan, Pasal 81 ayat 1 atau pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang 23 tahun 2002.
“Tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 76 D atau pasal 76 E undang-undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maximal 15 tahun atau denda 1 miliyar rupiah.” Tuntas I Wayan Pasek