LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Tim Buru Sergap (Buser) polres Lembata bekerja sama dengan tim Buser polres Flores Timur (Flotim) Polisi Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan MPH alias H (18) yang merupakan pelaku Kasus persetubuhan anak di bawah umur (Phedofilia).
Pelaku MPH alias H dijemput di wilayah hukum polres Flores Timur di bawah pimpinan Kanit Buser polres Lembata, Bripka Karolus B.W Peuuma, SH bersama Briptu Ruzlan Efendi.
Usai dijemput, Kapolres Lembata melalui Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata, Aipda Hasim Rasyid kepada media ini di ruang kerjanya Kamis (16/2/2023) menjelaskan awal mendapat laporan.
Dikatakan Aipda Hasim, awalnya unit PPA polres Lembata mendapat laporan pada tanggal 14 Februari 2023 di SPKT.
Dijelaskannya, pada saat itu orang tua korban atas nama MD melaporkan bahwa anaknya di bawah lari oleh terlapor MPH alias H.
“Kemudian kami dari PPA melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi termasuk korban DY alias D,” jelas Aipda Hasim.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, ternyata korban disetubuhi oleh terlapor sebanyak 3 kali di rumahnya AT, di Hadakewa, kecamatan Lebatukan sebut Aipda Hasim
“AT juga kita sudah ambil keterangan. Setelah cukup bukti dan dilakukan visum, kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Aipda Hasim.
“Setelah itu dilakukan lagi pemeriksaan saksi-saksi, cukup bukti dan kita bisa tetapkan sebagai tersangka. Sehingga tersangka ini keberadaannya di Flores Timur. Maka teman-teman tim Buser polres Lembata dan tim Buser polres Flores Timur melakukan penangkapan terhadap tersangka di wilayah Flores Timur. Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung hari ini,” tutup Aipda Hasim Rasyid.