UMALEU, AKSARANEWS.NET – Penjabat Bupati Lembata Marsianus Jawa melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Desa Umaleu, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata. Jum’at, (17/08/2023).
Kunjungan kerja Penjabat kali Dalam Rangka Penyerahan Sertifikat Tanah di Kompleks Pasar Desa Umaleu, ini menjawab perjuangan yang cukup panjang dan melelahkan bagi puluhan kepala keluarga asal Desa Umaleu kurang lebih 40-an tahun dari akhirnya berbuah manis.
Dengan diserahkannya 29 buah sertifikat dari Marsianus Jawa ini menjadi kebahagiaan tersendiri bagi mereka. Seperti yang diucapkan H. Syamsudin kepada awak media di lokasi penyerahan sertifikat itu berlangsung.
Dalam keharuannya, H. Syamsudin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ibu Kakan Pertanahan Lembata dan terkhusus Penjabat Bupati Lembata Marsianus Jawa.
“Terima kasih bapa dan ibu berdua, karena bantuan dari kalianlah sertifikat hak kepemilikan atas tanah kami ini dapat kami peroleh pada hari ini,” Ucap Syamsudin dengan suara terbata-bata karena bahagia.
Marsianus Jawa mengatakan bahwa ini sebenarnya tidak sulit kalau didekati dengan ketulusan hati.
“Walaupun sudah sekian tahun tapi kalau kita datang dengan kerendahan hati dan kekeluargaan, pasti persoalan akan semakin lebih mudah. Ini terbukti kan pada hari ini 29 Sertifikat tanah dapat kita serahkan,” Ucap Marsianus
Di tengah sambutannya, Penjabat Bupati Lembata menekankan kepada para Pimpinan OPD, Camat dan Kepala diesa jadi pemimpin jangan terlalu tinggi di atas, jangan terlalu jauh dengan masyarakat. perhatikan orang-orang yang sangat membutuhkan kita.
Penjabat Bupati Lembata mengucapkan selamat sekaligus mengingatkan kepada kepala keluarga semua penerima sertifikat agar pergunakan sertifikat ini secara baik.
“Tidak ada yang ganggu bapa mama lagi. Sudah kunci hari ini, kreeeek. Tidak ada lagi o… kami mau ini, a… tidak ada. Saya pastikan tidak,” jelas Bupati Jawa menyakinkan penerima sertifikat itu.
Marsianus juga mengucapakan terimakasih kepada ibu Kakan Pertanahan bersama para staf atas kerja kolaboratif dengan Pemerintah, dan ia berharap kerja seperti ini terus dipertahankan.
Kemudian Marsianus juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kadis Permukiman bersama timnya serta Kadis Koperindag bersama stafnya yang tak kenal lela terus membantu segala keperluan untuk proses penerbitan sertifikat ini.
“Bukti bahwa kita bekerja untuk masyarakat tadi, itu ya, yang capek tadi, bolak-balik Lewoleba-Wairiang, Wairiang-Lewoleba,” kata Marsianus.
“Camat Buyasuri dan kepada Kepala Desa Umaleu. “Pa Camat, Kepala Desa, kalian luar biasa,” ungkap Bupati Jawa.
Ni Wayan Juliati Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata menyampaikan bahwa proses penerbitan sertifikat ini panjang tapi cepat.
“Panjang karena proses ini dimulai sudah sekian lama dan cepat karena dua hari diproses di kantor pertanahan, sertifikat sudah bisa diterbitkan. Ini semua juga berkat campur tangan Pemerintah baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan ataupun di tingkat Desa,” Ujar Juliati
Juliati mengingatkan kepada penerima untuk mengenali sertifikatnya secara baik. Baik dari aspek nama si penerima harus sesuai, dari aspek luas objek bidang tanahnya dan berbatasan dengan pihak siapa saja. Itu semua harus betul-betul diperhatikan.
Terkait kemungkinan adanya gugatan dari pihak lain pasca penerimaan sertifikat ini, ibu Kakan secara tegas meyakinkan bahwa hal itu sulit untuk dibatalkan setelah adanya kepastian hak atas bidang tanah tersebut.
“Namun demikian tidak berarti tidak bisa dibatalkan. Pembatalan sertifikat oleh para pihak, menurut ibu Kakan harus memenuhi beberapa unsur diantaranya melalui jalur pengadilan, Sepanjang dia bisa membuktikan dengan hak-hak keperdataan mereka, sertifikat itu bisa batal apabila, pertama, ketentuan undang-undang, kedua, karena musnah dan yang ketiga karena putusan pengadilan. Kalau mereka bisa membuktikan lebih dari itu maka silahkan tapi kalau tidak maka sertifikat itu tetap kuat, ” Jelas Kakan Juliati
Persoalan tanah ini sudah menjadi rahasia umum, polemik tanah di pasar Wairiang ini dari masa ke masa dan dari periode satu ke periode berikutnya, semuanya terus meninggalkan persoalan.
Menurut Bahrun Amin Kepala Desa Umaleu, bahwa persoalan tanah ini sudah berjalan lama, sejak jamannya Camat Frans Making tahun 1972. Dari situ, kemudian pergantian kepemimpinan dari periode satu ke periode lainnya, persoalan ini terus diangkat namun tidak juga ditemukan kata sepakat.
“Baru di zamannya Penjabat Bupati Marsianus Jawa, persoalan bidang tanah ini bisa terselesaikan. Ini merupakan sebuah pencapaian yang sungguh luar biasa dari seorang Penjabat yang bukan asli Lembata tetapi mampu menyelesaikan persoalan tersebut dengan tangan dingin atau dengan mudah,” Ujar Bahrun Amin
“Persoalan tanah ini baru bisa terselesaikan setelah para penerima sertifikat bersepakat membeli sebuah lokasi baru yang ukuran luasnya sama persis dengan tanah di pasar Wairiang. Tanah yang dibeli itu, yang sekarang menjadi Mapolsek Buyasuri ini sebelumnya adalah tanah pemerintah namun diberikan kepada Polres Lembata untuk dijadikan markas Polsek Buyasuri,” Jelas kepala desa Kepala Desa Bahrun Amin
Kini setelah warganya mendapatkan sertifikat, Kepala Desa merasa lega atau merasa plong. Dia merasa bahagia karena dengan demikian salah satu beban masalah di desa sudah terselesaikan.
“Hal ini merupakan pencapaian yang luar biasa dan sekaligus menjadi sejarah bahwa di tangannya lah persoalan tanah di pasar Wairiang terselesaikan.” Tuntas Bahrun Amin. (Azis)