LEMBATA, AKSARANEWS.NET – IPTU Udin Abdullah yang merupakan Kapolsek Buyasuri dilaporkan ke Polres Lembata, Nusa Tenggara Timur, atas dugaan penipuan pembelian mobil dump truck dengan kerugian hingga Rp100 juta.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Masrudin Usman, warga Desa Balauring.
Hamid Nasarudin, Kuasa hukum korban, kepada Pers di Lewoleba, Rabu (15/4/2026), menyampaikan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) telah dilayangkan sejak 20 November 2025.
Ia menegaskan laporan ini sebagai upaya hukum untuk menuntut keadilan bagi kliennya.
Menurut Anas, kasus bermula pada 2017 ketika terlapor menawarkan satu unit mobil dump truck kepada korban. Dalam transaksi tersebut, korban telah menyerahkan uang sebesar Rp120 juta. Namun hingga kini, mobil yang dijanjikan tidak pernah diserahkan kepada korban. Terlapor disebut hanya memberikan janji
berulang tanpa realisasi.
“Mobil itu dijanjikan datang dua minggu, satu bulan, dan seterusnya, tetapi sampai hari ini tidak pernah ada,” ujar Anas. Ia menilai tindakan tersebut sebagai dugaan penipuan.
Anas menjelaskan bahwa pada 2019 terlapor sempat mengembalikan Rp20 juta
kepada korban. Sementara sisa Rp100 juta belum juga dikembalikan hingga
saat ini.
Upaya hukum perdata telah ditempuh melalui gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Lembata pada 2022. Dalam putusan awal, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan dengan memerintahkan pengembalian Rp100 juta, namun putusan tersebut kemudian dibatalkan setelah pihak tergugat mengajukan keberatan. Anas menilai hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban.
Ia menilai kondisi ini merugikan kliennya. Selain laporan pidana, pihaknya juga mengadukan terlapor ke ranah kode etik Polri. Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan berjalan di semua jalur hukum.
Anas menyebut pihaknya telah mengantongi surat dari Propam Polda yang merekomendasikan penonaktifan sementara terhadap terlapor. Namun hingga kini, IPTU Udin Abdullah masih aktif menjabat sebagai Kapolsek Buyasuri.
“Kami berharap proses hukum, baik pidana maupun kode etik, berjalan sesuai
ketentuan yang berlaku,” tegas Anas.
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa memandang jabatan.
Saat ini, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan di PolresbLembata. Pihak kuasa hukum memastikan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Upaya mediasi yang sempat dilakukan juga tidak membuahkan hasil. Terlapor dinilai belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan sisa uang korban.
“Kami sudah menempuh jalur perdata, tetapi tidak memberi kepastian, sehingga pidana ini menjadi langkah terakhir untuk mencari keadilan,” ujar Anas.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak kliennya. (team).

















